
An English summary of this report is below. The original report, published in bahasa Indonesia in Tempo, follows.
Several large business groups are among the new forestry permit applicants. Among them is Melchor Group, a business group that's trying to enter the carbon trading market. Melchor Group has applied for new concessions in the Aru Islands, Maluku, as well as in Asmat and Mappi districts in South Papua.
What’s more, two companies that have recently obtained new permits in North Kalimantan may be affiliated with senior officials at PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA) and PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL). CITA and NCKL are part of the Harita Group, a palm oil giant owned by the conglomerate Lim Gunawan Hariyanto, which has recently gained notoriety in the nickel downstream business.
Additionally, this report has found that RGE Group, owned by tycoon Sukanto Tanoto, is involved in the emergence of four new permit applicants in North Sulawesi, Gorontalo, and East Kalimantan. The four corporations were previously listed in a Greenpeace report detailing RGE's shadow companies worldwide.
As a nonprofit journalism organization, we depend on your support to fund journalism covering underreported issues around the world. Donate any amount today to become a Pulitzer Center Champion and receive exclusive benefits!

Konglomerasi Lain di Balik Permohonan Izin Pemanfaatan Hutan
Sejumlah kelompok usaha besar lain juga mencuat di belakang pemohon izin baru. Siapa saja?
- Melchor Group ditengarai tidak hanya membidik kawasan hutan di Kepulauan Aru, Maluku, tapi juga di Asmat dan Mappi, Papua Selatan.
- Dua perusahaan yang baru menerima izin kehutanan mencatatkan nama dua petinggi kelompok usaha Harita Group sebagai pemegang saham.
- Empat perusahaan yang dituding sebagai perusahaan bayangan RGE Group, milik Sukanto Tanoto, juga tercatat mengajukan permohonan konsesi baru.
PADA 8 Februari 2024, tak lama setelah menerima bocoran data permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Tempo menurunkan laporan bertajuk “menurunkan laporan bertajuk “Bibit Korban Bisnis Karbon”. Kala itu koalisi masyarakat sipil #SaveAru—gerakan yang sebelumnya berhasil mengusir Menara Group—kedatangan lawan baru: Melchor Group.
Berbeda dengan Menara yang berniat membangun perkebunan tebu seluas 500 ribu hektare, tiga perusahaan di bawah naungan Melchor hendak menjajal ceruk bisnis pasar penyeimbangan karbon alias carbon offset di Kepulauan Aru, Maluku.
Tiga perusahaan itu juga tercatat di data permohonan PBPH , yaitu PT Alam Subur Indonesia, PT Amanah Bumi Arukita, dan PT Bumi Lestari Internasional. Ketiganya mengajukan permohonan izin untuk lahan seluas total 345,43 ribu hektare, yang dipecah menjadi tujuh bagian. Tiga perusahaan itu belum tercatat dalam data pemberian PBPH terbaru.
Namun kelompok usaha yang didirikan pengusaha dan politikus Partai NasDem, Peter Frans Gontha, itu ditengarai tidak hanya membidik Kepulauan Aru. Sedikitnya dua perusahaan lain yang tercatat sedang memohon konsesi seluas total 196,62 ribu hektare di Kabupaten Asmat dan Mappi, Papua Selatan, juga ditengarai terafiliasi dengan Melchor. Dua perusahaan itu adalah PT Artha Hijau Lestari (PT AHL) dan PT Media Enviro Utama (PT MEU).
Akta perusahaan menunjukkan PT Melchor Tiara Pratama dan PT Agrotech Utama berbagi saham PT AHL sama rata. Peter adalah komisarisnya.
Sementara itu, hampir semua saham PT MEU dimiliki PT Bumi Langit Biru, menyisakan selembar untuk Peter. Sekitar 30 persen saham PT Bumi Langit Biru dikuasai PT Muller Karbon Kapital Indonesia, juga bagian dari Melchor Group.
Sejak publikasi pertama tentang Melchor tahun lalu, Tempo telah beberapa kali berkomunikasi dengan Peter Gontha ihwal permohonan PBPH Grup Melchor. Pada Desember 2024, ia menjanjikan pertemuan, tapi belum terealisasi hingga laporan ini diturunkan. Peter juga belum merespons upaya permintaan konfirmasi Tempoterakhir kali pada Senin, 26 Mei 2025. Adapun Chief Executive Officer Melchor Group Dedra Arsyad mengatakan perlu mempelajari lebih dulu sebelum menjawab pertanyaan Tempo tentang permohonan PBPH tersebut.
Jejak Konsesi Petinggi Harita
DUA perusahaan pemohon Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Kalimantan Utara mengantongi izin baru pada 25 September 2024, yaitu PT Budhi Inti Alam (BIA) dan PT Kemakmuran Alam Sejahtera (KAS). Kementerian Kehutanan memberikan konsesi seluas 29,77 ribu hektare kepada PT BIA, sekitar separuh dari usulan awal perseroan. Adapun PT KAS mendapat izin seluas 42,38 ribu hektare, dari semula memohon 55,35 ribu hektare.
Akta perusahaan PT BIA mencatat separuh saham perseroan digenggam Harry Kesuma Tanoto, Direktur Utama PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA). Sedangkan separuh saham PT KAS dimiliki Roy Arman Arfandy, Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL). Keduanya juga menjadi penerima manfaat akhir saham tiap perusahaan pemegang izin kehutanan.
CITA dan NCKL merupakan bagian dari Grup Harita, kelompok usaha besutan konglomerat Lim Gunawan Hariyanto. Berkibar sebagai salah satu raksasa sawit melalui Grup Bumitama Agri, kiprah keluarga Lim di Harita belakangan masyhur di bisnis penghiliran hasil tambang nikel.
Tempo telah berupaya meminta konfirmasi kepada CITA dan NCKL ihwal relasi perusahaan dengan PT BIA dan PT KAS. Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan CITA, Yusak Lumba Pardede, menyatakan tidak terlibat dalam entitas karbon tersebut. “Saya coba tanyakan dulu siapa person in charge entitas-entitas tersebut,” kata Yusak pada Senin, 26 Mei 2025.
Hingga laporan ini diturunkan, penjelasan dari perseroan belum diterima. Sementara itu, Legal Manager and Corporate Secretary NCKL Franssoka Yunus Sumarwi dan Corporate Affairs Manager NCKL Anie Rahmi tak merespons pesan Tempo.
Terseret Tudingan Korporasi Bayangan
DIRILIS pada Selasa, 20 Mei 2025, laporan terbaru Greenpeace bertajuk “Under the Eagle’s Shadow” membeberkan 257 entitas usaha yang ditengarai terafiliasi dengan Royal Golden Eagle (RGE) Group, kelompok usaha yang didirikan taipan Sukanto Tanoto. Sedikitnya empat perusahaan dalam laporan tersebut juga mencuat dalam bocoran data pemohon Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan per akhir 2023, yaitu PT Mitra Foresta Lestari, PT Hutani Cipta Bersama, PT Hutani Bumi Sejahtera, dan PT Global Tanaman Lestari. Permohonan konsesi lahan empat perusahaan tersebar di Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Kalimantan Timur seluas total 121,6 ribu hektare—setara dengan dua kali wilayah Jakarta.
Akta PT Hutani Cipta Bersama dan PT Global Tanaman Lestari mencatat pemegang saham kedua perseroan adalah Prosper Season Sdn Bhd dan Prosper Grow Sdn Bhd. Adapun saham PT Hutani Bumi Sejahtera dan PT Mitra Foresta Lestari dikuasai BCL Industrial Sdn Bhd dan Great Mahakam Sdn Bhd. Laporan Greenpeace mengidentifikasi empat perusahaan di Malaysia itu terafiliasi dengan RGE, konglomerasi usaha sumber daya alam milik Sukanto Tanoto.

Menjawab pertanyaan Tempo, Deputy Head of Corporate Communications PT RGE Indonesia Agus Hidayat menyatakan Grup RGE tidak pernah mengetahui dan mendengar nama PT Global Tanaman Lestari, PT Hutani Cipta Bersama, PT Hutani Bumi Sejahtera, dan PT Mitra Foresta Lestari. “Oleh sebab itu bukan kewenangan kami untuk berkomentar terhadap perusahaan-perusahaan ini,” kata Agus melalui surat tertanggal 28 Mei 2025.
Kendati begitu, Agus menegaskan bahwa RGE Group mendukung kebijakan pemerintah yang mendorong pemanfaatan nilai ekonomi karbon di sektor kehutanan dan mendukung pencapaian dalam menurunkan emisi karbon. Sebelumnya, pada Rabu, 21 Mei 2025, Agus membantah tudingan Greenpeace ihwal keberadaan perusahaan bayangan dalam rantai pasok produksi RGE Group.
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Gurita Lain di Pusaran Izin". Liputan ini didukung The Rainforest Reporting Grant Pulitzer Center bekerja sama dengan Yayasan Auriga Nusantara. Kepala Proyek: Agoeng Wijaya ● Penulis: Agoeng Wijaya, Fachri Hamzah ● Penyumbang Bahan: Yohanes Paskalis, Gamaliel M. Kaliele (Sorong), Maria Baru (Sorong Selatan) ● Penyunting: Agoeng Wijaya, Dody Hidayat ● Fotografer: Tony Hartawan ● Analisis Data Spasial: Andhika Younastya (Auriga Nusantara) ● Multimedia: Krisna Adhi Pradipta, Rizkika Syifa, Rio Ari Seno, Novandy Ananta.