Terjemahkan halaman dengan Google

Artikel Publication logo Agustus 5, 2021

'PETI' di Hutan Adat Kami

Negara:

Penulis:
Woman crosses a bridge in the Guguk Customary Forest.
Inggris

The Guguk Forest is a customary forest of the Guguk Indigenous community in Jambi, Sumatra. The...

SECTIONS

Coak bekas galian tambang emas liar hanya menyisakan kubangan di sekitar kawasan Hutan Adat Guguk, Desa Guguk, Kabupaten Merangin, Jambi. (Liputan6.com/Gresi Plasmanto)

Liputan6.com, Jambi - Raut muka Anshori Hasan (54) masygul ketika ditanya soal Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sudah mencengkeram di wilayah Hutan Adat Guguk. Kemasygulan itu tak bisa disembunyikannya, sebab aktivitas alat berat penambangan emas ilegal kini telah menyisakan coak galian di bagian bantaran sungai hutan ulayat di Desa Guguk, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi.

"Kami sedih, kalau mau lihat bekasnya (tambang emas ilegal) banyak di pinggir sungai," ucap Anshori membuka percakapan.

Ditemani seorang pemuda dari Desa Guguk, saya kemudian menengok langsung apa yang membuat Anshori sedih tadi. Hanya sepelemparan batu dari jembatan gantung yang menjadi akses ke hutan adat, masih terlihat jelas bekas galian tambang liar.

Coak-coak bekas galian ekskavator itu berada di bibir sungai yang menjadi bagian wilayah hutan adat. Bekas galian tambang emas itu menyisakan kubangan air, bekasnya ditinggal begitu saja. Ketika itu aktivitas penambangan ramai beroperasi di lokasi ini, kelompok pengelola hutan adat tak bisa berbuat banyak.

"Di sini alat berat beroperasinya itu sekitar tujuh bulan yang lalu," kata Irgi, seorang pemuda Desa Guguk ketika mengantar saya ke Hutan Adat Guguk pada awal April lalu.

Hutan Adat Guguk merupakan hutan hujan tropis dengan tutupan vegetasi belantara yang masih bagus. Luas hutan ini mencapai 690 hektare, salah satu hutan menjadi penyangga hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di lanskap Bukit Barisan.

Meski hutan ini dibentengi oleh aturan adat, tetapi ancaman di hutan ini datang silih berganti. Salah satunya yang paling pelik diberantas adalah tambang liar.

Dari tumpang susun (overlay) data peta KKI Warsi dengan peta di Google Earth menggambarkan kondisi terkini Hutan Adat Guguk. Dalam foto udara Google Earth, tampak area bekas tambang emas liar mencabik kelestarian Hutan Adat Guguk, tepatnya di Lubuk Muara Sungai Nilo.

Wakil Ketua Kelompok Pengelola Hutan Adat (KPHA) Guguk, Razali mengatakan, persoalan penambangan emas liar sudah tak terkendali dan rumit untuk diberantas.

Razali masih ingat betul pada tahun 2020 lalu, sebuah alat berat masuk di wilayah sesap (hutan sekunder) Hutan Adat Guguk. Kejadian itu berawal dai kecurigaan masyarakat Guguk yang tinggal di tepi muara sungai Nilo. Sungai yang tadinya jernih, tiba-tiba menjadi keruh dan terdapat potongan kayu yang dihanyutkan.

Ketika itu tak hanya ada alat berat, seorang warga Desa Durian Betekuk, tetangga Desa Guguk, kedapatan menebang kayu di wilayah hutan adat. Hasil penelusuran Razali dan timnya, kayu yang ditebang itu digunakan pelaku untuk penyangga slauices box atau istilah lokal disebut asbok--sebuah alat yang digunakan sebagai pemisah emas dengan material lain.

"Setelah kita telusuri ternyata benar, kayu itu diambil dari hutan adat. Pelaku menebang kayu untuk digunakan sebagai penopang alat asbok untuk penambangan emas ilegal," kata Razali.

Setelah koordinasi dengan elemen pemerintahan desa, Lembaga Adat Desa Guguk menjatuhkan sanksi denda terhadap seorang warga Desa Durian Betekuk itu.

Akibat perbuatannya itu, pelaku berinisial A dijatuhkan sanksi berupa seekor kerbau, beras 250 gantang, dan 200 butir kelapa serta bumbu dapur. Denda kerbau dan "selemak semanis" itu diserahkan dan dimasak. Lantas dimakan bersama.

Seluruh sajian hasil denda telah tersusun dengan rapi di balai adat. Pelaku juga diundang dalam sidang adat itu. Semua masyarakat hadir menyaksikan. Sidang adat ditutup dengan acara makan bersama.

Kepala Desa Guguk Muhammad Hijazi tak menampik hutan adat yang merupakan hutan hujan tropis--kebanggaan masyarakatnya itu digarap penambangan emas ilegal. Pada medio Juli 2019 lalu, enam alat berat merangsek ke wilayah sesap (hutan sekunder) hutan adat.

Ketika mendapat kabar itu, ia bersama puluhan masyarakat desa langsung datang ke lokasi. Dia memperkirakan ada enam alat berat yang beroperasi. Namun ketika dirazia, alat berat dan para pekerjanya telah raib.

"Kalau tidak kita tindaklanjuti secara cepat, alat berat bisa masuk lebih banyak lagi, dan masuk jauh ke hutan adat," kata Hijazi.

Waktu itu di lokasi Hijazi bilang, hanya ditemukan peralatan asbok. Dengan cara dibakar, masyarakat langsung memusnahkan peralatan tersebut. Sementara, pekerja dan alat berat sudah dibawa keluar, diduga operasi ini bocor.

Hijazi mengatakan, mayoritas penambang berasal dari daerah luar. Maraknya penambangan emas ilegal memang bukan menjadi hal yang baru di wilayah Kabupaten Merangin.

Aktivitas penambangan emas ilegal ini mulai marak terjadi sejak satu dekade terakhir. Hal itu terjadi ketika harga karet yang menjadi komoditas unggulan masyarakat anjlok. Kondisi ini memaksa masyarakat menjadi pekerja tambang, ditambah tergiur kilauan emas.

"Penambangan emas ilegal ini sudah lama terjadi. Awalnya di perbatasan Desa Guguk, kemudian masuk. Tapi sekarang di wilayah kita sudah bersih dari penambangan," ujarnya.

Pola Penambangan Emas Ilegal


Masyarakat adat Guguk bersama elemen pemerintahan desa Guguk saat razia penambangan emas tanpa izin (Peti) yang berada di Hutan Adat Guguk, Juli 2019. KPHA Guguk menyebut aktivitas Peti masih menjadi ancaman kelestarian hutan. (Liputan6.com/dok warga)

Meski sekarang penambangan emas tanpa izin enyah dari Hutan Adat Guguk, tetapi hutan adat milik masyarakat hukum adat Guguk, masih rawan digarap tambang ilegal. Hal ini karena Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, sampai sekarang masih menjadi episentrum penambangan emas liar.

Aktivitas penambangan emas tanpa izin itu leluasa beroperasi. Ironisnya telah memasuki kawasan hutan dengan pola masif. Metode penambangan emas ilegal yang paling banyak dilakukan di daerah itu adalah menggunakan alat berat dan membuat lubang galian, yang disebut lubang jarum.

Sangat sukar mewancarai pekerja tambang. Umumnya para pekerja tambang anti dengan orang-orang dari luar. Tapi beruntung saya dipertemukan dengan dua orang mantan pekerja tambang ilegal yang pernah bekerja di wilayah Kabupaten Merangin.

Dengan syarat nama disamarkan, mereka bersedia bercerita bagaimana pola dan cara kerja tambang emas ilegal yang sampai sekarang sulit diberantas. Bahkan, sering kali pola penambangan emas leluasa menjarah kawasan hutan.

Alber--bukan nama sebenarnya, seorang mantan operator alat berat tambang liar di Kabupaten Merangin bercerita bahwa penambangan emas ilegal kebanyakan dimiliki oleh orang-orang berduit. Masyarakat biasa yang tak punya modal, kata dia, hanya menjadi pekerja.

Menurut dia, butuh modal yang banyak untuk menambang emas. Bisa dibayangkan hanya untuk menyewa satu alat berat saja dibutuhkan dana berkisar Rp120 juta per bulan.

Alat berat bekerja selama 24 jam, belum lagi ditambah biaya bahan bakar minyak untuk mengoperasikan alat berat. Dalam sehari semalam dibutuhkan 12 galon minyak solar, yang satu galonnya berisi 20 liter.

"Kalau orang biasa mana mampu menyewa alat berat segitu besarnya," ujar Alber.

"Tidak sembarangan orang yang main di penambangan emas tanpa izin (Peti) ini karena butuh modal yang besar itu," sambung Alber.

Pemodal itu, kata dia, juga merekrut pekerja dari masyarakat setempat. Bahkan, ada juga yang merekrut pekerja dari luar daerah seperti dari pulau Jawa.

Selain direkrut sebagai operator alat berat, para pekerja itu ditempatkan pada bagian anggota asbok--orang yang bekerja memisahkan emas dengan tanah.

Dalam satu kelompok di dalam satu galian misalnya, anggota asbok berjumlah 7 orang. Mereka akan bekerja seharian penuh dan mendapat bayaran 7 persen dari emas yang didapat. Kalau emas tak dapat para pekera itu tak mendapat upah.

"Kalau dapat emas dijual harganya 100 juta, berarti kita dapat upah 7 persen, artinya upah Rp7 juta dan itu masih dibagi 7 orang anggota asbok," ujarnya.

"Itupun kalau dapat emas, kalau enggak dapat emas ya enggak dapat uang," kata Alber.

Dengan upah tersebut, menurut dia, bekerja di sektor tambang emas ilegal banyak ruginya. Yang untung hanya dinikmati pemodal. Namun, hal itu, kata Alber, tetap dilakukan pekerja karena tak ada pilihan profesi lain.

"Main Peti itu seperti berjudi, ruginya 99 kali dan berhasilnya satu kali. Malang setahun beruntungnya satu hari," kata Alber yang baru saja meninggalkan pekerjaannya sebagai operator alat berat tambang emas ilegal itu.

Alber mengatakan, bukan rahasia umum lagi aktivitas penambangan emas masih marak dan "aman" sampai kini. Menurut dia, selain aktor utamanya pemodal berduit, persoalan penambangan emas ilegal ini juga sudah sangat kompleks.

"Misalnya ada alat berat mau kerja, nanti di jalan kita setor ke aparat, terus dikawal, makanya alat berat itu bisa sampai masuk ke hutan," kata dia.

Alber sendiri mengaku berhenti menjadi operator lata berat itu lantaran sadar pekerjannya lebih banyak dampak buruknya. Selain tidak untung, pekerjannya juga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan. Kini, Alber menjadi seorang pegiat wisata di tanah kelahirannya.

"Dampaknya buruk nanti untuk anak cucu. Saya sadar pasti Peti ini nanti menimbulkan dampak buruk karena lingkungan rusak, hutan gundul," ujarnya.

Selain Alber, ada pula Siraj--bukan nama sebenarnya. Siraj adalah mantan porter yang membawa minyak. Dia membawa minyak untuk alat berat penambangan emas ilegal di dalam hutan belantara Merangin.

"Kalau minyak itu ada bosnya lagi, saya cuma antar sampai di lokasi Peti," kata Siraj.

Pagi-pagi subuh ia sudah menjemput minyak di rumah bosnya. Dia harus berjalan kaki berpuluh-puluh kilometer melewati jalur bekas alat berat, menembus hutan dan menyeberangi sungai.

Dalam satu kali jalan, Siraj mampu membawa minyak satu jeriken besar ukuran 35 kilogram. Berjalan kaki menembus hutan ia habiskan waktu 12 jam lamanya. Beban berat di pundaknya, tak menyurutkan pemuda 18 tahun itu demi medapatkan pundi-pundi rupiah yang baginya tak seberapa.

"Sistem antar minyaknya pakai surat DO (delivery order), satu kilonya diupah Rp7 ribu," ujar Siraj.

Dia mengatakan, kondisi hutan di Merangin sudah banyak yang gundul akibat dijarah penambang emas ilegal. Aktivitas penambangan kini lebih banyak menyasar kawasan hutan karena lebih aman dan lebih banyak mengandung logal mulia.

Bekerja menjadi pengantar minyak yang ia lakoni hanya mampu bertahan delapan bulan. Kini Siraj, telah beralih profesi menjadi tukang deres di kebun karet.

"Saya benar-benar berhenti jadi porter minyak. Sekarang jadi tukang motong karet karena kebetulan sekarang (harga karet) lagi bagus," ujar Siraj.

"Kebanyakan yang kerja di Peti itu karena enggak ada kerja lain, jadi ya mereka terpaksa. Kalau ada kerja lain yang lebih baik, saya yakin pasti lebih memilih beralih profesi lain," ujar Siraj.

Ironi Tutupan Hutan di Jambi


Dalam foto udara Googleearth, tampak area tambang emas liar di sekitaran Hutan Adat Guguk, Kabupaten Merangin, Jambi, yang semakin menyebabkan hutan ini terancam kelestariannya. (Liputan6.com/Capture Google Earth)

Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi--sebuah lembaga nirlaba yang fokus pada isu konservasi menyatakan, tahun 2020 masih menjadi tahun yang berat bagi lingkungan di Jambi. Tutupan hutan di Jambi yang seharusnya bisa sebagai penyeimbang ekosistem terus mengalami degradasi.

Dari analisis geospasial menggunakan citra satelit lansat TM 8 yang dilakukan tim Geographic Information System (GIS) KKI Warsi, kini kawasan hutan di Jambi tinggal 882.272 hektare. Tutupan hutan Jambi setiap tahun semakin menyusut.

"Ini menunjukkan hutan Jambi sudah sangat sedikit, sehingga yang tersisa hanyalah nyaris di kawasan konservasi dan lindung," kata Direktur KKI Warsi Rudi Syaf, dalam sebuah catatan akhir tahun 2020.

Kehilangan tutupan hutan di Jambi, kata Rudi, terjadi setiap tahun. Hal itu disebabkan oleh peningkatan aktivitas penambangan emas ilegal atau tambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang sudah makin jauh masuk ke dalam hutan. Selain rusaknya kawasan hutan juga didorong laju illegal logging.

Kerusakan hutan disebabkan aktivitas tambang emas ilegal yang masuk ke dalam hutan. Sepanjang 2020 penambangan emas ilegal di Jambi sudah mencapai 39.557 hektare, yang mencakup Kabupaten Merangin, Sarolangun, Bungo, Tebo, dan sebagian kecil di Kabupaten Kerinci.

Kajian KKI Warsi menyebutkan secara fungsi kawasan tambang emas liar masih saja terjadi, bahkan temuan terbaru mereka semakin garang menyasar hutan konservasi. Di Kabupaten Merangin, selain pernah beraktivitas di hutan adat, tambang emas liar juga menyasar Taman Nasional Kerinci Seblat.

"Kalau lihat dari peta di hutan guguk itu kelihatan ada (bukaan tambang)," kata Sukmareni, Manajer Komunikasi KKI Warsi.

Hilangnya hutan dan kerusakan ekosistem sudah menyebabkan provinsi yang berjuluk "Sepucuk Jambi Sembilan Lurah" itu sangat rawan dengan bencana ekologi. Sepanjang 2020 dengan fenomena La Nina, curah hujan lebih banyak 20-40 persen.

Dampak kerusakan ekosistem hutan itu menyebabkan banjir terjadi di banyak tempat. Dari catatan Warsi terdapat 11.144 rumah terendam banjir tersebar dari dari Kerinci sampai ke Kota Jambi pada tahun 2020.

Dampak dari penambangan itu juga menyebabkan sungai-sungai menjadi keruh. Dengan kondisi ini mengisyaratkan perhatian dan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan mutlak untuk segera dilakukan.

"Perbaikan tata kelola kehutanan dan akses masyarakat mengelola hutan dan lahan menjadi sangat penting," kata Direktur KKI Warsi Rudi Syaf.

Dibutuhkan Solusi Permanen


Seorang nelayan melintas di bawah jembatan Hutan Adat Guguk, Desa Guguk, Kabupaten Merangin, Jambi, (3/4/2021). Dibutuhkan solusi yang permanen untuk menghentikan aktivitas tambang emas liar yang menjarah kawasna hutan di Jambi. (Liputan6.com/Gresi Plasmanto)

Aktivitas tambang emas liar di Jambi sudah menjadi persoalan klasik. Walau sudah menjarah kawasan hutan yang menjadi penyangga kehidupan, tetapi belum ada solusi permanen untuk menghentikannya.

Meski aparat juga terus menangkap pelaku beserta peralatannya, namun aktivitas tambang liar masih tetap beroperasi. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi dalam sebuah kajiannya meyebutkan, sebanyak 6.000 alat berat yang beroperasi di sektor ilegal itu.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Merangin Abu Bakar dalam sebuah forum diskusi yang digelar Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia) menyebutkan, pola penambangan emas ilegal terbagi dalam empat kategori, yakni; penambang tradisional, mesin dompeng, lubang jarum, dan menggunakan alat berat.

"Aktivitas Peti ini tak murni urusan perut lagi, tapi sudah menjadi bisnis, mencari kekayaan dan untuk hidup mewah," kata Abu Bakar.

Para Kades di Merangin, sebut dia, sepakat penambangan emas lias yang merusak lingkungan harus dihentikan. Solusi permanen yang ditawarkan adalah pemerintah daerah harus memberikan sumber pendapatan masyarakat sehingga pekerja bisa beralih dari sektor ilegal tersebut.

Senada dengan Abu Bakar, Kepala Desa Guguk Muhammad Hijazi mengatakan solusi untuk mengatasi aktivitas tambang liar itu adalah dengan meningkatkan sumber ekonomi dari sektor perkebunan seperti komoditas karet.

Menurut dia, sebagian besar masyarakat tergiur bekerja di tambang emas liar ini karena harga komoditas karet murah. Sehingga kondisi ini memaksa masyarakat menjadi pekerja tambang.

"Kalau masyarakat punya pekerjaan nyadap karet, dan harga karet bagus mungkin masyarakat akan fokus di profesi nyadap karet itu," ujar Hijazi.

Selain itu, dibutuhkan pula komitmen pemerintah dalam penegakan hukum bagi pemodal yang "bermain" di sektor ilegal ini.

Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) pada Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Donny Osmon mengakui bahwa masih banyak ancaman yang terjadi di kawasan hutan adat di Jambi.

"Ancaman yang paling banyak itu seperti perambahan, illegal logging, dan tak terkecuali tambang liar juga menjadi ancaman serius. Ini yang menjadi target kita," ujar Donny.

Peran serta masyarakat, menurut Donny, dibutuhkan dalam melindungi kawasan hutan. Sebab dengan telah diberikannya akses kelola hutan, masyarakat juga punya kewajiban dalam melaksanakan perlindungan.

"Kita siap bersinergi dengan masyarakat untuk mengamankan hutan, peran serta masyarakat diperlukan bersama-sama untuk mengamankan hutan. Bentuknya bisa patroli bersam," Donny mengatakan.

Apa yang dikeluhkan Anshori Hasan dan kawan-kawannya yang tergabung dalam Kelompok Pengelola Hutan Adat (KHPA) Guguk menjadi contoh kecil masyarakat pengelola hutan yang masih berjibaku atas persoalan tambang emas liar.

Meski masyarakat mempunyai perangkat hukum adat untuk membentengi hutan mereka, tetapi nyatanya tambang liar belum mampu dibendung. Mereka masih butuh bantuan dari pemangku kebijakan, sebab bisa kapan saja tambang liar itu datang lagi merangsek ke hutan yang menjadi rumah satwa langka itu.

"Penambangan emas tanpa izin memang masih menjadi tantangan dan ancaman di hutan adat kami," kata Razali.


Ini adalah bagian ketiga dari seri tulisan tentang Hutan Adat Guguk: Harapan untuk masa depan hutan hujan di Sumatra yang tersisa. Simak laporan pendahulunya:

Adat Terpatri, Hutan Lestari (Bagian ke-1)

Tak Serakah Mengambil Manfaat di Hutan Ulayat (Bagian ke-2)

RELATED CONTENT

RELATED TOPICS

yellow halftone illustration of an elephant

Topic

Environment and Climate Change

Environment and Climate Change
teal halftone illustration of a young indigenous person

Topic

Indigenous Rights

Indigenous Rights
a yellow halftone illustration of a truck holding logs

Topic

Rainforests

Rainforests
yellow halftone illustration of two construction workers moving a wheelbarrow of dirt

Topic

Extractive Industries

Extractive Industries

RELATED INITIATIVES

yellow halftone illustration of a logging truck holding logs

Initiative

Rainforest Reporting

Rainforest Reporting

Support our work

Your support ensures great journalism and education on underreported and systemic global issues