An English summary of this report is below. The original report, published in bahasa Indonesia in BanjarHits.co, follows.
Several companies appealed the already completed acceleration of palm oil plantation business activities in South Kalimantan. Twenty-six palm oil companies in South Kalimantan are participating in the program from Undang-undang Cipta Kerja. One of them is PT Sinar Kencana Inti Perkasa (SKIP).
In the report titled "Illegal Palm Oil in Forest Areas: The Red Carpet of Oligarchy," Greenpeace Indonesia found that 4,567 hectares of palm oil plantations were to be cut down on the Kelumpang Bay—Selat Laut—Sebuku Strait Nature Reserve in South Kalimantan. Plantation companies control 3,896 hectares and leave behind self-supporting palm oil plantations.
PT SKIP, in that report, was listed as one of the 25 largest Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) certified plantations. Greenpeace said PT SKIP's land use rights (HGU) to enter the Kelumpang Bay—Selat Laut—Sebuku Strait Nature Reserve cover 1,789 hectares.
A team investigated a new land-clearing palm oil plantation, PT SKIP Senakin Estate in Sembilang Village, Central Kelumpang District, Kotabaru Regency. The team investigated after receiving the coordinate points of the new palm oil plantation, which is indicated to be part of the Teluk Kelumpang nature reserve.
The team confirmed the status of the location by sending several coordinate points to Balai Pemantapan Kawasan Hutan V Banjarbaru, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Greenpeace Indonesia, and Sawit Watch. The four institutions confirmed that the new land clearing location of the PT SKIP Senakin Estate palm oil plantation still has the status of the Teluk Kelumpang Nature Reserve.
Meanwhile, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan has investigated 67,004 hectares of palm oil plantations in forest areas in South Kalimantan. From that number, 36,215 hectares of palm oil land have HGU and Plantation Business Permits (IUP), and 30,789 hectares are without permits.
Palm oil in this forest area is planted in 3,012 hectares of conservation forest areas, 858 hectares of protected forests, 293 hectares of limited production forests, 41,777 hectares of permanent production forests, and 21,057 hectares of conversion production forests.
The expansion of palm oil plantations and coal mining in nature reserve areas has contributed to changing the living space of endemic animals around Kelumpang Bay. Lutung Dahi Putih is one of the endemic animals that are starting to become extinct in the Kelumpang Bay Nature Reserve area.
Diam-diam Mencuri Start
Pemerintah memberikan pengampunan kepada perusahaan sawit yang sudah merambah hutan secara ilegal. Tempo bersama RiauTerkini.com, IniBorneo.com, dan BanjarHits.co yang merupakan mitra Teras.id melakukan liputan bersama di empat provinsi untuk mengungkap kebijakan tersebut. Liputan ini mendapat bantuan/dukungan Pulitzer Center Rainforest Journalism Fund.
Dari balik gundukan bukit, deru mesin excavator sayup-sayup memecah keheningan pagi, Senin 13 November tahun lalu. Alat berat itu sibuk menggaruk hamparan lahan berkontur setengah bukit yang menjorok ke perairan Teluk Kelumpang. Satu papan penanda kebun ini milik PT SKIP Senakin Estate dibiarkan ambruk di salah satu sudut lahan garapan.
Bentang alam yang semula rimbun semak-semak telah bersalin wujud. Bibit sawit setinggi satu-dua meter terpacak di sekujur bukaan baru lahan perkebunan sawit di pelosok Desa Sembilang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru itu. Parit-parit kanal aliran air pun belum sepenuhnya tuntas digarap ketika tim Pulitzer Center menelisik lokasi baru kebun sawit milik PT Sinar Kencana Inti Perkasa (SKIP) Senakin Estate ini.
Sebagai organisasi jurnalisme nirlaba, kami mengandalkan dukungan Anda untuk mendanai liputan isu-isu yang kurang diberitakan di seluruh dunia. Berdonasi sesuai kemampuan Anda hari ini, jadilah Pulitzer Center Champion dan dapatkan manfaat eksklusif!
Penemuan lokasi setelah sumber tim Pulitzer Center yang mengetahui persoalan ini mengirim titik koordinat kebun lewat peta Google. Bertolak dari Desa Tamiyang Bakung, tim menelusurinya melalui jalan tambang PT Arutmin Indonesia ke arah pelabuhan terminal batu bara Air Tawar, Desa Sembilang. Dibuka sejak triwulan pertama 2023, kata sumber ini, titik lokasi kebun itu diduga merambah kawasan Cagar Alam Teluk Kelumpang.
“Setahu saya itu masih cagar alam, tapi kenapa bisa digarap lagi? Dulu, kebun mundurnya dua kilometer dari bibir pantai, tapi setelah entah ada perubahan undang-undang sekarang maju lagi, dikerjakan lagi sekitar 150 hektare,” tutur sumber tim Pulitzer Center.
Kepala Desa Sembilang, Ahdiyat, membenarkan informasi tersebut. Seingat dia, lahan kebun sawit itu baru dibuka sekitar awal tahun 2023 tanpa pemberitahuan ke Pemerintah Desa Sembilang. Ahdiyat justru diberi kabar dari warga tetangga desa bahwa PT SKIP Senakin Estate membuka kebun sawit di sana.
Ia buru-buru menengok lokasi yang masuk RT 1 Desa Sembilang. Ahdiyat mendokumentasikan pengerjaan kebun monokultur ini, lalu mengirim foto-foto ke orang yang ia kenal di PT SKIP Senakin Estate. Masih lekat dalam ingatan Ahdiyat bahwa lokasi itu semula rimbun semak-semak. “Faktanya memang ada penggusuran. Namun jawaban dia (SKIP) masuk HGU dia,” kata Ahdiyat.
Satu pekan setelah tim menelusuri lahan itu, Ahdiyat dan sejumlah kepala desa menghadap Pemerintah Kabupaten Kotabaru karena mempersoalkan HGU perkebunan sawit swasta, salah satunya PT SKIP Senakin Estate. Dalam pertemuan ini, Ahdiyat berkukuh bahwa lahan HGU dan cagar alam yang dikerjakan PT SKIP sebagai aset Desa Sembilang.
“Lahan itu lahan desa yang masuk HGU perusahaan. Walaupun masuk cagar alam atau wilayah apa, yang jelas itu wilayah desa. Tapi sampai sekarang belum ketemu pihak perusahaan,” tutur Ahdiyat.
Cagar Alam Teluk Kelumpang – Selat Laut – Selat Sebuku (Kelautku) ditunjuk pertama kali oleh Menteri Pertanian lewat Surat Keputusan Nomor 827/Kpts/Um/9/1981 bertarikh 24 September 1981. Saat itu, cagar alam ini seluas 66.500 hektare sebagai kawasan hutan dengan fungsi cagar alam. Pada 2009, Menteri Kehutanan menunjuk lagi cagar alam ini lewat SK Nomor 435/Menhut-II/2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Selatan.
Empat tahun setelah 2009, luas Cagar Alam Kelautku menyusut jadi 58.227 hektare karena sebagian lahan beralih fungsi ke hutan produksi. Adapun pada 2019, 1.239 hektare lahan cagar alam beralih fungsi jadi Taman Wisata Alam Pulau Burung dan Pulau Sewangi. CA Kelautku kini seluas 56.988 hektare.
Hasil analisis citra satelit Greenpeace Indonesia dan Sawit Watch saling mengkonfirmasi indikasi kebun sawit PT SKIP merambah Cagar Alam Teluk Kelumpang. Greenpeace menyebut data sawit dalam kawasan hutan ini berbasiskan analisa tutupan lahan, yang mengidentifikasi tanaman sawit di seluruh Indonesia, lalu ditumpangsusunkan pakai peta kawasan hutan.
“Sawit dalam konservasi ini pada konsesi PT SKIP (grup GAR) diperkirakan 535,99 hektare dalam kawasan konservasi Teluk Kelumpang – Selat Laut – Selat Sebuku,” tulis Sawit Watch atas analisis citra satelit.
Dalam buku laporan berjudul Sawit Ilegal Dalam Kawasan Hutan: Karpet Merah Oligarki, Greenpeace Indonesia mendapati 4.567 hektare kebun sawit merambah Cagar Alam Teluk Kelumpang - Selat Laut - Selat Sebuku di Kalimantan Selatan. Perusahaan perkebunan menguasai 3.896 hektare, dan sisanya kebun sawit swadaya masyarakat. PT SKIP, dalam laporan itu, tercatat satu dari 25 besar perkebunan bersertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dengan kebun sawit di dalam hutan lindung dan konservasi.
Juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia, Syahrul Fitra, menuturkan HGU PT SKIP yang terindikasi masuk Cagar Alam Teluk Kelumpang – Selat Laut – Selat Sebuku seluas 1.789 hektare. Dari luasan ini, 1.069 hektare di antaranya masuk zona blok khusus (333 hektare), zona blok perlindungan / inti (201 hektare), dan zona perlindungan (535 hektare). “Sisanya, 720 hektare tidak diketahui zona bloknya,” kata Syahrul.
Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah V Banjarbaru menguatkan temuan atas indikasi Senakin Estate masuk kawasan cagar alam dari dua titik koordinat yang disodorkan: Lat -2.905649 Long 116.177441 dan Lat -2.899056 Long 116.164072. “Titik satu dan dua dalam CA Teluk Kelumpang, HGU PT Sinar Kencana Inti Perkasa,” kata Kepala BPKH V Banjarbaru, M. Firman Fahada, akhir November tahun lalu.
Firman belum tahu sejak kapan terbit HGU PT SKIP Senakin Estate karena setiap kawasan hutan sifatnya dinamis dan punya historis sendiri. Penerbitan HGU mesti dilihat periode kawasan hutan sebelumnya.
“Ada kawasan yang sudah ditunjuk mulai tahun 1984, itu dilihat dia terbit kapan HGU-nya. Misalkan HGU terbit tahun 1986, yang dilihat kawasan tahun 1984, apakah di dalam atau tidak?” Firman mencontohkan.
Kasak-kusuk kebun sawit PT SKIP merangsek Cagar Alam Teluk Kelumpang sampai ke telinga Mahrus Ariyadi. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Kalimantan Selatan, itu telah berkirim surat ke PT SKIP atas indikasi kebun sawit seluas 400 – 700 hektare dalam cagar alam tersebut. Surat dikirim setelah terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut Mahrus, beleid ini solusi penyelesaian kebun sawit dalam kawasan hutan lewat mekanisme pasal 110A dan 110B.
“Memang ada beberapa titik, tidak dalam satu hamparan luas. Jangan sampai terjadi pembiaran, kok dibiarin, dapat apa? Kan begitu nanti pertanyaannya,” ucap Mahrus Ariyadi terkekeh.
Menurut dia, kemungkinan HGU PT SKIP hanya mendasarkan SK Bupati Kotabaru tanpa mengantongi Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Pelepasan Kawasan Hutan. Ia tidak tahu persis sejak kapan PT SKIP Senakin Estate menggarap HGU kebun sawit di Kotabaru.
Mahrus menduga ijin HGU SKIP terbit sebelum SK Menhut Nomor 435 Tahun 2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Selatan. SK menetapkan kawasan hutan di Kalsel seluas 1.779.982 hektare. Dari luasan ini, kawasan suaka alam atau pelestarian alam 213.285 hektare dan hutan lindung seluas 526.425 hektare. Sisanya untuk hutan produksi dan hutan produksi yang dapat dikonversi.
“Bupati mengijinkan ya main saja. Tidak mengkin menanam tanpa alas hak yang jelas,” tutur Mahrus Ariyadi.
Nama PT SKIP masuk dalam daftar 26 perusahaan kelapa sawit yang memohon percepatan penyelesaian keterlanjuran kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Selatan. PT SKIP, menurut Kepala Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalimantan Selatan Agustinus Adie, mengusulkan seluas 346 hektare dalam program tersebut.
“SKIP sudah mengajukan prosesnya, datanya SKIP itu 346 hektare,” tutur Agustinus Adie tanpa tahu titik lokasi lahan yang diajukan oleh SKIP.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021, turunan pelaksana UU Cipta Kerja, membuka opsi kerja sama di antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pemilik konsesi kebun sawit dalam kawasan hutan konservasi. Kerja sama ini setelah Menteri menerbitkan persetujuan melanjutkan usaha di dalam hutan lindung dan hutan konservasi dengan durasi satu daur selama 15 tahun sejak masa tanam.
Mengacu tenggat akhir pengajuan pemutihan lahan sawit per 2 November 2023, Firman Fahada mencatat baru satu perusahaan yang telah mendapat persetujuan SK pelepasan kawasan hutan produksi di Kalsel: PT Fass Forest Development. Menurut Firman, Tim Terpadu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tetap memproses berkas yang sudah antre sebelum 2 November 2023.
PT SKIP, kata Firman, belum mendapat rekomendasi persetujuan melanjutkan usaha satu daur atau pelapasan kawasan hutan. “Belum, dia (SKIP) baru permohonan, Timdu yang memutuskan setelah ngecek dokumen dan bukaan di lapangannya. Timdu belum turun,” kata Firman Fahada, sambil menambahkan berkas permohonan PT SKIP sudah di Kementerian.
Tapi, Firman tidak tahu apakah PT SKIP boleh membuka HGU lahan sawit baru dalam cagar alam pasca terbit UU Cipta Kerja. “Saya belum tahu boleh atau tidak. Harusnya kalau dia (SKIP) sudah memohon, berarti dia sudah mengakui di dalam kawasan hutan, ya harusnya status quo, berhenti dulu.”
Menurut Firman, penerbitan HGU PT SKIP dalam kawasan hutan konservasi tetap legal karena saat itu belum ada integrasi data antara Kementerian LHK dan Badan Pertanahan Nasional. Apabila SKIP sudah mendapat persetujuan pelepasan kawasan hutan atau melanjutkan usaha satu daur, maka tinggal menghitung denda yang wajib dibayar.
“Kalau hutan konservasi tidak ada pelepasan, skemanya kerja sama satu daur, nanti harus dikembalikan (HGU dalam hutan konservasi). Tetap dapat melanjutkan dengan skema kerja sama satu daur 15 tahun sejak masa tanam, tapi tetap kawasan konservasi,” ujar Firman Fahada. Setelah habis masa satu daur, maka HGU mesti dikembalikan ke negara sebagai kawasan konservasi.
Firman belum tahu persis lokasi HGU PT SKIP yang dimohonkan ikut percepatan penyelesaian keterlanjuran kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit karena tim terpadu belum ke lokasi. “Yang diusulkan ya HGU yang masuk kawasan hutan. Desanya mana-mana saja tidak hafal,” tuturnya.
Praktek semacam ini membuat Syahrul Fitra cemas akan masifnya deforestasi. Ia tegas berkata UU Cipta Kerja berdampak buruk terhadap lingkungan. "Bukan hanya di Kalsel."
Syahrul Fitra sudah mengamati dua pola penanaman sawit ilegal dalam kawasan hutan. Pertama, perusahaan menanam atau membuka lahan kebun sawit sebelum memperoleh pelepasan kawasan hutan. Namun korporasi sudah punya izin lainnya, seperti izin lokasi, izin usaha perkebunan, atau salah satu di antaranya.
“Sementara perusahaan baru bisa legal mengusahakan suatu lokasi yang masuk kawasan hutan untuk perkebunan setelah mendapat pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK,” tutur Syahrul. Jika dirunut lagi, ia melanjutkan, masalah ini bisa juga terjadi karena penetapan kawasan hutan setelah izin usaha perkebunan diterbitkan.
Pola kedua, kata dia, kebun sawit ilegal di kawasan hutan tanpa izin sama sekali. Umumnya perusahaan melakukan pembersihan lokasi dan menggantinya dengan tanaman sawit. Syahrul menemukan sejumlah perusahaan sawit bersertifikat ISPO dan RSPO beroperasi di kawasan hutan.
“Hal ini tanda bahwa sertifikasi berkelanjutan tidak menjamin mereka bebas dari aktivitas ilegal dan deforestasi."
Arifudin, Kepala Seksi Pengukuhan dan Penggunaan Kawasan Hutan Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, belum mendengar PT SKIP menerima persetujuan melanjutkan usaha kebun sawit dalam cagar alam. "Kayanya belum," kata Arifudin.
Tim Pulitzer Center mengirim lima titik koordinat kepada Arifuddin untuk memastikan status lahan. Dua titik koordinat di antaranya persis seperti yang dikirim ke BPKH V Banjarbaru. Sementara tiga titik lainnya di Desa Sangking Baru, Kecamatan Kelumpang Selatan: Lat -3.0273750 Long 116.1122320, Lat -3.0301070 Long 116.1122780, Lat -3.0262580 Long 116.1121850.
Atas analisa peta dari lima titik ini, ia memastikan kawasan itu masih berstatus bagian Cagar Alam Kelautku karena belum ada perubahan warna peta.
"Selama peta kawasan tidak berubah putih, tetap kawasan hutan. Cagar alam warna ungu," tutur Arifudin.
Untuk menguatkan analisa, ia mengacu peta kawasan hutan terbaru per April 2023, dan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6629 Tahun 2022 tentang Data Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan. Namun, Arifudin tidak tahu nama korporasi yang menggarap konsesi kebun sawitnya karena bukan kewenangan Dishut Kalsel soal perijinan sawit.
Menurut dia, baru PT Fass Forest Development yang menerima persetujuan SK Pelepasan Kawasan Hutan. Dari 3.981 hektare yang dimohonkan, kata dia, Tim Terpadu merekomendasikan pelepasan 3.801 hektare kawasan hutan ke Fass Forest dengan membayar denda profesi sumber daya hutan (PSDH) Rp 2,2 miliar dan dana reboisasi 606 Dollar AS.
Arifudin menelisik ada 67.004 hektare luasan kebun sawit dalam kawasan hutan di Kalsel. Dari angka itu, 36.215 hektare lahan sawit punya HGU dan Izin Usaha Perkebunan (IUP), serta 30.789 hektare tanpa izin. Sawit dalam kawasan hutan ini ditanam pada 3.012 hektare kawasan hutan konservasi, 858 hektare hutan lindung, 293 hektare hutan produksi terbatas, 41.777 hutan produksi tetap, dan 21.057 hektare hutan produksi konversi.
Dikonfirmas lewat aplikasi WhatsApp pada 4 Desember 2023, Manajer PT SKIP Senakin Estate, Budi Kristanto, enggan merespons temuan tim ihwal indikasi pengerjaan kebun sawit dalam kawasan cagar alam Teluk Kelumpang. “Bapak bisa konfirmasi ke bagian perizinan masalah itu,” kata Budi.
Adapun sejak terbit UU Cipta Kerja, menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalimantan Selatan, Endri, pihaknya baru menerbitkan dua rekomendasi pelepasan kawasan hutan untuk dua perusahaan kebun sawit: PT Fass Forest Development (2021) dan PT Buana Karya Bhakti (2023). Ihwal nama PT SKIP, Endri berkata: “Belum ada.”
Anita Neville, Chief Sustainability and Communication Officer Sinar Mas Agribusiness and Food, berkata perusahaan mendukung inisiatif pemerintah yang bertujuan meningkatkan keberlanjutan industri kelapa sawit. Pihaknya mendukung langkah-langkah peraturan dan secara aktif terlibat memberikan informasi yang diminta dan dokumen yang dibutuhkan.
“Kami akan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah dan berkomitmen mematuhi peraturan tersebut,” jawab Anita lewat pesan WhatsApp atas sejumlah temuan tim Pulitzer Center pada 14 Desember 2023.
Sekretaris Jenderal Kementerial Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono, menegaskan pihaknya komitmen memulihkan hutan lindung dan hutan konservasi dari perkebunan sawit. Negara akan mengambil alih lahan setelah korporasi yang menanam sawit dalam hutan konservasi dan hutan lindung lebih dulu membayar denda dan biaya pemulihan ekosistem.
“Mohon maaf, sawit tidak boleh di area perlindungan dan area konservasi. Setelah selesai, berhenti. Tetap kawasan hutan. Negara memulihkan kawasan hutan,” kata Bambang Hendroyono saat ditemui tim di kantor Ombudsman RI pada 31 Oktober 2023.
Menurut dia, pohon sawit yang sudah tua akan diganti dengan fungsi perlindungan dan konservasi seiring pengendalian perubahan iklim. Adapun penanaman sawit ditempatkan pada area penggunaan lain, bukan kawasan hutan lindung dan konservasi.
“Mereka harus membayar denda, harus melakukan pemulihan untuk mendukung pemerintah menjamin kawasan hutan konservasi dan hutan lindung. Dipulihkan kembali ekosistem hutan konservasi dan pemulihan hutan lindung,” lanjut Bambang.
Kementerian mencatat ada 3,37 juta hektare kebun sawit masuk kawasan hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi. Dari angka itu, seluas 1,67 juta hektare terindikasi milik korporasi sawit swasta. Menurut dia, jika korporasi menyelesaikan lewat mekanisme pasal 110 A, maka korporasi dinilai pada jalur yang benar sesuai tata ruang saat itu, sebelum ada perubahan tata ruang yang menyebabkan lahan masuk kawasan hutan.
"Kami lepaskan biar dia jalan dan dan bisa besar. Itulah yang kami inginkan," tutur Bambang.
Ekspansi kebun sawit dan pertambangan batu bara dalam kawasan hutan berkontribusi mengubah ruang hidup satwa endemik di sekitar Cagar Alam Teluk Kelumpang. Lutung dahi putih, kata Mahrus Ariyadi, salah satu satwa endemik yang mulai punah. “Makanya dilindungi,” ucap Mahrus.
Lutung Dahi Putih Lutung Dahi Putih (Presbytis frontata) sebagai jenis monyet pemakan daun endemik Kalimantan. Ciri khas tubuh satwa ini berbulu hitam dan putih, serta bagian dahi punya bintik hitam. Dalam catatan BKSDA Kalsel, lutung ini berbeda dengan jenis surili dan lutung hirangan dari genus presbytis lainnya yang ada di Kalimantan. “Lutung dahi putih tergolong satwa yang pemalu sehingga sulit dijumpai,” dikutip dari situs BKSDA Kalsel.
Lutung dahi putih merupakan satwa dilindungi, selain bekantan dan lutung hirangan. Menurut IUCN Red list, primata lutung dahi putih masuk dalam kategori vulnerable (VU) 1 Appendix II CITES dan satwa dilindungi sesuai Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018) dan merupakan endemik Kalimantan.
BKSDA Kalsel sudah melakukan beberapa upaya dalam menyelamatkan dan melestarikan satwa tersebut, bersama para pihak terkait dan masyarakat dalam upaya menjaga kelestarian satwa. Pelestarian Lutung Dahi Putih dalam bentuk kegiatan monitoring populasi dan sosialisasi.
Sejumlah lokasi yang sering ditemukan lutung dahi putih yaitu di sekitar kawasan Konservasi Cagar Alam Teluk Kelumpang, Desa Tamiang Bakung, Desa Sebuli, Kecamatan Kelumpang Tengah; dan areal tambang PT Arutmin di Desa Dugan, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru.
Populasi yang dijumpai saat monitoring sebanyak 37 ekor. Saat ini, keberadaan Lutung Dahi Putih mulai punah karena habitatnya mulai terancam. Bahkan saat ditemukan, terlihat beberapa ekor Lutung Dahi Putih yang beraktifitas mencari makan di sekitar kebun karet milik warga. (Diananta P. Sumedi)