The following is an English summary of the article, originally published in bahasa Indonesia on Iniborneo.com. To read more, use our website's built-in translator to read the full story below the summary.
PT SKIP Senakin Estate is suspected of breaking into the Kelumpang Bay Nature Reserve area, an asset of Sembilang Village. Ahdiyat, the head of Sembilang Village who had protested to the company, made this claim, but was ignored.
"The company said the land was part of their HGU (right to cultivate)," Ahdiyat said. He also showed an administrative map of Sembilang Village, which is partly included in the Kelumpang Bay Nature Reserve.
A satellite image analysis by Greenpeace and Sawit Watch confirms the allegations that PT SKIP Senakin Estate's oil palm plantation has encroached on the nature reserve in Sembilang Village. The data from the analysis shows that PT SKIP Senakin Estate has penetrated the conservation area.
Como una organización periodística sin fines de lucro, dependemos de su apoyo para financiar el periodismo que cubre temas poco difundidos en todo el mundo. Done cualquier valor hoy y conviértase en un Campeón del Centro Pulitzer recibiendo beneficios exclusivos.
Kebun Sawit Sinarmas Diduga Caplok Cagar Alam Teluk Kelumpang Kalimantan Selatan
Pontianak — PT SKIP Senakin Estate diduga menerobos kawasan cagar Alam Teluk Kelumpang yang merupakan asset Desa Sembilang. Hal ini dituturkan oleh Ahdiyat selaku Kepala Desa Sembilang yang sempat melayangkan protes ke pihka perusahaan namun tidak dipedulikan.
“Pihak perusahaan mengatakan lahan itu masuk HGU (hak guna usaha) dia,” ujar Ahdiyat. Ia pun menunjukkan peta administrasi Desa Sembilang yang sebagian masuk Cagar Alam Teluk Kelumpang.
Analisis citra satelit dari Greenpeace dan Sawit Watch menegaskan dugaan bahwa kebun sawit milik PT SKIP Senakin Estate telah merambah cagar alam di Desa Sembilang. Data dari analisis tersebut menunjukkan bahwa PT SKIP Senakin Estate telah menembus kawasan konservasi.
Menurut Syahrul Fitra, juru kampanye hutan dari Greenpeace Indonesia, terdapat indikasi bahwa Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Sinar Kencana Inti Perkasa (PT SKIP) Senakin Estate telah melibatkan area Cagar Alam Teluk Kelumpang, Selat Laut, dan Selat Sebuku (Kelautku) dengan luas mencapai 1.789 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 333 hektare masuk ke dalam zona blok khusus, 201 hektare masuk ke dalam zona blok perlindungan atau inti, dan 535 hektare masuk ke dalam zona perlindungan. “Sisanya, yaitu 720 hektare, belum diketahui zona bloknya,” ungkap Syahrul.
Penguatan dugaan bahwa lahan milik PT SKIP Senakin Estate telah masuk ke dalam kawasan cagar alam diperkuat oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah V Banjarbaru. BPKH mengonfirmasi bahwa dua titik koordinat yang disampaikan, yaitu Lat -2.905649 Long 116.177441 dan Lat -2.899056 Long 116.164072, berada dalam kawasan Cagar Alam Teluk Kelumpang dan berada di dalam konsesi milik PT SKIP.
M Firman Fahada, Kepala BPKH Wilayah V Banjarbaru, menyatakan bahwa titik koordinat tersebut memang berada di dalam konsesi PT SKIP. Namun, Firman mengakui bahwa belum diketahui sejak kapan perusahaan tersebut memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di area tersebut.
PT SKIP Senakin Estate yang merupakan anak perusahaan Sinarmas, masuk dalam daftar 26 perusahaan kelapa sawit yang memohon pemutihan lewat percepatan penyelesaian keterlanjuran kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Selatan. Kepala Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalimantan Selatan, Agustinus Adie, mengatakan PT SKIP Senakin Estate masuk daftar perusahaan yang mengajukan pemutihan lahan sawit di kawasan hutan.
“Sudah mengajukan prosesnya, datanya SKIP itu 346 hektare,” tutur Agustinus.
Pemutihan lahan sawit adalah upaya untuk melegalkan perkebunan sawit yang telah dibangun di dalam kawasan hutan. Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, membentuk Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, atau Satgas Sawit, pada pertengahan 2023. Satgas ini bertugas untuk mengelola proses pemutihan lahan sawit di kawasan hutan.
Kabar PT SKIP Senakin Estate merangsek cagar alam Teluk Kelumpang sampai ke telinga Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi, Mahrus Ariyadi. Mahrus mengaku telah berkirim surat ke PT SKIP atas indikasi kebun sawit seluas 400–700 hektare dalam cagar alam tersebut.
Mahrus menyoroti dampak dari ekspansi kebun sawit di kawasan hutan yang menyebabkan perubahan pada habitat satwa endemik di sekitar Cagar Alam Teluk Kelumpang, termasuk lutung dahi putih. Menurut IUCN Red List, primata lutung dahi putih tergolong sebagai spesies yang rentan (VU) dan dilindungi oleh undang-undang (sesuai dengan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018). Spesies ini merupakan endemik Kalimantan, dan populasi yang tercatat selama pemantauan hanya mencapai 37 ekor.
Saat dimintai konfirmasi, Anita Neville, Chief Sustainability and Communication Officer Sinarmas Agribusiness and Food, menyatakan pihaknya sudah mengikuti arahan pemerintah ihwal penyelesaian lahan di kawasan hutan.
“Kami mendukung langkah-langkah peraturan dan secara aktif terlibat dalam memberikan informasi yang diminta dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan,” ujar Anita.