
This article was originally written in bahasa Indonesia and published in MentawaiKita. The key points of this article are presented in English below, followed by the original version of the story. For a full English version of this article, please click on the “Translate page with Google” button on the upper right-hand side.
Key Points
- Indigenous communities in the Mentawai Islands, Indonesia, are seeking official recognition of their customary forests to secure certainty over their territories. Past conflicts with logging companies and disputes over territorial boundaries have prompted them to undertake mapping efforts.
- Mapping customary territories and applying for the recognition of customary forests is a costly and time-consuming process, yet government budgetary support remains minimal. YCMM estimates that it has spent at least IDR 1.5 billion on mapping 86 customary territorial plots belonging to 39 uma (traditional clan houses). This figure doesn't even cover the full scope of the process—from securing legal recognition for the Indigenous community to the final submission for customary forest status.
- Mapping customary territories involves researching the historical origins of the land, documenting genealogies, and holding deliberations to reach an agreement on boundaries between different uma. The fear of losing traditional knowledge has also motivated these uma to seek formal recognition of their rights.
- A total of 13 customary forest proposals in Mentawai, covering an area of 17,791 hectares, underwent field verification in October 2026. Twelve of these proposals have received recommendations, while one requires revisions to the regent’s decree (SK Bupati). Final designation remains pending the completion of remaining administrative and technical requirements.

As a nonprofit journalism organization, we depend on your support to fund more than 170 reporting projects every year on critical global and local issues. Donate any amount today to become a Pulitzer Center Champion and receive exclusive benefits!
Beban Mengurus Pengakuan Hutan Adat di Mentawai
Masyarakat adat Mentawai mengupayakan pengakuan hutan adat untuk memperoleh kepastian atas wilayahnya. Namun mahalnya biaya dan lamanya waktu menjadi beban pengurusan yang harus ditanggung.
MENTAWAI--Keysa Saponduruk sibuk di dapur rumahnya sejak pukul 04.00 WIB, Kamis, 15 Oktober 2026. Dia bersama sejumlah perempuan lain memasak, menyiapkan jamuan menyambut rombongan Tim Terpadu (Timdu) yang akan melakukan verifikasi lapangan permohonan penetapan hutan adat di Sirilanggai, Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
"Untuk pengaturan memasak itu terakhir kami diskusikan pada Rabu malam," kata Keysa yang mengkoordinir tim perempuan untuk memasak.
Semua bahan masakan didapat dari sumbangan masyarakat yang tengah mengajukan usulan hutan adat. “Ada tiga ekor babi dan 7 ekor ayam kampung, sagu, pisang, keladi sumbangan dari uma-uma yang mengajukan hutan adat," jelasnya.
Semua persiapan dikerjakan bersama, area memasak dilakukan terpisah untuk makanan halal dan nonhalal.

Barnabas Saerejen, suami Keysa menjadi ketua penyambutan. Sikebbukat uma atau ketua uma Saerejen ini menyebutkan, berita kedatangan Timdu ini sudah ada sejak Juni lalu. Sehingga uma yang yang sedang mengajukan hutan adat sudah mulai aktif berkumpul bersama untuk kesiapan menyambut tim.
"Malah kami berpikir Timdu itu datang pada Juli atau Agustus, saat masih sedang musim buah sehingga masih bisa disuguhkan dengan buah dari ladang dan wilayah adat yang diusulkan seperti durian, nangka, rambutan dan langsat," jelasnya.
Rombongan Timdu tiba di Sirilanggai menggunakan mobil pick up carteran. Mereka disambut para sikebbukat uma dan warga di depan Gereja Kristen Protestan Mentawai, dengan muturuk bilou (tarian bilou).
Tim yang terdiri dari 24 unsur lembaga ini dibentuk 8 September lalu melalui SK Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan RI. Mereka melakukan verifikasi atas 13 usulan hutan adat di Mentawai, 15-20 Oktober 2026.
Usulan tersebar di tiga kecamatan; dua usulan berada di Sipora Utara, lima usulan di Siberut Selatan dan enam lainnya di Siberut Utara. Total luasan hutan adat yang diajukan adalah 17.791 Ha.
Kedatangan Timdu, menurut Barnabas sebagai langkah maju atas pengusulan hutan adat yang selama ini dinantikan oleh uma, karena proses dan waktu yang sudah dilalui sangat panjang. Dimulai dari persetujuan dari anggota uma untuk pemetaan wilayah adat, penggalian sejarah asal-usul hingga mendapatkan pengakuan sebagai kesatuan masyarakat hukum adat (MHA) dari Bupati Mentawai.
“Proses dimulai sejak 2017,” jelas Barnabas.

Setelah SK MHA didapatkan pada 2020, uma mengajukan pengusulan hutan adatnya ke Kementerian Kehutanan. “Pengajuannya setelah Covid dengan datang langsung ke Jakarta, hingga sekarang tim datang untuk verifikasi faktual di lapangan. Artinya mimpi kami sebagai masyarakat adat itu mulai terkabul," katanya.
Lamanya proses verifikasi lapangan usulan hutan adat ini hampir menghilangkan harapan masyarakat.
Jeses Samongilailai, sikebbukat uma Samongilailai menyebut, karena lamanya antar sesama mereka hampir kehilangan kepercayaan.
"Apalagi pernah dijanjikan tim akan turun pada 2024 tapi batal. Karena pengunduran ini baik dari anggota uma dan di luar dari uma terutama yang tidak mengusulkan hutan adat mulai meragukan perjuangan kami," jelasnya, Senin (19/10/2026).
Namun kedatangan Timdu akhirnya memberikan semangat baru akan perjuangan mereka selama ini. Baik dari segi pengorbanan waktu, tenaga dan biaya, yang dimulai dengan pertemuan anggota uma, ke lokasi wilayah adat, pengurusan pengakuan masyarakat hukum adat ke bupati hingga pengusulan hutan adat ke Kementerian Kehutanan di Jakarta.
Agar proses verifikasi oleh Timdu lancar, uma di Sirilanggai menyiapkan kepanitiaan untuk mengatur pelaksanaan kegiatan mulai dari penyambutan, mengatur konsumsi hingga pertemuan dengan anggota uma.
"Makanya karena pelaksanaan verifikasi di lapangan dilakukan bersamaan maka anggota uma dibagi ke dalam dua bagian, ada yang turun ke lokasi wilayah adat untuk memeriksa obyek hutan adatnya dan mengecek sempadan dan ada yang menjelaskan atau menceritakan kepada Timdu soal sejarah asal usul tanah, ranji (silsilah) dan adat serta budaya," kata Barnabas.
Mengapa Masyarakat Mentawai Ingin Hutan Adatnya Diakui?
Sejarah panjang izin konsesi atau perusahaan kayu di Mentawai telah mendatangkan konflik dan trauma bagi masyarakat adat Mentawai.
"Tanah adat itu ditemukan oleh nenek moyang kami orang Mentawai. Tapi negara mengatakan kalau itu miliknya negara dan menjadikannya hutan produksi dan memberikan izin pemanfaatan ke perusahaan," kata Barnabas.
Dia yakin, pengakuan dan penetapan hutan adat memberikan kewenangan bagi uma tersebut dalam mengelola dan menatanya secara lestari dan berkesinambungan untuk kesejahteraan anggota uma.
"Kalau ada yang bilang hutan akan hancur di tangan masyarakat adat itu kesalahan besar. Buktinya sebelum ada negara mengklaim tanah kami, hutan ini baik-baik saja kami kelola tapi setelah negara memasukkan perusahaan kayu makin hancur tanah ulayat kami," katanya.
Hal sama dirasakan Jeses Samongilailai, sikebbukat uma Samongilailai. Konflik berkali-kali dengan uma lain karena saling klaim wilayah dan tidak duduknya tata batas saat beroperasinya perusahaan kayu membuatnya jera.
“Saya sudah bosan dengan permainan ini,” katanya, 13 Agustus lalu.
Karena itu Jeses merasa penting untuk memetakan wilayah adatnya. “Kita ingin memetakan tanah adat ini agar tidak ada saling klaim dan ada kejelasan statusnya,” katanya.
Pemetaan juga menjadi dasar bagi uma untuk mengajukan pengakuan atas wilayah adatnya kepada pemerintah.
Salah satu lembaga yang banyak memfasilitasi dan mendampingi pemetaan dan pengajuan hutan adat di Mentawai adalah Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM).
Rifai, Ketua YCMM, mengatakan tindakan pengambilalihan hutan orang Mentawai terjadi karena tidak adanya pengakuan terhadap hak adat orang Mentawai.
“Karena itu YCMM sedari awal sudah memandang bahwa pengakuan atas hak itu sangat penting,” katanya.
Jalan untuk mendapatkan pengakuan baru ada ketika Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 35 dikeluarkan pada 2013, yang menegaskan hutan adat bukan hutan negara.
“Dengan diakuinya hutan adat, masyarakat adat Mentawai memang pemiliknya, bukan hanya sekadar memanfaatkan saja, jadi yang dibutuhkan tidak hanya akses legal, namun juga pengakuan sebagai pemilik,” katanya.
Keterkaitan orang Mentawai dengan tanah, hutan dan isinya sudah ada sejak leluhur mereka ada. Hutan menjadi sumber kehidupan dan budaya.

Markus Siripeibu, sikebbukat uma Siripeibu menyebutkan, keterikatan mereka dengan tanah leluhur dibuktikan dengan rutinitas mengunjungi wilayah adatnya, meskipun lokasinya sangat jauh dari pemukiman.
“Di sana kami tidak menanam (tanaman pangan), namun kami rutin ke sana, satu hingga dua kali sebulan,” katanya.
Biasanya Markus menginap tiga hingga lima hari di pondok kayu dalam hutan. “Kami mencari ikan di sungai Sapeibu, atau mengambil manau atau rotan,” katanya.
Karena berada jauh dari pemukiman, bahkan sebagian masuk ke dalam Taman Nasional Siberut, hutan milik Siripeibu ini masih dipenuhi kayu produksi seperti meranti dan kruing. Bahkan menurutnya, masih banyak monyet (primata) di sana.
“Kalau kami butuh kayu misal untuk membuat perahu, kami ambil dari sana, kalau ada orang (uma) lain mau atau butuh kayu juga, asalkan izin, kami berikan, kalau tidak izin, kami denda,” katanya.
Markus dan anggota umanya mengetahui batas wilayah adatnya melalui ingatan yang didasarkan cerita dari leluhur. Tanah milik uma, baik itu tanah penemuan nenek moyang, tanah yang didapat karena denda adat maupun pemberian, semua sejarahnya tidak tertulis.
Uma Siripeibu memiliki wilayah adat di sekitar Sungai Sapeibu, Desa Malancan, Siberut Utara. Mereka telah ditetapkan sebagai Masyarakat Hukum Adat melalui SK Bupati Mentawai pada tahun 2020.
Luas totalnya 429,46 Ha. 288,52 Ha berada di dalam kawasan Taman Nasional Siberut, sedangkan 140,94 Ha merupakan kawasan hutan produksi.

Batas wilayahnya punggungan gunung dan sungai. “Tanah kami ini berbatasan dengan Saerejen dan Samongilailai,” katanya 13 Agustus lalu.
Kondisi seperti ini yang membuat Markus dan anggota sukunya ingin agar wilayah adatnya mendapat pengakuan, agar ada kepastian hukum.
“Kalau sudah ada pengakuan dan tanah kita itu bisa dibuktikan melalui dokumen, maka ada kepastian hukumnya, jika ada pihak lain yang klaim, atau mengambil kayu kita tanpa izin, maka kita sudah bisa memperkarakannya,” katanya.
Jauh di selatan Siberut, dari Desa Matotonan, Hariadi Sabulat mengungkapkan leleu atau hutan merupakan kebanggaan setiap uma atau klan di Mentawai.
“Karena itu setiap uma pasti punya hutan, tempat berburu, mencari bahan untuk membuat perahu atau rumah,” katanya, 21 Agustus lalu.

Hariadi seorang sikerei, seseorang yang biasanya memimpin ritual adat dan ahli pengobatan tradisional. Sosok sikerei sangat dihormati dalam budaya Mentawai.
Baginya yang sudah menjadi sikerei selama 20 tahun, kepentingan menjaga hutan salah satunya sebagai penyedia tanaman obat.
“Di sini saja (perkampungan) sudah susah mencari obat, harus jauh berjalan ke hutan, di dalam hutan banyak tanaman obat,” katanya.
Kebiasaan-kebiasaan yang dikembangkan Hariadi saat mencari tanaman obat di hutan memberikan tanda lokasi.
“Kalau kami ketemu (tanaman) obat, kami kasih tanda, supaya anak muda yang pergi ke ladangnya tidak membabat atau membuang tanaman obat yang ada di sana,” katanya.
Karena itu, masyarakat Matotonan yang masih memiliki banyak sikerei dan memegang teguh adat budaya Mentawai sangat menjaga hutannya.
“Bagi kami di Matotonan ini, tidak mungkin hutan dirusak, dihabisi, karena artinya sangat penting bagi kami,” katanya.
Uma Sabulat juga sudah memetakan wilayah adatnya. “Sudah ada lima lokasi yang kami petakan,” kata Hariadi.
Besarnya Ongkos Mendapatkan Pengakuan Hutan Adat
Pengesahan Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Uma sebagai Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Mentawai membuka jalan bagi uma-uma di Mentawai segera mendapatkan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat.
YCMM telah memfasilitasi pemetaan 86 bidang (polygon) wilayah adat yang dimiliki 39 uma atau MHA. Total luasan yang sudah dipetakan mencapai 36,6 ribu Ha.
Sembilan dari 39 uma tersebut sudah mendapatkan pengakuan sebagai MHA. Usulan penetapan hutan adat kesembilan uma itu sedang diverifikasi bersama usulan empat uma dampingan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Mentawai.
Menurut Rifai, tahapan yang dilalui dimulai dengan pemetaan wilayah adat sekaligus menyusun dan mendokumentasikan profil masyarakat hukum adat secara partisipatif dengan anggota uma.
Meskipun masyarakat adat tidak memiliki dokumen atau peta tertulis, namun menurutnya, pengetahuan tentang adat itu masih kental dan terus diwariskan, demikian juga pengakuan terhadap terhadap batas-batas wilayah, meskipun ada ketidakjelasan, namun karena masih ada interaksi dengan uma lain, masih bisa ditemukan solusinya.
Tantangan sebenarnya menurut Rifai besarnya biaya atau ongkos yang harus dikeluarkan. “Ini bukan program prioritas pemerintah, jadi anggaran untuk memfasilitasi masyarakat mendokumentasikan profil MHA-nya hingga sampai ke pengajuan MHA maupun hutan adat ke Kementerian bsia dikatakan sangat minim,” katanya.

Askurnis, Kepala Divisi Pengorganisasian YCMM menyebutkan, perkiraan anggaran untuk pemetaan satu wilayah adat berkisar Rp18-20 juta. Jika YCMM sudah memetakan 86 lokasi atau polygon peta, setidaknya anggaran yang sudah dikeluarkan Rp1,5 miliar. Itu baru untuk pemetaan saja.
“Biaya ke lapangan biasanya lebih banyak untuk biaya transportasi baik transportasi saat pemetaan, pelatihan pemetaan partisipatif untuk anggota uma maupun saat pengurusan dokumen ke Kantor Bupati di Tuapeijat, lalu biaya materai untuk dokumen pengakuan MHA, biaya akan makin besar saat pengusulan hutan adat, harus ada alokasi biaya ke Jakarta,” katanya.
“Dari pemetaan sampai pengajuan MHA, bisa habis Rp25 juta hingga Rp30 juta,” kata Askurnis yang sudah mendampingi pemetaan wilayah adat di Mentawai sejak 10 tahun terakhir.
Biaya lain yang juga harus dikeluarkan saat verifikasi uma oleh Panitia Verifikasi Masyarakat Hukum Adat Pemda Mentawai. “Biasanya kami mengeluarkan biaya berkisar Rp20 juta lebih untuk satu kecamatan,” tambah Askurnis.
Selama ini, biaya tersebut berasal dari YCMM. Uma-uma biasanya berkontribusi menyumbang konsumsi saat pemetaan atau diskusi di uma seperti keladi atau sagu.
Besarnya anggaran ini yang menyebabkan YCMM baru bisa memfasilitasi pemetaan dan pengajuan MHA di tiga kecamatan yaitu Siberut Utara, Siberut Selatan dan Siberut Tengah.
Askurnis menyebut tidak ada alasan khusus mengapa semua pemetaan terpusat ke Siberut. “Ini berdasarkan permintaan saja, awalnya memang karena kita melakukan diskusi dari kampung ke kampung terkait pengakuan hak, terutama di desa-desa yang berkonflik dengan perusahaan,” yang berlanjut ke pemetaan,” katanya.
Tantangan Merekonstruksi Sejarah Asal Usul
Dalam mendampingi pemetaan wilayah adat, YCMM akan mengajak semua anggota uma berkumpul, berdiskusi untuk menyepakati pemetaan wilayah adat. Kesepakatan tersebut dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani semua anggota uma.
Menurut Askurnis, tahap berikutnya adalah menelusuri sejarah asal-usul tanah dan batas wilayah adat. Anggota uma kemudian membuat sketsa wilayah adat serta mencatat apa saja yang ada di dalamnya.
Mereka juga diminta menuliskan aturan pembagian dan pemanfaatan wilayah adat tersebut. Setelah tahap ini selesai, anggota uma mengikuti pelatihan pemetaan.
“Setelah selesai, maka anggota uma dilatih pemetaan, lalu langsung turun ke lapangan memetakan wilayah adatnya,” katanya.
Proses penyusunan sejarah asal usul ini dan pemetaan ini akan melibatkan uma lain yang berbatasan dengan wilayah adat yang akan dipetakan. Hal ini untuk meminimalisir konflik. “Jika ada batas tanah yang belum “lurus” maka di momen ini diluruskan dan melihat langsung ke lapangan,” katanya.
Tantangan paling sulit di proses ini menurut Askurnis menggali sejarah asal usul. Misal terkait sejarah asal usul tanah, ada yang dari penemuan, ada juga dari denda adat karena konflik antar uma.
Askurnis mengaku pernah satu kali mendampingi satu lokasi wilayah adat yang didapatkan dari denda karena ada konflik pembunuhan di masa lalu.
“Saat menggali etnografi, kita akan menggali semuanya, pendekatan akan berbeda, proses menceritakan akan dilakukan secara face to face karena cukup sensitif, lalu saat menuliskannya, kita harus menyederhanakan bahasanya,” kata Askurnis.
Sebagai pendamping, Askurnis selalu menyampaikan bahwa tujuan dokumentasi sejarah asal usul ini bukan untuk mengungkit luka lama, konflik atau pertikaian antar uma namun bagaimana agar sejarah itu tidak hilang atau terputus.
Penggalian sejarah ini kadang juga memerlukan pertemuan berulang. Keterangan yang belum cocok diperiksa kembali dengan menemui orang-orang yang menyimpan atau mengetahui informasi.
Kebutuhan mendokumentasikan sejarah juga muncul karena semakin sedikit orang tua yang mengetahui riwayat uma dan tanahnya. Menurut Askurnis, dahulu cerita tentang asal-usul, tanah, dan batas wilayah dituturkan ketika anggota keluarga berkumpul di uma, rumah bersama mereka. Kini, banyak keluarga tinggal di rumah masing-masing sehingga kesempatan berkumpul dan bercerita semakin berkurang.
Kekhawatiran kehilangan pengetahuan itu ikut mendorong uma-uma meminta pemetaan. Beberapa bahkan meminta ranji yang telah disusun dicetak dalam ukuran besar untuk dipajang di rumah. Mereka ingin anggota keluarga dapat melihat hubungan kekerabatannya dan menambahkan nama ketika ada keturunan yang lahir.
Menyepakati Batas Wilayah Adat
Proses penyusunan sejarah asal usul, silsilah dan batas wilayah termasuk pemanfaatan wilayah adat biasanya melibatkan anggota uma baik laki-laki, perempuan.
Menurut Askurnis, pelibatan perempuan dilakukan karena merekalah yang biasanya paling banyak mengelola ruang di wilayah adatnya, misal bertanam tanaman pangan maupun komersial. “Karenanya keterangan perempuan penting terkait pengelolaan dan pemanfaatan,” katanya.

Tantangan dalam proses pemetaan dan kesepakatan batas wilayah tidak terlalu besar. Askurnis pernah menemui perbedaan nama sungai antara pemilik tanah yang tinggal di Siberut Selatan dan warga di Siberut Tengah, tempat tanah itu berada. Mereka harus mendatangi sungai, menelusuri arah hulu dan muaranya, untuk memastikan lokasi yang dimaksud.
Perbedaan keterangan juga pernah muncul di antara dua uma yang memperoleh tanah dari pemberian uma lain. Hasil pemetaan memperlihatkan bagian wilayah yang saling tumpang tindih.
“Saya harus menemui sikebbukat uma dan anggota masing-masing kelompok untuk membicarakan penyelesaiannya. Kedua uma akhirnya duduk bersama melihat hasil peta, lalu mengutus seorang perwakilan dari masing-masing pihak untuk menemui uma pemberi tanah dan menanyakan kembali sejarahnya,” katanya
Setelah keterangan itu dibawa ke pertemuan berikutnya, kedua pihak menyepakati batas mengikuti garis sungai yang telah ada. Batas pada peta disesuaikan dengan kesepakatan tersebut.
Persoalan lain muncul ketika tanah sebuah uma dikelola oleh anggota uma lain. Ini juga persoalan pelik karena dalam praktik di pengelolaan tanah di Mentawai, pengelola memiliki hak atas tanaman yang ditanamnya, sementara tanah tetap diakui sebagai milik uma pemilik wilayah. Pengelola atau pendatang ini biasa disebut si Toi. Sebagian si Toi sempat khawatir akan diusir ketika pemetaan dilakukan.
Askurnis bersama uma pemilik tanah kemudian menjelaskan tujuan pemetaan serta kedudukan pengelola di lahan tersebut. Hubungan antara pemilik tanah dan orang yang mengelolanya perlu dibicarakan agar tidak menimbulkan salah pengertian.
Hasil pemetaan diperiksa kembali oleh tim dan anggota uma, termasuk ketepatan nama tempat dan batas wilayah. Uma-uma yang berbatasan kemudian diundang dalam musyawarah adat untuk menyepakati batas dan menandatangani berita acara.
Peta, profil uma, serta dokumen pendukung yang telah dilengkapi dan diketahui kepala desa serta camat lalu diajukan kepada bupati untuk mendapatkan pengakuan sebagai masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya.
Bagaimana Dukungan Pemerintah?
Setelah pengakuan masyarakat hukum adat diperoleh, proses pengusulan hutan adat berlanjut ke Kementerian Kehutanan. Dalam pengajuan ini, bagian wilayah adat yang berada di kawasan hutan diusulkan sebagai hutan adat, sedangkan bagian yang berada di areal penggunaan lain atau APL tidak disertakan dalam usulan tersebut, jelas Askurnis.
Menurut dia, YCMM sudah mengajukan usulan sembilan hutan adat sejak 2021 dan dinyatakan lengkap secara administrasi pada 2022. “Lalu, Oktober ini verifikasi lapangan dilakukan,” katanya.
Di tingkat provinsi, Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat Ferdinal Asmin menyatakan dukungannya terhadap usulan hutan adat di Mentawai.
"Usulan hutan adat diharapkan menjadi tolak ukur pengelolaan hutan lestari, Mentawai ini unik, tidak hanya wilayahnya, tapi tradisi dan budayanya harus didukung, dan punya alam yang sangat potensial," katanya saat pra verifikasi teknis usulan hutan adat di Aula Dinas Kehutanan Sumatera Barat, 14 Agustus lalu.

Ferdinal menyebut target Perhutanan Sosial di Sumatera Barat mencapai 700 ribu hektare hingga 2030. Capaiannya saat ini hampir 350 ribu hektare. Angka tersebut mencakup berbagai skema perhutanan sosial, bukan hanya hutan adat.
"Pilihan skema Perhutanan Sosial bergantung pada masyarakat. Jika masyarakat memilih hutan adat, usulannya akan diproses. Yang penting ada FPIC atau persetujuan masyarakat dan kejelasan batas dengan wilayah di sekitarnya," katanya.
Ia juga menyatakan dukungan terhadap pemanfaatan areal bekas konsesi untuk perhutanan sosial apabila ada arahan untuk itu. Menurutnya, kejelasan pengelola di tingkat tapak diperlukan agar pengawasan lebih mudah.
Sementara Bupati Mentawai Rinto Wardana mendorong percepatan pemetaan dan pengajuan pengakuan atas wilayah masyarakat adat di areal bekas konsesi yang izinnya sudah dicabut pemerintah. Ia meminta agar upaya tersebut dilakukan di Sikakap, Sipora, dan Siberut.
Luas areal bekas konsesi tiga perusahaan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) di Mentawai cukup signifikan. Total sekitar 145.000 hektar. Perusahaan tersebut, PBPH Minas Pagai Lumber, Salaki Summa Sejahtera dan Biomass Andalan Energi. Izinnya dicabut pemerintah, Januari lalu sebagai dampak dari bencana banjir di Sumatera.
Menurutnya, pencabutan izin perusahaan perlu diikuti langkah untuk memperjuangkan pengakuan wilayah masyarakat adat. Ia khawatir kesempatan itu terlewat sementara kebijakan baru atas areal bekas konsesi kembali muncul.
“Lakukan pengajuan secara massal,” katanya pada 21 Agustus 2026.
Bagi Rinto, keberadaan hutan yang tidak ditanami tidak serta-merta menunjukkan bahwa wilayah tersebut tidak dimiliki atau dimanfaatkan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa ada wilayah yang dikelola untuk kebutuhan sehari-hari dan ada hutan yang dijaga untuk kebutuhan jangka panjang, termasuk sebagai sumber air dan tanaman obat.
“Tidak ada tanaman, bukan berarti tidak menjadi hak milik,” katanya.
Verifikasi lapangan Selesai, Menunggu Tahap Berikut
Rina Mardiana, Ketua Tim Terpadu, mengatakan memang proses verifikasi lapangan ini cukup lama karena dipengaruhi oleh berbagai macam faktor termasuk soal Covid dan kesiapan administrasi serta tim yang terlibat.
Tim tiba di Padang 13 Oktober, dan mulai melakukan verifikasi lapangan 15 hingga 19 Oktober. Menurut Rina, verifikasi dilakukan untuk memastikan masyarakat yang mengusulkan memenuhi persyaratan serta wilayah adat yang diajukan memiliki batas dan riwayat penguasaan yang jelas.

“Ada dua hal yang diverifikasi, yakni subjek dan objek. Subjek berkaitan dengan uma, suku atau kaum yang mengusulkan, sedangkan objek berkaitan dengan hutan atau wilayah adat,” ujarnya, Selasa, 20 Oktober 2026.
Pada aspek wilayah, tim menelusuri batas-batas adat yang berbatasan dengan wilayah uma lain. Masyarakat Mentawai memiliki pengetahuan mengenai batas wilayah berdasarkan penanda alam, seperti sungai dan punggung bukit, serta sejarah asal-usul penguasaan tanah.
Tim juga menelusuri sejarah terbentuknya uma dan cara suatu wilayah diperoleh. Penguasaan wilayah adat dapat berkaitan dengan penemuan atau pembukaan wilayah oleh leluhur, pewarisan, perkawinan, maupun pemberian sebagai bentuk persahabatan.
Sementara itu, pemeriksaan subjek mencakup pencocokan nama uma dan sejarah penamaannya. Nama-nama uma di Mentawai memiliki karakteristik tersendiri karena sebagian berasal dari sebutan orang luar yang merujuk pada kondisi geografis, sifat seseorang, julukan, bahkan ejekan.
Kondisi tersebut membuka kemungkinan adanya nama yang sama di wilayah berbeda. Karena itu, tim perlu memastikan uma yang dimaksud dalam dokumen benar-benar sesuai dengan masyarakat pengusul di lokasi tersebut.
“Jangan sampai ada nama yang sama, tetapi uma yang dimaksud berbeda. Itu yang harus dipastikan dalam verifikasi,” katanya.
Menurut Rina, verifikasi lapangan cukup menantang. tim harus menghadapi kendala transportasi laut, perubahan cuaca, jalan rusak, jembatan putus, serta sungai yang harus diseberangi.
Perjalanan menuju lokasi wilayah adat bahkan harus ditempuh dengan berjalan kaki selama dua hingga tiga jam. Pohon tumbang, jembatan putus, dan kondisi sungai yang belum memungkinkan untuk diseberangi dengan peralatan tertentu turut memperlambat perjalanan.
Keterbatasan kebutuhan logistik, termasuk air minum dan bahan makanan, juga menjadi bagian dari tantangan tim selama berada di lapangan.
Hal yang menarik lainnya yang ditemukan di lapangan, dikatakan Rina dimana hampir setiap uma tidak berladang atau bertanam di lahannya sendiri namun menumpang di lahan uma lain. Nilai sosial yang tinggi begini perlu dipastikan agar jangan sampai kedepan menjadi persoalan ketika ditetapkan sebagai hutan adat.
"Perlu aturan bersama berkaitan dengan pemanfaatan wilayah adat oleh anggota uma lainnya sehingga tidak menjadi persoalan dikemudian hari setelah penetapan hutan adat," jelasnya.
Tim berencana melengkapi data nama uma dan masyarakat yang belum tercakup dalam dokumen. Langkah ini dinilai penting agar pengakuan tidak hanya berdampak pada uma yang tercantum dalam usulan, tetapi juga mendukung pengelolaan wilayah adat, dusun, dan desa di sekitarnya.
Tahapan berikutnya mencakup pembahasan internal, penyusunan dan penyempurnaan dokumen, serta pertemuan lanjutan sebelum hasilnya disampaikan kepada direktorat jenderal terkait.
Kata Rina, tantangan penting setelah proses pengakuan adalah memastikan wilayah yang menjadi hak masyarakat adat dapat kembali dikelola oleh uma yang bersangkutan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan status kawasan hutan.
Ia juga mengingatkan 13 uma pengusul agar pengakuan hutan adat tidak justru memunculkan konflik baru antar umа setelah persoalan dengan negara atau pemegang izin sebelumnya mulai menemukan jalan penyelesaian.
“Jangan sampai sebelum ada pengakuan konfliknya antara masyarakat dan hutan negara, tetapi setelah pengakuan justru konfliknya antar umа. Karena itu, hubungan kekerabatan dan musyawarah harus tetap dijaga,” ujarnya.

Sementara Yuli Prasetyo Nugroho, Kasubdit Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan mengatakan, dari 13 usulan hutan adat di Mentawai, sebanyak 12 usulan telah direkomendasikan, sedangkan satu usulan masih memerlukan perbaikan surat keputusan (SK) bupati untuk mengakomodasi hak salah satu keturunan masyarakat adat.
“Ini dokumen administrasi negara. Kalau misalnya sertifikat mencantumkan dua nama, lalu satu nama hilang, tentu bermasalah. Karena itu, SK bupatinya harus diperbaiki,” ujarnya.
Pemerintah daerah, kata Prasetyo, telah menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti perbaikan tersebut. Ia berharap seluruh usulan hutan adat di Mentawai dapat segera memasuki tahap penetapan.
Pemerintah menargetkan proses penetapan hutan adat tersebut selesai pada 2026. Namun, Prasetyo belum dapat memastikan bulan penetapannya karena masih diperlukan koordinasi dan sinkronisasi dengan sejumlah unit kerja terkait.
Menurutnya, proses tersebut harus memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan kewenangan maupun kegiatan pengelolaan kawasan hutan lainnya.
“Kalau tidak ada masalah, dalam satu sampai dua bulan biasanya bisa selesai. Tetapi kalau ada persoalan, seperti konflik atau perlu pembahasan bersama unit terkait, waktunya tidak bisa ditentukan secara pasti,” katanya.
Uma-uma yang mengajukan usulan hutan adat sudah tentu berharap tidak ada masalah dalam proses verifikasi dan statusnya segera ditetapkan. Seperti yang dikatakan Barnabas, banyak pihak yang skeptis perjuangan hutan adat akan terkabul.
"Kami berjuang keras dalam proses ini, mendaki bukit, menyeberangi dan berjalan di dalam sungai, berjalan di hutan yang lebat menjadi kenangan perjuangan kami untuk dapat kami ceritakan pada anak-cucu dalam mendapat hak hutan adat," katanya.