
An English summary of this report is below. The original report, published in bahasa Indonesia on Project Multatuli, follows.
The corruption scandal involving the governance of the tin trade, which resulted in state losses amounting to hundreds of trillions of rupiah, has been exposed. A year has passed, yet there has been no significant change in Bangka Belitung, Indonesia's largest tin-producing province.
Amid the deteriorating environmental conditions, illegal tin exploration continues unabated, and the welfare of local residents remains stagnant and poor.

As a nonprofit journalism organization, we depend on your support to fund more than 170 reporting projects every year on critical global and local issues. Donate any amount today to become a Pulitzer Center Champion and receive exclusive benefits!
Setelah Skandal Korupsi Timah Terbongkar: Tata Kelola Mandek, Warga Menanggung Kerusakan Alam dan Ekonomi
Skandal korupsi tata kelola perniagaan timah yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah terbongkar. Setahun berlalu, tidak ada perubahan yang berarti di Bangka Belitung, provinsi penghasil timah terbesar di Indonesia. Di tengah kondisi lingkungan yang rusak, eksplorasi timah ilegal tetap berlangsung dan kesejahteraan warga sekitar tetap terpuruk.
*Untuk alasan keamanan, kami menggunakan nama samaran untuk Ani.
SEKELOMPOK WANITA DAN PRIA di Desa Bakit, Bangka Barat, berbaris di dermaga dan bergegas menaiki perahu motor. Beberapa pria memikul jeriken minyak, menjinjing pipa paralon, juga mengangkut mesin diesel.
Tak jauh dari bibir dermaga pantai Laut Tanjung Ru itu, berbaris rakit ponton dengan mesin pengisap pasir timah dari laut dengan suara dentuman yang tidak akan berhenti hingga pukul 4 sore atau bahkan semalam suntuk.
Perahu motor kemudian melaju menuju ponton-ponton bambu dan menurunkan para pekerja.
“Cem tulah nasib sekarang, Dek. Kalau tidak kenal, susah dapat tumpangan. Sekarang, tidak semua penambang menerima orang nyanting. Tidak jarang kami harus berebut naik perahu dan timah di ponton,” kata Ani, seorang perempuan pekerja.

Nyanting merujuk pada kegiatan penambangan timah rakyat atau timah inkonvensional (TI). Desa Bakit adalah salah satu pusat timah rakyat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu. Ada ratusan buruh tambang TI di desa, baik warga asli maupun pendatang dari Sumatra Selatan.
Saat timah sedang populer, Ani bisa mengumpulkan sekitar 900 gram timah per hari Ketika harga pasir timah masih Rp250-270 ribu per kilogram, nominal yang didapat berkisar Rp250 ribu. Upah tersebut ia gabungkan dengan pendapatan suaminya untuk makan dan sekolah anaknya.
Namun, sejak skandal mega korupsi tambang timah mencuat tahun lalu, harga timah anjlok hingga setengahnya. Belakangan, Ani hanya mampu meraup paling banyak Rp135 ribu per hari, jumlah yang pas-pasan untuk keluarganya.
“Di Bangka ini, ibaratnya makan segala macam itu 100 ribu paling minim,” kata Ani, sembari menyebutkan harga-harga sayur di pasar yang terus melonjak.

Terbongkarnya kasus korupsi PT Timah yang melibatkan pengusaha Helena Lin dan Harvey Moeis ini turut membuat aktivitas pekerja tambang terhenti karena sebagian alat kerja disita. Selain itu, sejumlah smelter juga terpaksa mem-PHK ratusan karyawannya.
Buntutnya, industri timah menjadi lesu yang turut merambat pada perekonomian masyarakat sekitar tambang.
Dari Kabupaten Bangka Barat hingga Kabupaten Bangka Selatan, lapak-lapak pasar tutup dan penjaga kios mengeluhkan sepinya pembeli. Beberapa warga bahkan mengungkapkan bahwa aktivitas kriminal melonjak akibat sulitnya mendapatkan uang.
Ketergantungan ekonomi yang tinggi terhadap industri timah di Bangka bukan hal baru. Setelah berakhirnya rezim Orde Baru, pemerintah mengizinkan korporasi swasta terlibat dalam rantai pasok timah, mulai dari penambangan, peleburan, hingga ekspor.
Izin ini juga dimanfaatkan beberapa perusahaan memainkan rantai pasok ilegal lewat aktivitas pertambangan di luar izin konsesi, termasuk perekrutan pekerja tanpa hubungan kerja yang adil dan aman.
Wahana Lingkungan (WALHI) Kepulauan Bangka Belitung mencatat sebanyak 38 pekerja meninggal dan 22 lainnya luka-luka akibat kecelakaan tambang pada kurun 2021-2024. Selain itu, terdapat 23 orang yang tenggelam di lubang-lubang tambang yang tak kunjung ditutup.
Sistem ini hanya dimungkinkan oleh campur tangan politisi setempat. Saking eratnya keterlibatan mereka dengan operasi tambang ilegal, sejarawan Erwiza Erman sampai menyebut kehadiran mereka sebagai “negara bayangan” (shadow state).
Dalam persidangan kasus korupsi timah diketahui, produksi perusahaan swasta di Bangka mencapai 56 ribu ton metrik, lebih dari dua kali lipat dari PT Timah sebagai pemegang konsesi terbesar di provinsi itu.
Pada 2024, negara bayangan tersebut kemudian terbongkar. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp300 triliun.

Semangkok timah yang diperebutkan masyarakat. Ketergantungan ekonomi yang tinggi terhadap Tambang timah membuat masyarakat tidak punya pilihan lain. Terbongkarnya mega korupsi tambang timah yang mencuat tahun lalu sehingga membuat harga timah terjun bebas tidak juga membawa perubahan bagi perekonomian warga.
Namun, setelah lebih dari satu tahun, warga Bangka seperti Ani merasa bahwa terbongkarnya kongkalikong yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu itu tidak membawa perubahan terhadap tata kelola timah yang berpihak pada kesejahteraan warga.
Dengan anjloknya harga timah, Ani merasa hidupnya semakin sulit. Ia tidak memiliki latar belakang pendidikan yang mumpuni untuk menjajal pekerjaan lain. Untuk menjadi pramusaji restoran saja ia tidak bisa karena tak punya ijazah SMA. Ditambah lagi kesempatan kerja bagi wanita masih dibatasi oleh seleksi seksis.
Alhasil, nyanting jadi pilihan bagi Ani dan rekan-rekannya.
“Kan, yang utama ini timah. Kalau timah anjlok, segala penjualan sepi. Bensin aja susah!” kata Ani.
Laut yang Keruh

Aktivitas pengerukan timah juga meninggalkan masalah serius pada kondisi laut di Bangka.
Rustam, seorang nelayan asal Desa Pangkal Niur, Kabupaten Bangka, mengatakan hasil tangkapnya sudah berkurang drastis sejak aktivitas pertambangan legal dan ilegal menjarah di hampir setiap sudut provinsi kepulauan itu.
“Dulu, sekali jaring bisa dapat 30 kilogram. Sekarang hanya segini,” kata Rustam, merujuk satu kantong kresek merah sedang berisi ikan.
Rustam adalah satu dari sedikit warga yang menolak ekspansi tambang timah. Ia menyayangkan tidak adanya regulasi yang tegas membatasi aktivitas tambang yang bahkan sudah menerobos kawasan Taman Nasional Gunung Maras.
“Itu di belakang masih banyak lagi [penambang],” kata Rustam, sambil menujuk ke arah hutan bakau dari pondoknya di seberang Teluk Kelabat Dalam.

Para penambang TI mulai beroperasi di seberang pondok Rustam sejak 2019. Sembilan tahun sebelumnya, wilayah itu ditetapkan sebagai konsesi milik PT Timah.
Berdasarkan One Map ESDM, konsesi tersebut memiliki nomor SK 188.45/464/TAMBEN/2010 yang berlaku hingga 20 Juli 2026.
Lokasi konsesi tersebut tumpang tindih dengan aturan zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil dalam Perda Bangka Belitung Nomor 3/2020. Dalam rencana zonasi itu, tertera bahwa zona tambang sama sekali tidak masuk ke dalam area teluk.
Meskipun memiliki konsesi di lokasi ini, PT Timah tidak beroperasi secara aktif di sana. Sebaliknya, yang masif justru ponton-ponton ilegal.
Pondok Rustam dan kapal-kapal tambang timah dipisahkan oleh bukaan teluk selebar 1 km. Saat sedang ramai-ramainya, gaung deru ponton bisa terdengar sampai ke pondok semalam suntuk.
Sebagian buruh itu adalah tetangga Rustam. Timah begitu menjanjikan hingga banyak warga Desa Pangkal Niur beralih profesi dari nelayan menjadi penambang.
“Di kampung kami awalnya cuma lima persen [yang jadi penambang], sekarang tinggal dua persen yang anti-tambang!” ucapnya.
Pasca-anjloknya harga timah, Rustam mengatakan banyak pekerja yang beralih profesi menjadi penyadap karet atau buruh sawit.

Teluk Kelabat Dalam dulu kaya akan keragaman biodiversitas laut. Berbagai jenis siput dan kerang berdiam di lumpur dan sela-sela bakau. Rustam masih mengingat betapa mudahnya mengumpulkan siput gonggong, serimping, beliung, teritip, hingga tiram di sekitar pondoknya. Kepiting bakau juga masih sering berkeliaran dan dapat ditangkap langsung.
Namun, limbah tambang mengusik keragaman itu. Di beberapa lokasi, air keruh oleh tambang menyebabkan banyak kerang budidaya Rustam mati.
Akan tetapi, Rustam selalu bangga dengan usahanya. Budidaya kerang darah terbukti jauh lebih resilien dan stabil ketimbang bisnis timah.
“Kami bisa dapat Rp60 juta dari modal Rp15 juta. Panennya tujuh bulan. Itu tidak diberi makan, semuanya alami,” kata Rustam.
Ia juga dengan bangga menceritakan bahwa kerang-kerangnya selalu punya harga yang lebih unggul dibanding tempat-tempat yang belum tercemar tambang.
Gerus Menerus Alam Bangka
Kerusakan ekologis tidak hanya dirasakan oleh para nelayan di laut, tetapi juga oleh para pegiat konservasi satwa Bangka.
Langka Sani, pendiri Alobi Foundation, organisasi non-pemerintah yang mengelola Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Air Jangkang, Kabupaten Bangka, mengatakan kegiatan penyelamatan satwa dari penyelundupan maupun konflik manusia juga terdampak kegiatan tambang, termasuk kegiatan pelepasliaran satwa.
“Satwa hanya bisa menjalankan fungsinya dengan utuh jika mereka ada di habitatnya,” kata Langka.
Ekosistem hutan yang tersisa di Bangka Belitung telah menyusut drastis akibat pertambangan. Sepanjang periode 2014-2022, provinsi ini telah kehilangan hutan seluas 460 ribu hektare.

Dari skandal korupsi tambang timah diketahui bahwa aktivitas pertambangan terjadi di 81 ribu hektare wilayah non-tambang, termasuk kawasan hutan. Kawasan hutan yang terjarah tambang adalah kawasan hutan lindung (14 ribu ha), hutan produksi tetap (60 ribu ha), hutan produksi yang dapat dikonversi (78 ribu ha), taman hutan raya (1,2 ribu ha), dan bahkan taman nasional (306 ha).
Kawasan hutan yang tersisa saat ini hanya 197,2 ribu ha. Sebagian besar masuk dalam kawasan konservasi. Kendati demikian, wilayah pesisir kawasan konservasi seperti di TN Gunung Maras dan Taman Hutan Raya Gunung Menumbing juga sudah dikepung tambang.
Kawasan konservasi yang masih bisa dijadikan lokasi pelepasliaran adalah Taman Hutan Raya Gunung Menumbing.
“Ada Pamhut (Tim Pengamanan Hutan) yang standby di lokasi dan ada tim Alobi yang jadi Pamhut untuk mengawal,” kata Langka.
Akan tetapi, berdasarkan analisis citra satelit, kawasan ini pun sudah sangat terancam oleh pertambangan, khususnya di bagian timurnya.

Di wilayah perairan, dampak tambang timah juga membuat banyak muara sungai mengalami pendangkalan. Dari 433 daerah aliran sungai (DAS) di Bangka Belitung, hampir setengahnya sudah jadi lokasi penambangan.
Kerusakan juga terjadi di ekosistem mangrove yang bertugas menangkap sedimen dari hulu. WALHI Kepulauan Bangka Belitung mencatat saat ini hanya ada 33 ribu ha kawasan mangrove dari 240 ribu ha yang tidak rusak karena tambang.
Yang Diuntungkan Kehancuran Bangka
Pertambangan timah legal dan ilegal di Bangka mampu bertahan karena rantai pasoknya mampu menembus hingga ke pasar global.
Enam perusahaan, PT Timah Tbk, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Refined Bangka Tin, PT Tinindo Inter Nusa, dan CV Venus Inti Perkasa, yang terlibat dalam kasus korupsi tahun lalu, memiliki alur perdagangan hingga Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, India, Singapura, Taiwan, dan Malaysia.
Total transaksi mereka mencapai USD455 juta atau sekitar Rp6,75 triliun. Di dalam nominal fantastis ini, menyisip perdagangan timah ilegal, kendati angka pastinya tidak dapat diketahui.
Terdapat 41 korporasi yang melakukan transaksi langsung dengan enam perusahaan ini. Pembeli terbesarnya adalah Toyota Tsusho Corporation, salah satu anak dari Toyota Group dan saudara Toyota Motor, industri otomotif terbesar di dunia.
Perusahaan asal Jepang itu mengimpor timah dari tiga perusahaan terdakwa korupsi, yaitu PT Timah Tbk, PT Refined Bangka Tin, dan PT Stanindo Inti Perkasa. Total transaksinya mencapai USD96 juta atau sekitar Rp1,4 triliun.
Selain Toyota Tsusho, terdapat juga TCC Trading Corporation, perusahaan trading asal Korea Selatan; The Tinplate Company of India Limited (TCIL), anak perusahaan raksasa Tata Group; dan MIND ID Trading, perusahaan trading nasional yang mengurus distribusi logam produksi anak-anak MIND ID, perusahaan induk tambang Indonesia.
Perusahaan-perusahaan ini tidak merespons saat dimintai keterangan terkait asal-usul rantai pasok mereka.

Hanya POSCO International Corporation yang memberikan jawaban. Posco International Corporation adalah perusahaan trading terbesar di Korea Selatan yang berfokus pada sektor energi, baja, pangan, dan komponen seperti untuk kendaraan listrik dan baterai sekunder.
Shim Won Bo, Pemimpin Departemen Hubungan Masyarakat POSCO International Corporation mengatakan, selama periode korupsi timah (2015-2022), perusahaan hanya memperoleh timah secara eksklusif dari pemasok yang bersertifikasi RMAP (Responsible Minerals Assurance Process), setelah memverifikasi status kepatuhan mereka.
“Perusahaan tetap berkomitmen untuk mempertahankan proses manajemen mineral yang bertanggung jawab guna mencegah transaksi dengan pemasok yang mungkin berdampak buruk terhadap lingkungan atau masyarakat,” katanya.
Timah dari Indonesia tidak hanya menjangkau para pengimpor langsung, tetapi juga pembeli-pembeli selanjutnya. Merujuk dokumen Form Specialized Disclosure (Form SD) timah yang diproduksi enam perusahaan juga dibeli perusahaan berbasis di Amerika Serikat seperti Intel, LG, Ford, dan Canon.
Dengan kata lain, ada kemungkinan bahwa timah yang diproduksi secara ilegal pada kurun kasus korupsi telah masuk ke dalam prosesor komputer Intel, televisi LG, mobil Ford, dan kamera Canon.
Intel, LG, Ford, dan Canon mengklaim mereka tidak bertransaksi langsung dengan para produsen logam, melainkan diperantarai perusahaan lain. Daftar nama perusahaan perantara ini tidak tercantum di dalam Form SD.
PT Timah memberikan respons umum kepada pertanyaan kami seputar rantai pasoknya.
Rendi Kurniawan, Corporate Secretary PT Timah mengatakan, perusahaan berkomitmen memastikan kesesuaian kajian lingkungan dan rencana pengelolaan/pemantauan lingkungan hidup (RKL-RPL) dalam rantai pasoknya.
Sistem penambangan terintegrasi ini, katanya, perusahaan lakukan sejak dulu untuk memastikan setiap produk yang dihasilkan bebas konflik.
Reklamasi dan rehabilitasi lingkungan merupakan bagian tak terpisahkan dari seluruh proses operasional. Menurutnya, program reklamasi yang perusahaan jalankan bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari rencana pengelolaan lingkungan yang terintegrasi dengan kegiatan produksi.
“Upaya ini memastikan bahwa struktur buatan yang ditempatkan benar-benar berfungsi dalam mendukung ekosistem.”

Studi Maia dkk. pada 2019 menemukan bahwa 60 persen timah Indonesia diproduksi oleh tambang TI. Jika dikonversi, tambang rakyat menghasilkan sekitar 27 persen atau seperempat produksi timah global.
Setelah kasus korupsi terungkap, aktivitas ilegal di industri tambang timah juga masih berlangsung. Sampai pertengahan Agustus 2025, terdapat 50 ton pasir timah selundupan yang berhasil digerebek.
PT Timah juga berupaya memulihkan citranya. Belakangan, mereka berusaha meredam perdagangan ilegal dengan meluncurkan pola kemitraan bersama masyarakat hingga melakukan operasi penertiban tambang ilegal di IUP mereka.
Akan tetapi, menurut Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung, Sandhy Pratama, pembongkaran kasus korupsi timah dan upaya penanganannya tidak boleh berhenti pada apresiasi semata.
“Namun, hal ini tidak lebih dari sekedar mengganti ‘gerbong baru’ dalam rantai pasok timah. Buktinya, penyelundupan dan tambang ilegal masih berlangsung, dan terindikasi kian masif setelah kasus korupsi ini,” ujar Sandy.
