
This article was originally written in bahasa Indonesia and published in Project Multatuli, Jaring.id, Suara.com, and Independen.id. The key points of this article are presented in English below, followed by the original version of the story. For a full English version of this article, please click on the “Translate page with Google” button on the upper right-hand side.
Editor’s Note: For security and safety reasons, the names of the journalists, photographers, editors, and contributors directly involved in this investigation have not been disclosed.
Key Points
- This story serves as an explainer and introduction to a forthcoming reporting series on Satgas PKH and Agrinas Palma Nusantara. It outlines the legal and regulatory foundations of the government’s forest-area recovery program, highlighting concerns from legal experts and researchers that some of the regulations and mechanisms used by Satgas PKH may conflict with existing laws and constitutional principles.
- The explainer examines how Satgas PKH has transferred millions of hectares of recovered land to Agrinas Palma Nusantara for management, raising questions about whether the policy is focused on forest restoration or the continuation of oil palm plantation operations under state control.
- Researchers and civil society organizations contend that some land transfers to Agrinas occurred before a clear legal framework existed, prompting concerns that regulations were later issued to legitimize actions that had already taken place. They argue that this raises broader issues of transparency, accountability, and due process.
- Government officials and Satgas PKH representatives reject claims that all seized land will become oil palm plantations, stating that conservation and protected forests will be restored while only production forest areas may continue to be used economically. Nevertheless, critics argue that the dominance of Agrinas in managing recovered land blurs the distinction between forest recovery and state-led plantation expansion.

As a nonprofit journalism organization, we depend on your support to fund more than 170 reporting projects every year on critical global and local issues. Donate any amount today to become a Pulitzer Center Champion and receive exclusive benefits!
Satgas PKH dan Komando Bisnis Sawit Berkedok Pemulihan Hutan
Atas nama pemulihan hutan, Satgas PKH mengambil alih jutaan hektare lahan dan menyerahkan sebagian besarnya kepada BUMN sawit PT Agrinas Palma Nusantara. Ini menimbulkan persoalan hukum dan memantik pertanyaan: siapa yang sebenarnya diuntungkan?
Catatan Editor: Berita ini merupakan bagian dari proyek peliputan kolaboratif IndonesiaLeaks. Karena pertimbangan keamanan dan keselamatan, nama para jurnalis, fotografer, editor, dan kontributor yang terlibat langsung dalam penyelidikan ini tidak disebutkan.
PERTENGAHAN MEI 2026, Presiden Prabowo Subianto berdiri dikelilingi tumpukan uang senilai total Rp10,27 triliun di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Di hadapan kepala negara, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan papan bertulisan “Rp10.270.051.886.464,-” kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai simbol penyetoran uang tersebut ke kas negara.
Konon, uang itu merupakan hasil penagihan pajak dan denda administratif yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH dalam rangka penertiban kawasan hutan.
Prabowo menyaksikan seremoni tersebut sembari tersenyum dan berulang kali bertepuk tangan.
Sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025, pemerintah telah empat kali memamerkan tumpukan uang semacam itu. Bila ditotal, hasil penagihan Satgas PKH diklaim sudah mencapai sekitar Rp40 triliun.
“Saya senang kalau diundang terus acara begini. Tiap undangan, lihat secara fisik Rp10 triliun,” kata Prabowo di hadapan media, 13 Mei 2026.
Bersamaan dengan seremoni penyerahan uang, Satgas PKH juga mengumumkan mereka berhasil melakukan “penguasaan kembali” kawasan hutan seluas 5,9 juta hektare dalam waktu satu setengah tahun sejak pembentukannya.
Angka itu terdiri dari 5,89 juta hektare lahan di sektor perkebunan sawit dan 12.371,6 hektare di sektor pertambangan yang pemanfaatannya dinilai bermasalah oleh pemerintah.
Dari total lahan itu, sebanyak 4,12 juta hektare diserahkan kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara sebagai upaya “pemulihan aset”. Sementara itu, sisanya akan dipulihkan sebagai kawasan konservasi.
Di balik klaim keberhasilan, muncul persoalan mendasar. Organisasi hukum lingkungan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai dasar hukum penguasaan lahan oleh Satgas PKH menimbulkan problem prosedural.
Konsep “penguasaan kembali oleh negara” yang menjadi landasan kerja Satgas PKH tidak dikenal dalam rezim hukum kehutanan sebelumnya. Konsep itu baru muncul di era pemerintahan Prabowo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5/2025.
Di sisi lain, aturan yang secara eksplisit mengatur penyerahan lahan hasil penertiban kepada BUMN baru terbit melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/2025, tujuh bulan setelah penyitaan dan penyerahan lahan berjalan.
Kritik lain menyasar tujuan akhir penertiban. Salah satu tujuan lahirnya Satgas PKH adalah pemulihan kawasan hutan. Namun, dalam praktiknya, sebagian besar lahan yang disita diserahkan kepada Agrinas Palma yang merupakan produsen biodiesel.
Organisasi lingkungan hidup Auriga Nusantara menilai langkah itu berseberangan dengan komitmen pemulihan kawasan hutan, termasuk target pemerintah merehabilitasi lebih dari 12 juta hektare lahan kritis untuk mendukung agenda FOLU Net Sink 2030.
FOLU Net Sink 2030 adalah target pemerintah untuk mengurangi emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan. Pada 2030, hutan dan lahan di Indonesia diharapkan menyerap lebih banyak emisi daripada yang dilepaskan.
Di tengah besarnya target pemulihan lahan dan luas kawasan yang hendak diambil alih negara, skema “pemulihan hutan” ini perlu diuji.
Seberapa kuat landasan hukumnya? Seberapa transparan pengelolaannya? Dan, siapa yang paling diuntungkan pada akhirnya?
Mesin Sita-Menyita Satgas PKH
PADA 13 Maret 2026, Satgas PKH menyita sekitar 1.600 hektare lahan anak perusahaan Agung Sedayu Group, PT Mutiara Intan Permai, di pesisir Tangerang, Banten, yang rencananya akan dikembangkan sebagai proyek ekowisata bernama “PIK 2 Tropical Coastland”.
Kawasan yang masuk area hutan lindung ini sempat masuk daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) di rezim Joko “Jokowi” Widodo. Namun, status PSN itu telah dicabut sejak September 2025.
Agung Sedayu Group adalah gurita bisnis milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan. Bersama dengan Salim Group milik konglomerat Anthoni Salim, mereka berkongsi untuk mengembangkan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Ini bukan kali pertama lahan yang dikelola konglomerat kena sita Satgas PKH. Pada 1 Desember 2025, Grup Salim Ivomas Pratama (SIMP) dan anak usahanya harus membayar denda Rp2,33 triliun karena penyalahgunaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit seluas 1.008 hektare di Kecamatan Balai Jaya, Rokan Hilir, Riau.
Dalam surat klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) bertanggal 10 Oktober 2025, SIMP mengajukan surat keberatan dengan merujuk ketentuan izin penguasaan lahan dalam pasal 110a dan 110b Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.
Namun, upaya itu gagal. SIMP diberikan waktu hingga 30 Desember 2025 untuk melunasi denda melalui rekening escrow Satgas PKH.
Rangkaian penyitaan ini menunjukkan perubahan dalam pendekatan pemerintah terhadap pelanggaran kawasan hutan. Jika sebelumnya rezim hukum kehutanan memberi ruang penyelesaian administratif dan legalisasi melalui mekanisme perizinan, Satgas PKH mengedepankan pengambilalihan lahan oleh negara disertai denda.
Pada era Jokowi, mekanisme penertiban lahan diatur dalam UU Cipta Kerja. Melalui pasal 110a dan 110b, serta turunannya PP Nomor 24/2021, pelaku usaha yang melanggar dikenai sanksi administratif. Mereka diberi kesempatan untuk membayar denda sembari mengurus perizinan agar kegiatan usahanya tetap dapat berjalan.
Skema tersebut berubah setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 5/2025. Konsep baru “penguasaan kembali oleh negara” muncul, disertai kewenangan penagihan denda administratif.
Kewenangan diperkuat melalui PP Nomor 45/2025. Berbeda dengan aturan sebelumnya, regulasi baru ini tidak lagi membuka ruang bagi pelaku usaha untuk melanjutkan kegiatan setelah membayar denda.
Denda dihitung dengan mengalikan luas lahan bermasalah dengan lama lahan beroperasi dan tarif Rp25 juta per hektare.
Sementara itu, tarif denda untuk lahan-lahan tambang nikel, batubara, bauksit, dan timah di kawasan hutan ada di kisaran Rp354 juta hingga Rp6,5 miliar per hektare, merujuk Kepmen ESDM 391.K/MB.01/MEM.B/2025.
Pasal 35 dan 35a dalam PP Nomor 45/2025 mengatur bahwa setelah penetapan sanksi administratif, negara dapat mengambil alih lahan, melepaskannya dari kawasan hutan, atau menetapkannya sebagai barang milik negara. Bahkan, pemerintah dapat menerapkan mekanisme “paksaan pemerintah” kepada pihak yang tidak melunasi kewajibannya.
Barita Simanjuntak, juru bicara Satgas PKH, menegaskan bahwa apa yang dilakukan pihaknya bukanlah “penyitaan”, melainkan penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola tidak sah baik oleh korporasi maupun individu.
“Masa [disebut] disita? Itu kan memang kawasan hutan milik negara, dikuasai negara,” kata Barita dalam wawancara dengan IndonesiaLeaks pada pekan kedua Juni.
Adam Putra Firdaus, Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati ICEL, mengatakan klausul “penguasaan kembali” tidak pernah dikenal sebelumnya dalam kebijakan pemerintah untuk menangani kegiatan usaha yang telanjur berjalan di kawasan hutan.
“Penguasaan kembali oleh negara itu terminologi dan mekanisme yang tidak dikenal sama sekali oleh peraturan perundangan-perundangan sebelumnya dalam konteks penyelesaian kegiatan usaha di kawasan hutan,” kata Adam dalam wawancara awal Juni.
Bukan hanya soal klausul atau terminologi baru, Adam menilai ketentuan Perpres Nomor 5/2025 tumpang tindih dengan pasal 110a dan 110b UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah UU Cipta Kerja. Ketentuan dua pasal itu diatur lebih lanjut dalan PP Nomor 24/2021.
“Ketika perpres ini terbit, ada dua mekanisme yang berlaku untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang sama. Pertanyaannya, mau [pakai] yang mana?” kata Adam.
Situasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi subjek yang sedang menjalani proses penyelesaian atau bahkan sudah diselesaikan berdasarkan PP Nomor 24/2021. Sebab, di tengah berjalannya mekanisme lama, pemerintah tiba-tiba menghadirkan mekanisme dan konsekuensi baru, yaitu potensi kehilangan penguasaan atas lahannya.
Di sisi lain, Barita dari Satgas PKH mengklaim klausul “penguasaan kembali” dalam PP Nomor 45/2025 merupakan turunan pasal 110a dan 110b yang diubah UU Cipta Kerja, dan menolak keterkaitannya dengan PP Nomor 24/2021.
“PP Nomor 45/2025 adalah tindak lanjut dari UU Nomor 6/2023 [tentang Cipta Kerja]. Jadi jauh sekali merujuk ke 2021. UU Nomor 6/2023 memberikan beberapa kriteria kawasan hutan yang dikuasai tidak sah untuk dilakukan legalitasnya dengan proses yang diatur ketentuannya,” katanya.
Kendati demikian, salinan PP Nomor 45/2021 jelas menyebutkan bahwa regulasi ini dibuat dengan mengacu UU Cipta Kerja dan juga PP Nomor 24/2021, yang di dalamnya tidak memuat klausul penguasaan kembali. Pasal 110a dan 110b hanya membahas klausul pembayaran denda administratif dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
Lebih jauh, skema penguasaan kembali oleh negara juga menyisakan pertanyaan mengenai nasib masyarakat yang telah lama hidup atau berkebun di wilayah sengketa, mengingat Perpres Nomor 5/2025 tidak membedakan antara subjek korporasi dan perorangan.
Regulasi terkait penertiban kawasan hutan juga berfokus pada mekanisme pengambilalihan aset dan penagihan denda, tetapi tidak mengatur pemulihan fungsi ekosistem hutan, penyelesaian konflik tenurial, dan redistribusi lahan kepada masyarakat.
“Misalnya, sebelumnya sudah ada konflik antara korporasi dengan masyarakat. Negara masuk dan menguasai kembali. Aspek konfliknya tidak diperhatikan sama sekali,” kata Adam.
“Artinya, proses penguasaan kembali oleh negara ini malah berpotensi meningkatkan konflik.”
Keterlibatan TNI kental dalam Satgas PKH. Lembaga ini dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, seorang purnawirawan jenderal TNI, selaku Ketua Tim Pengarah. Posisi wakil ketua diisi oleh Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri.
Anggota Satgas PKH berasal dari sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kehutanan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Unsur pelaksananya juga mencakup sekretaris Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Operasi penertiban Satgas PKH pun melibatkan jajaran Kodam hingga Korem. Partisipasi TNI dianggap telah sesuai dengan dasar hukum Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang diatur dalam UU TNI.
Wilayah kerja Satgas PKH terbagi pada ranah sawit yang dikomandoi Satgas PKH Garuda dan ranah tambang di bawah Satgas PKH Halilintar.
Satgas PKH melakukan penertiban melalui pemetaan lahan berdasarkan rekomendasi internal, salah satunya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 36/2025. Lahan bermasalah kemudian disita dan dikenai denda.
Hingga kini tidak tersedia basis data publik yang memuat daftar lengkap perusahaan, lokasi, maupun luas lahan yang disita.
Sejumlah media dalam jaringan IndonesiaLeaks berkolaborasi melakukan pemantauan independen menggunakan metode open source intelligence (OSINT) atas lahan-lahan sita, dengan merujuk pada surat keputusan Kementerian Kehutanan, paparan Kejaksaan Agung, dan dokumen penyitaan Satgas PKH.
Pada tahap awal, kami mengidentifikasi sedikitnya 838 ribu hektare lahan yang masuk dalam target penertiban. Angka ini masih dapat bertambah seiring proses verifikasi dan pengumpulan data yang terus berlangsung.l
Setelah diambil alih negara, lahan dalam kawasan konservasi dikembalikan kepada Kementerian Kehutanan untuk direhabilitasi. Adapun lahan di luar kawasan konservasi diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Agrinas Palma: Antara Pemulihan Lahan dan Pergantian Penguasaan
FEBRUARI 2025, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan penitipan sekitar 200 ribu hektare lahan sawit sitaan dari lahan yang terafiliasi Duta Palma Group kepada Kementerian BUMN.
Penitipan menyusul persidangan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh korporasi-korporasi di dalam grup usaha milik Surya Darmadi. Persidangan kini masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kejaksaan menilai aset perlu tetap dikelola sehingga nilainya tidak turun, produksi sawit tetap berjalan, dan hak pekerja terpenuhi. Penitipan, lanjut Burhanuddin, hanya akan berlangsung sampai perkara Duta Palma berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kemudian pada 10 Maret 2025, kejaksaan mengumumkan penyerahan lahan sawit Duta Palma tersebut ke PT Agrinas Palma Nusantara. Dasarnya adalah Perpres Nomor 5/2025, tepatnya pada klausul “penguasaan kembali kawasan hutan”.
Agrinas Palma mulanya adalah PT Indra Karya, BUMN yang bergerak di sektor kelistrikan dan konstruksi. Januari 2025, melalui PP Nomor 3/2025, Presiden Prabowo Subianto mengubah Indra Karya menjadi Agrinas Palma dengan fokus usaha di industri kelapa sawit dan biodiesel.
Dasar pelimpahan lahan sawit hasil sitaan Satgas PKH ke Agrinas Palma, lagi-lagi, mengacu PP Nomor 45/2025.
Pasal 35a ayat 4 dan 5 di beleid tersebut mengatur penyerahan pengelolaan kegiatan usaha perkebunan, pertambangan, dan/atau lainnya yang melanggar ke Kementerian BUMN. Kementerian kemudian menyerahkan pengurusan aset ke BPI Danantara, sebelum kemudian pengelolaannya bermuara ke Agrinas Palma.
Namun, PP Nomor 45/2025 baru muncul pada 19 September 2025, atau tujuh bulan setelah Satgas PKH beroperasi dan menyerahkan sebagian lahan sitaan ke Agrinas Palma.
Peneliti Auriga, Roni Saputra, mengkritisi keabsahan penyerahan lahan sitaan Satgas PKH ke Agrinas Palma tanpa kejelasan dasar hukum terkait barang sitaan negara, khususnya selama periode Februari sampai September itu.
Pasal 130 KUHAP, misalnya, mengatur bahwa barang sitaan untuk pidana dilarang dipergunakan oleh siapa pun dan untuk tujuan apa pun kecuali untuk kepentingan perkara. Pada pasal selanjutnya, barang sitaan baru dapat dilelang atau dikembalikan setelah ada putusan pengadilan.
Lebih lanjut, merujuk Peraturan Kejaksaan Nomor 7/2020, barang sitaan baik untuk pidana, perdata, atau administratif, membutuhkan persetujuan hakim dan/atau putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bukan cuma aset Duta Palma yang dilimpahkan ke Agrinas Palma. Berdasarkan penelusuran IndonesiaLeaks, jumlah lahan sitaan Satgas PKH yang diserahkan ke BUMN tersebut sepanjang Maret-September 2025 mencapai lebih dari 1,5 juta hektare.
“Penyerahan ke Agrinas itu sama saja dengan—pada waktu itu ya—menyerahkan barang ilegal, karena Agrinas tidak punya hak apa pun untuk menerima itu,” kata Roni.
Selain mendapatkan lahan, Agrinas Palma juga melakukan upaya komersialisasi terhadap perkebunan-perkebunan sawit yang disita karena melanggar izin kawasan hutan itu.
Dalam rapat bersama Komisi IV DPR pada 23 September 2025, Agrinas Palma mengungkapkan bahwa komersialisasi aset perkebunan dilakukan dengan tiga skema berbeda, yang tetap melibatkan pemilik lahan sebelumnya.
Pertama: skema non-PKS atau tanpa pabrik kelapa sawit. Di sini, mitra yang memiliki tanggung jawab lebih besar dalam urusan operasional dan infrastruktur mendapat pembagian hasil 60%, sementara sisanya jadi bagian Agrinas Palma.
Kedua: skema PKS. Lahan yang sudah memiliki pabrik kelapa sawit dipandang memiliki aset dengan nilai lebih. Karena itu, Agrinas mendapat 45% dari hasil kelola lahan.
Terakhir: skema koperasi murni. Mitra/koperasi dalam konteks ini melibatkan masyarakat dalam pengelolaan lahan dengan pembagian 80% untuk koperasi dan sisanya untuk Agrinas Palma.
Selain itu, model operasional lainnya adalah pengelolaan oleh Agrinas Palma, skema kerja sama operasi (KSO), serta skema build, operate, transfer (BOT) atau diserahkan kepada pihak ketiga.
Bila lahan pada akhirnya dikomersialisasi, kata Roni dari Auriga, mana keuntungan bagi rakyat? Apalagi, setelah UU BUMN direvisi melalui UU Nomor 1/2025, setoran dividen tidak lagi masuk kas negara, tapi dikumpulkan dan dikelola terlebih dahulu oleh Danantara.
“Danantara itu di bawah kendali presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Artinya kan jelas ranahnya, kantongnya itu kantong yang berbeda,” kata Roni.
Lebih dari itu, Roni menggarisbawahi praktik komersialisasi ini berpotensi melanggar komitmen pemerintah dalam pemulihan kawasan hutan apabila pada akhirnya sebagian besar lahan kembali dikelola untuk sawit.
“Pemulihan aset ini yang tidak terjadi. Kalau nomenklaturnya pemulihan aset di kawasan hutan, [maka] aset di kawasan hutan itu adalah pohon dan tumbuhan-tumbuhan lainnya yang sudah diganti dengan sawit dikembalikan lagi ke asalnya,” tukas Roni.
Superbody Penguasa Hutan
KEHADIRAN PP Nomor 45/2025 membuat Satgas PKH dan Agrinas Palma menjadi digdaya dalam hal tata kelola kehutanan.
Aturan yang lahir untuk menggeser peran PP Nomor 24/2021 ini membuat kewenangan penertiban kawasan hutan kini juga ada di Satgas PKH dan Kejaksaan, tak hanya di kementerian terkait. Begitu juga dengan klausul penyerahan kepada BUMN.
Dokumen naskah urgensi rancangan Permen Kehutanan tentang perubahan atas PermenLHK Nomor 7/2021 yang diperoleh tim IndonesiaLeaks menunjukkan pemerintah baru bergerak menyiapkan landasan regulasi untuk pengelolaan kawasan BUMN pada Juli 2025.
Dari sana, lahirlah PP Nomor 45/2025 pada September, atau tujuh bulan setelah rilisnya Perpres Nomor 5/2025.
Adam dari ICEL menilai hal ini menyalahi prosedur hukum tata negara. Pemerintah sepatutnya merevisi terlebih dahulu aturan sebelumnya, termasuk melakukan perubahan pada UU Cipta Kerja.
“Ini tidak boleh jadi preseden. Tidak boleh jadi pola. Jangan sampai semuanya nanti seperti ini,” katanya.
Dian Kus Pratiwi, Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII), menyebut masyarakat bisa membawa masalah ketidaksinkronan regulasi ini ke Mahkamah Konstitusi.
“Kaitannya dengan aspek pembentukan peraturan pemerintah, yang ini, kok backdate gitu, kan. Backdate untuk melegalisasi tindakan yang dilakukan oleh pemerintah,” kata Dian dalam wawancara akhir Mei.
Dian mengatakan presiden memang memiliki diskresi untuk menerbitkan perpres. Akan tetapi, diskresi itu perlu dibarengi dengan kaidah tata kelola hukum negara yang tepat.
“Idealnya undang-undang, kemudian PP [yang menjadi cantolannya], baru kemudian perpres lahir. Karena perpres lebih teknis, yang dalam kaitan ini dengan Satuan Tugas tadi itu,” katanya.
Adam menambahkan, semua skema penertiban kawasan hutan perlu menitikberatkan pada kebermanfaatan bagi lingkungan dan masyarakat. Menurutnya, regulasi yang ada terlalu sibuk membahas mekanisme pengambilalihan lahan baik dari korporasi maupun masyarakat, tetapi tidak jelas pemulihan fungsi hutannya.
“Harusnya simpel. Ya, sudah kegiatannya jangan dibiarkan berlanjut, kawasannya dipulihkan,” katanya.
Ristianto Pribadi, Kepala Biro Humas Kementerian Kehutanan, mengatakan kementerian memastikan kawasan hutan yang berada dalam penguasaan negara dikelola sesuai fungsi dan peruntukannya, termasuk menjamin kontribusi pada target FOLU Net Sink 2030.
Namun, pihaknya menolak mengaitkan capaian penertiban Satgas PKH dengan target rehabilitasi hutan pemerintah.
“Kami tidak berada pada posisi untuk mengaitkan secara langsung capaian penertiban oleh Satgas PKH dengan target-target tertentu tanpa penjelasan resmi dari Satgas itu sendiri,” kata Ristianto kepada IndonesiaLeaks.
Penyingkapan:
Tim peliputan IndonesiaLeaks telah mengirimkan permohonan wawancara kepada PT Agrinas Palma Nusantara, Badan Pengaturan BUMN (dulu Kementerian BUMN), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Mereka belum merespons hingga artikel ini terbit.
Tulisan ini merupakan pengantar serial reportase #BadanUsahaMiliterNegara dalam kolaborasi investigasi IndonesiaLeaks. Selain Project Multatuli, ada tiga media lain dalam jaringan IndonesiaLeaks yang terlibat dalam produksi laporan ini: Independen.id, Suara.com, dan Jaring.id.
Investigasi ini juga dikerjakan bersama organisasi masyarakat sipil, termasuk Trend Asia.
- View this story on Jaring.id
- View this story on Suara.com
- View this story on independen.id