
This article was originally written in bahasa Indonesia and published in Mentawai Kita. The key points of this article are presented in English below, followed by the original version of the story. For a full English version of this article, please click on the “Translate page with Google” button on the upper right-hand side.
Key Points
- Mentawai's forests in Indonesia have been allocated into logging company concessions for over five decades since the 1970s.
- The opening of logging roads and forest exploitation are suspected to affect river flows and trigger flooding in residential areas.
- Logging company activities often spark land boundary disputes and inter-tribal division due to a lack of transparency in timber fee payments.
- PHL and VLHH audits are considered insufficiently participatory, while government oversight is severely limited due to a shortage of forest ranger personnel.
- The regent and community leaders urge that revoked former concession lands be returned to Indigenous communities.

As a nonprofit journalism organization, we depend on your support to fund more than 170 reporting projects every year on critical global and local issues. Donate any amount today to become a Pulitzer Center Champion and receive exclusive benefits!
Lima Dekade Jejak Konsesi di Hutan Mentawai
MENTAWAI—Perahu kayu yang kami tumpangi melambat ketika melewati log pond PT Minas Pagai Lumber di Aban Baga, Desa Sinaka, Pagai Selatan, awal Juli 2026.
Puluhan gelondongan kayu berukuran besar bertumpuk di daratan. Sebuah tongkang berlabuh tak jauh dari sana. Di dekat tumpukan kayu, satu unit ekskavator terparkir tanpa aktivitas.
Lima hari kemudian kami melewati tempat yang sama. Pemandangannya berubah. Sebagian besar kayu yang sebelumnya berada di darat telah berpindah ke atas tongkang. Eskavator bekerja mengangkat gelondongan satu per satu.
Kayu-kayu tersebut sempat tertahan lama setelah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH PT Minas Pagai Lumber (MPL) dicabut Presiden RI Prabowo Subianto pada 26 Januari 2026, termasuk dua perusahaan lain di Mentawai yakni PT Salaki Summa Sejahtera (SSS) dan PT Biomass Andalan Energi (BAE) serta 19 PBPH lainnya di Sumatera.
Kayu di areal log pond sempat disegel Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk pemerintah untuk menertibkan pengelolaan atau pemanfaatan kawasan hutan.
Pada 8 Juni 2026, Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Kementerian Kehutanan memberikan akses terbatas Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan atau SIPUHH kepada MPL. Surat itu merujuk Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 4855 Tahun 2026 tanggal 5 Juni 2026 yang memberikan persetujuan pengangkutan kayu bulat hasil penebangan tercatat yang masih berada di lapangan setelah izin perusahaan dicabut.
Data SIPUHH mencatat MPL memiliki 4.475,07 meter kubik kayu di TPK Hutan yang PNBP-nya telah dibayar dan 5.463,63 meter kubik di TPK Antara. Selain itu terdapat 3.565,09 meter kubik kayu yang telah dibuatkan Laporan Hasil Produksi, tetapi PNBP-nya belum dibayarkan. Surat tersebut mengizinkan pengangkutan 4.475,07 meter kubik kayu yang kewajiban PNBP-nya telah diselesaikan serta memungkinkan 3.565,09 meter kubik lainnya diangkut setelah PNBP dibayar.
Kayu di Aban Baga adalah bagian akhir dari perjalanan panjang MPL sebagai perusahaan yang telah menebang kayu di Kepulauan Mentawai lebih dari setengah abad.
MPL bukan satu-satunya perusahaan yang memperoleh konsesi di Kepulauan Mentawai. Pada 1970-an, pemerintah menerbitkan izin HPH di empat pulau utama: MPL di Pagai Utara dan Pagai Selatan, satu perusahaan di Sipora, serta empat perusahaan di Siberut. Gelombang izin baru kembali muncul setelah Reformasi.
Rezim perizinan juga berubah-ubah sesuai peraturan pemerintah. Di awal namanya Hak Pengusahaan Hutan atau HPH, lalu pada tahun 2000-an menjadi Izin Usaha Pemanfaatan hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) atau IUPHHK-HTI (Hutan Tanaman Industri) dan yang terbaru Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Kinerja pemegang izin dinilai melalui audit Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) dan Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) oleh lembaga auditor independen. Dalam audit terakhir, PBPH PT MPL dinyatakan lulus dengan nilai 76 persen, sedangkan PBPH Salaki Summa Sejahtera memperoleh nilai 85,71 persen. Pada saat yang sama, warga di sekitar konsesi masih menghadapi persoalan batas wilayah, pembayaran fee kayu, dan dampak lingkungan, sementara pengawasan pemerintah di lapangan terbatas.
Pulau-Pulau yang Dibagi dalam Konsesi
Gelombang pertama izin HPH terjadi tahun 1970-an, pemerintah membagi kawasan hutan di pulau utama ini kepada sejumlah perusahaan. MPL memperoleh areal di Pagai Utara dan Selatan seluas 90.000 hektar, PT Bhara Union di Sipora dengan areal 43.000 hektar, sementara di Siberut terbit konsesi untuk PT Cirebon Agung seluas 70.000 hektare, PT Jaya Sumber Indah seluas 70.000 hektare, PT CPPS seluas 35.000 hektare dan PT Djajanti Group seluas 110.000 hektare.

Pada 1976–1978, Tony Whitten, Jane Whitten, dan Alan House meneliti satwa liar dan hutan Siberut. Atas permintaan WWF, mereka menyusun Saving Siberut—A Conservation Masterplan yang diterbitkan pada 1980. Rencana itu mengusulkan seluruh Siberut menjadi cagar biosfer.
Lebih dari satu dasawarsa kemudian, kebijakan konservasi di Siberut diperkuat melalui Biodiversity Conservation Project yang didanai Asian Development Bank. Program yang mulai berjalan pada 1992 itu dikenal sebagai Integrated Protected Area System atau IPAS.
Program ini ditindaklanjuti pemerintah dengan menunjuk 190.500 hektare kawasan hutan menjadi Taman Nasional Siberut melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 407/Kpts-II/1993. Lalu seluruh operasi HPH di Siberut kemudian dihentikan pada 1993.
Di Sipora, izin Bhara Union berjalan hingga 2005 sementara MPL malah lebih panjang, mengalami dua kali perpanjangan.
Berdasarkan dokumen RKT MPL 2021, perusahaan memperoleh izin pada 13 April 1971 melalui Keputusan Nomor 157/Kpts/Um/1971. Izin kemudian diperpanjang pada 11 Oktober 1995 melalui SK Nomor 550/Kpts-II/1995. Pada 18 Juli 2013, pemerintah kembali memperpanjang izin melalui SK.502/Menhut-II/2013 untuk areal sekitar 78.000 hektare di Pagai Utara dan Pagai Selatan.
Setelah reformasi, ketika sebagian kewenangan perizinan berada di daerah, izin pemanfaatan kayu berskala lebih kecil dan izin pemanfaatan kayu atau IPK juga bermunculan. Di saat bersamaan, pemerintah kembali menerbitkan izin HPH di Siberut. Salah satunya diberikan kepada Koperasi Andalas Madani yang dibentuk Universitas Andalas pada Maret 2001, seluas 49.650 hektare.
Areal tersebut sebelumnya dialokasikan melalui program Land Grant College (LGC) untuk pendidikan dan penelitian.
Pada 2004, pemerintah menerbitkan IUPHHK-HA PT Salaki Summa Sejahtera seluas 47.605 hektare, disusul IUPHHK-HTI PT Biomass Andalan Energi pada 2018, seluas 19.787 hektare.
Di Sipora, pada sebagian bekas areal PT Bhara Union, diajukan izin baru oleh PT Sumber Permata Sipora seluas 20.706 hektare. Luasan itu mencakup hampir sepertiga Pulau Sipora yang luasnya sekitar 62.073 hektare. Perusahaan ini mendapat persetujuan komitmen pemerintah pada 2023.
Sebagian rencana areal tersebut beririsan dengan wilayah yang diajukan menjadi hutan adat Uma Sibagau. Wilayah Uma Sibagau berada di Mara dan membentang sekitar 8.000 hektare, dari perbatasan Sioban di utara hingga Sigitci dan Nemnemleleu di selatan, serta berbatasan dengan Betumonga di bagian barat.
Felik Sababalat, Rimata Uma Sibagau, mengatakan lima suku (klan/uma) memiliki hubungan dengan hamparan tersebut, yakni Saogo, Samaloisa, Samangilailai, Umatgerat, dan Sababalat. Di dalamnya terdapat kebun kelapa, cengkeh, durian, tanaman obat, serta hutan di bagian hulu.
Wilayah itu pernah menjadi lokasi kegiatan PT Bhara Union dan sejumlah pemegang izin pemanfaatan kayu. Menurut Felik, hanya sekitar separuh tegakan kayu di bagian hulu yang masih tersisa. Ia juga masih mengingat pembatasan yang dialami masyarakat ketika Bhara Union beroperasi.
“Dulu zaman Bhara Union tidak ada fee. Kami mengambil satu kayu api saja dilarang,” katanya, 13 Agustus lalu.
Felik juga mengatakan jalan logging lama menimbun sebagian alur Sungai Sibagau sehingga menghambat aliran air. Sungai itu meluap hampir setiap tahun.
“Dulu sebelum ada Bhara Union memang ada banjir, tapi tidak seberapa. Setelah ada perusahaan, banjirnya sampai naik ke rumah,” ujarnya.
Pada 2021, Uma Sibagau memperoleh pengakuan sebagai masyarakat hukum adat. Pengakuan itu kemudian menjadi dasar bagi anggota uma untuk mengajukan penetapan hutan adat.
Dalam keterangan pers Kementerian Kehutanan pada 25 Agustus 2025, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Julmansyah menyatakan dugaan tumpang tindih permohonan PBPH SPS dengan permohonan hutan adat Uma Sibagau dan Uma Sakerebau Maileppet mencapai 6.937 hektare. Menurut dia, tumpang tindih tersebut akan menjadi pertimbangan dalam menentukan kelanjutan permohonan PBPH SPS.
Sementara saat diwawancarai pada 7 Juli lalu, Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat Ferdinal Asmin mengatakan SPS belum memperoleh PBPH definitif. Perusahaan masih harus melengkapi sejumlah persyaratan, termasuk memperoleh persetujuan lingkungan melalui penyusunan dan penilaian dokumen AMDAL.
Sinaka, Desa Terakhir di Dalam RKT MPL
Desa Sinaka menjadi salah satu wilayah yang menjadi blok tebangan terakhir MPL sebelum izinnya dicabut pemerintah.
Kepala Desa Sinaka Tarsan Samaloisa mengatakan blok-blok tebangan (Rencana Kerja Tahunan/RKT) perusahaan dalam beberapa tahun terakhir berada di sekitar Dusun Bungo Rayo, Batsagai dan Aban Baga. Menurutnya, kegiatan berlangsung sekitar 2022 hingga 2025.

Tarsan mengetahui MPL bekerja di wilayah desanya melalui surat pemberitahuan perusahaan yang masuk ke ke pemerintah desa, termasuk lokasi blok tebangan. Namun ia tidak pernah menerima peta rinci RKT.
“Selama ini pemerintah desa hanya diberikan surat pemberitahuan. Peta tidak pernah diberikan. Kita juga enggak mengerti kalau diberi peta,” katanya saat ditemui 8 Juli 2026.
Karenanya, pemerintah desa tidak mengetahui secara persis seberapa luas blok tebangan setiap tahun, batas setiap petak, maupun sungai yang beririsan dengan jalan dan lokasi produksi.
Selama perusahaan beroperasi, masyarakat menerima kompensasi dari kayu yang ditebang. Kompensasi hanya dibayarkan kepada masyarakat yang wilayahnya masuk blok tebangan tahun berjalan. Menurut Tarsan, nilainya Rp50.000 untuk setiap meter kubik kayu yang ditebang: Rp25.000 sebagai kompensasi kayu dan Rp25.000 sebagai dana sosial perusahaan.
Ketika izin perusahaan dicabut pemerintah awal 2026 lalu dan operasional berhenti tidak memicu keresahan masyarakat terkait kompensasi kayu yang belum dibayar. Mereka, jelas Tarsan, memilih menunggu.
“Sebagian warga telah lebih dahulu meminjam uang dengan memperhitungkan fee yang akan diterima setelah kayu dikeluarkan,” katanya.
Selain fee kayu, manfaat yang dirasakan masyarakat menurut Tarsan tidak besar. Warga memang memperoleh pekerjaan, tetapi jumlahnya terbatas dan umumnya pekerjaan lapangan seperti mengupas kulit kayu, membantu survei atau pekerjaan kasar lainnya.
Manfaat yang paling dirasakan sejauh ini terbukanya akses jalan. Jalan perusahaan membuka akses ke kebun dan kawasan yang sebelumnya tertutup. Setelah penebangan selesai, sebagian masyarakat menggunakan lahan di sekitar jalan untuk berkebun pisang dan tanaman tua.
Namun jalan pula yang menjadi kekhawatiran ketika perusahaan pergi. Warga meminta MPL memperbaiki sejumlah titik jalan dan jembatan sebelum alat-alat berat dikeluarkan.
“Jangan sampai alat perusahaan sudah dibawa keluar, tetapi jalan yang selama ini dilalui dibiarkan rusak,” katanya.
Perubahan yang terlihat, menurut Tarsan, kondisi lingkungan di sekitar blok tebangan perusahaan. Pada 2023, banjir melanda KM 52, Pagai Selatan, setelah perusahaan beroperasi di kawasan itu. Sepanjang ingatannya, wilayah tersebut tidak pernah mengalami banjir serupa. Namun, belum ada kajian hidrologi yang memastikan hubungan antara kegiatan perusahaan dan banjir itu.
Hal lain menurut dia, terjadi sengketa batas wilayah antara warga Dusun Batsagai dan Bungo Rayo yang berkaitan dengan lokasi kerja MPL pada November 2024. Seorang pekerja MPL bahkan sempat ditahan warga. Pada hari itu, seorang anggota tim MentawaiKita yang berada di kantor desa menyaksikan sejumlah warga dari salah satu dusun mengejar warga lainnya sambil membawa parang.
Tarsan ikut memediasi perselisihan tersebut hingga pekerja MPL dilepaskan.
Kisah Kortanius Melawan Perusahaan Kayu
Pada 1990-an, Kortanius Sabeleake yang akrab disapa Korta dikenal sebagai salah seorang aktivis Mentawai yang menentang kegiatan perusahaan kayu dan rencana perkebunan skala besar. Korta kemudian terjun ke politik, menjadi Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan terakhir menjabat Wakil Bupati Kepulauan Mentawai periode 2017-2022.
Pengalaman berhadapan dengan perusahaan kayu telah dialaminya jauh sebelum menjadi aktivis dan politisi. Korta masih duduk di bangku SMP ketika tinggal di sebuah pondok di Masabuk, Sikakap.

Untuk memasak, mereka mengambil kayu yang terbuang bekas PT Minas Pagai Lumber. Petugas keamanan perusahaan menghukum para pelajar itu dengan menyuruh mereka gotong royong.
Pada masa itu, anak-anak Mentawai yang bersekolah juga diajarkan untuk tidak melawan pemerintah dan pengusaha. Keduanya dianggap sebagai tempat mereka dapat memperoleh pekerjaan setelah menyelesaikan pendidikan.
“Kalau dulu orang Mentawai mau sekolah, dua yang jangan dilawan, pemerintah dengan pengusaha. Karena kalau kau sekolah, cerdas dan pintar, tempatmu bekerja hanya dua itu,” kata Korta pada 18 Juli lalu.
Pertentangan yang ia lihat antara besarnya hak perusahaan dan terbatasnya ruang masyarakat menggunakan hutannya sendiri ikut membentuk kesadaran Korta. Pada 1990-an, ia kemudian terlibat dalam gerakan masyarakat yang menentang perusahaan kayu dan rencana perkebunan skala besar di Mentawai.
Pada masa awal masuknya perusahaan, Korta mengatakan banyak orang tua di Mentawai tidak memahami sistem perizinan maupun akibat penyerahan wilayah mereka menjadi konsesi. Ketika diberi tahu bahwa keputusan tersebut berasal dari pemerintah, mereka cenderung menerima dan menandatangani dokumen karena menghormati pemerintah.
“Mereka bilang ini dari pemerintah, lalu orang tua kita menandatangani karena menghargai pemerintah,” katanya.

Menurut Korta, masyarakat tidak selalu memahami fungsi tanda tangan yang dibubuhkan dalam dokumen. Kata “mengetahui” dapat dipahami hanya sebagai tanda bahwa mereka telah menerima informasi, tetapi kemudian digunakan sebagai bagian dari pengesahan keputusan.
“Bahasanya ‘mengetahui’. Mengetahui itu untuk mengesahkan. Dengan ditandatangani kepala desa, camat atau bupati, itu kemudian disahkan secara hukum,” katanya.
Masyarakat juga tidak mengetahui jumlah dan volume kayu yang dikeluarkan dari wilayah mereka. Perhitungan kubikasi dikuasai perusahaan dan pihak yang bekerja sama dengannya.
“Masyarakat yang punya tanah dan punya kayu tahu tidak berapa kubik yang diambil? Tidak ada yang tahu. Yang tahu ukuran mereka,” kata Korta.
Masuknya perusahaan, menurut Korta, juga memengaruhi hubungan di dalam uma. Perusahaan biasanya lebih dahulu mendekati kepala suku. Uang kemudian diterima atau dikuasai oleh beberapa laki-laki, sementara perempuan dan anggota uma lainnya tidak mengetahui jumlah maupun pembagiannya.
“Uang hanya diberikan kepada kepala suku. Perempuan tidak dikasih. Kadang-kadang uang itu ditutupi, tidak terbuka kepada yang lain. Akhirnya saudara bertengkar,” katanya.
Korta mengatakan pola itu tidak hanya terjadi pada satu perusahaan. Beberapa kepala suku dibawa ke Padang dan dibiayai tinggal di hotel selama perusahaan menjalankan kegiatannya. Setelah kayu di wilayah mereka habis, pembiayaan dihentikan. Ada yang kemudian meninggalkan hotel dengan utang biaya penginapan dan makan.
“Kami pernah mengeluarkan orang yang berhutang dari penginapannya, kayunya sudah habis, biaya hotelnya tidak dikasih lagi,” katanya.
Perselisihan muncul karena uang tidak dibagikan secara terbuka. Perempuan yang lebih tua juga dapat kehilangan suara ketika laki-laki yang lebih muda ditunjuk menjadi kepala suku.
“Umur 18 tahun atau 15 tahun bisa menjadi kepala suku karena laki-laki. Kakaknya perempuan, saudaranya perempuan, tidak dihargai dan tidak dikasih uang,” katanya.
Jejak Jalan Logging di Sipora
Di Sipora, jejak penebangan masa lalu masih ditemukan Robert Choi bersama Riko, pemuda asal Sipora yang sedang melakukan pengamatan primatea di hutan untuk penelitian perguruan tinggi. Robert menceritakan bahwa mereka telah melakukan pengamatan selama enam bulan lebih di hutan Sipora Utara dan Sipora Selatan.
“Kami menemukan banyak anak sungai terpotong karena jalan yang dibuka perusahaan zaman dulu, Bhara Union. Ada jalur sungai yang berubah,” kata Robert, 17 Juli lalu.
Kondisi tersebut terutama mereka temukan di Bukit Sipora, pada lereng yang mengarah ke bagian timur dan barat pulau. Berdasarkan cerita pemburu yang mereka temui, dua aliran sungai yang menuju permukiman berada di Kilometer 8 arah Sagitci dan Kilometer 11 Matuptuman. Dalam pengamatannya sendiri, Robert menemukan banyak percabangan sungai atau sinoilak di kawasan tersebut telah terpotong.
“Sungai dari hulu sampai hilir sudah berlumpur karena tanahnya digali. Tepi sungainya juga berlumpur,” katanya.
Bekas jalan konsesi dapat dikenali dari jalurnya yang memotong aliran air tanpa gorong-gorong. Di beberapa tempat, Robert dan Riko juga menemukan besi dan baut bekas alat berat.
Kondisi tutupan hutan tidak seperti yang mereka perkirakan sebelum memasuki kawasan tersebut. Pohon-pohon besar lebih banyak tersisa di lereng curam atau lokasi yang sulit dijangkau alat berat. Sementara di punggungan hingga puncak bukit, kanopi telah terbuka.
“Ekspektasi kami di Kilometer 12 hutannya masih bagus. Ternyata makin ke tengah makin kosong, kanopinya terang. Kayu yang masih selamat berada di lokasi curam atau yang tidak bisa dilewati,” kata Robert.
Dari Harapan Menjadi Konflik
Pada akhir 2006, sebuah ponton membawa puluhan alat berat ke Pantai Tiniti, Desa Sigapokna, Siberut Barat.
Mentawaikita ikut meliput peristiwa itu bersama warga yang datang menonton. Orang tua dan anak-anak memenuhi pantai. Pohon-pohon cemara ditebang dan disusun sebagai bantalan agar alat berat dapat turun dari ponton menuju daratan.
Dua tahun sebelumnya, Salaki Summa Sejahtera memperoleh IUPHHK-HA melalui SK Nomor 413/Menhut-II/2004. Areal kerja yang dicatat dalam audit terakhir mencapai 47.605 hektare.
Barnabas, Sikebbukat Uma Saerejen mengingat kembali, kedatangan perusahaan menumbuhkan harapan akan pekerjaan dan pendapatan bagi masyarakat, terutama pemilik tanah ulayat yang wilayahnya masuk dalam Rencana Kerja Tahunan perusahaan. Harapan yang sama muncul di Sirilanggai, Desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara.
Sekitar 2010, beberapa warga Sirilanggai mulai dilibatkan sebagai anggota tim survei blok tebangan. Mereka membantu menandai pohon yang akan ditebang dan memasang kode batang pada kayu yang telah dipilih.
“Setelah survei, baru perwakilan perusahaan datang menemui ketua suku untuk memastikan kepemilikan lahan dan sempadannya,” kata Barnabas, awal Juli lalu.
Dalam menjalankan kegiatannya, SSS berhubungan dengan masyarakat melalui koperasi. Sebelum penebangan dimulai, perusahaan melalui koperasi membayar uang pulajuk mone atau buka lahan kepada suku pemilik tanah. Menurut Barnabas, nilainya berkisar antara Rp15 juta hingga Rp17 juta untuk satu areal.
“Kalau mereka membayar pulajuk mone, berarti kepemilikan lahannya sudah dipastikan,” katanya.
Masalah muncul setelah pohon ditebang dan kayu dibawa dari wilayah tersebut. Pembayaran fee kayu sebesar Rp37.000 per meter kubik kerap ditunda dengan alasan muncul klaim kepemilikan dari suku lain. Hal itu terjadi meskipun uang buka lahan sebelumnya telah dibayarkan kepada suku yang dianggap sebagai pemilik.
“Ini yang memunculkan konflik antarsuku karena pihak perusahaan atau koperasi mengakomodasi klaim suku lain sebagai pemilik lahan, meski sudah ada penyelesaian di tingkat dusun dan desa,” kata Barnabas.
Pada November 2016, perselisihan mengenai pembayaran fee mencapai puncaknya. Uma Saerejen, Samongilailai, dan Satanduk menunggu pembayaran atas kayu yang telah ditebang dan dibawa dari tanah mereka. Menurut perhitungan masyarakat ketika itu, fee yang belum dibayarkan kepada Saerejen sekitar Rp80 juta, Samongilailai Rp300 juta, dan Satanduk Rp45 juta.
Menurut Barnabas, pihak perusahaan dan koperasi menjanjikan pembayaran di Pelabuhan Pokai dengan menghadirkan perwakilan setiap suku. Namun, setelah para perwakilan tiba, pihak koperasi menyatakan pembayaran belum dapat dilakukan karena masih terdapat persoalan kepemilikan lahan.
“Nyaris terjadi baku hantam di sana. Kami lerai dan perwakilan suku kembali ke Sirilanggai untuk membicarakan cara mendapatkan hak mereka,” kata Barnabas.
Dalam pertemuan di Sirilanggai, ketiga uma sepakat memotong jembatan kayu yang digunakan untuk mengangkut kayu dari blok tebangan menuju Tiniti. Pemotongan dilakukan agar perusahaan tidak dapat melanjutkan pengangkutan sebelum fee masyarakat dibayarkan.
Menurut Jeses Samongilailai, Sikebbukat Uma Samongilailai, perselisihan itu berkaitan dengan klaim lahan di Sikole yang sebelumnya telah dibicarakan di tingkat desa.
“Akhirnya tiga suku memutuskan memotong jembatan. Ada yang membawa panah dan semuanya sudah siap waktu itu,” kata Jeses.
Menurut Barnabas, perusahaan atau koperasi melaporkan perusakan aset tersebut kepada Polres Kepulauan Mentawai. Polisi kemudian datang bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, DPRD, serta pemerintah Kecamatan Siberut Utara dan Siberut Barat. Mediasi dilakukan di rumah Barnabas.
Mediasi menyepakati pembayaran fee dan pencabutan laporan polisi. Namun, sebagian pembayaran kepada Samongilailai disebut belum diterima karena koperasi menyatakan uang telah dibayarkan kepada Suku Sikaraja di Terekanhulu yang juga mengklaim lahan.
“Uang kayu kami tidak dibayarkan dengan alasan sudah dibayarkan kepada suku lain yang mengklaim itu tanah mereka. Tapi informasi mengenai pihak yang menerima pembayaran itu juga tidak jelas,” kata Jeses.
“Uma yang besar saja pembayaran fee-nya ditunda-tunda, apalagi kami. Tapi dengan kebersamaan semua uma yang ada di Sirilanggai, kami sepakat melawan bersama,” kata Kaungguna, Sikebbukat Uma Satanduk.
Koperasi Serba Usaha Purimanuaijat pernah memberikan penjelasan mengenai keterlambatan pembayaran tersebut. Dalam laporan Tabloid Puailiggoubat edisi 348, yang terbit 15–30 November 2016, pengurus koperasi Agustinus Sapolenggu mengatakan pembayaran tertunda karena terdapat klaim kepemilikan yang saling bertentangan atas lahan yang sedang diolah perusahaan.
“Kalau tidak ada persoalan saling klaim lahan, biasanya koperasi langsung bayar setelah selesai dilakukan pemuatan di atas kapal. Paling lambat 14 hari setelah kayu dimuat karena ini terkendala letak uang yang ada di bank, karena di Sikabaluan tidak ada bank,” katanya kepada Puailiggoubat pada 12 November 2016.
Perselisihan seperti ini tidak hanya terjadi antarsuku. Menurut Jeses, konflik juga muncul di dalam uma ketika satu atau dua orang menandatangani persetujuan atas nama suku, meskipun anggota lain sebelumnya telah menyepakati agar tanah tidak diserahkan sebelum ada kesepakatan harga kayu.
“Akhirnya kami berkonflik di dalam suku sendiri,” katanya 14 Agustus lalu.
Jeses mengatakan anggota yang memberikan persetujuan kemudian mendapat perhatian khusus dari perusahaan atau koperasi. Namun, menurut dia, orang tersebut hanya digunakan untuk menandatangani penyerahan lahan, persetujuan batas, dan dokumen lain yang dibutuhkan.
Kayu yang Tertinggal di Sapeibu
Uma Samongilailai telah diakui sebagai masyarakat hukum adat dan memiliki dua wilayah yang diusulkan menjadi hutan adat: Sapeibu seluas 496,37 hektare serta Taoma seluas 903,50 hektare. Menurut Jeses, Sapeibu berada di hutan produksi dan sebagian Taman Nasional Siberut, sedangkan Taoma mencakup hutan produksi dan Areal Penggunaan Lain.
Sebagian Sapeibu kemudian masuk dalam RKT SSS tahun 2023. Kegiatan perusahaan di wilayah tersebut berlangsung pada 2023–2024. Sebelum penebangan dimulai, pihak yang menjadi penghubung perusahaan membayar pulajuk mone sebesar Rp15 juta kepada Uma Samongilailai.
Jeses memperkirakan sekitar 4.000 meter kubik kayu telah ditebang di Sapeibu, tetapi belum diangkut keluar ketika izin SSS dicabut pemerintah. Kayu tersebut telah berada di dalam hutan lebih dari satu tahun dan sebagian mulai membusuk. Angka 4.000 meter kubik itu merupakan perkiraan Jeses untuk kayu di Sapeibu, bukan keseluruhan kayu yang tertinggal di seluruh areal SSS.
“Kayunya sudah ditebang. Waktu itu mereka sedang memperbaiki jalan, tetapi sampai sekarang kayu belum ditarik,” katanya.
Fee atas kayu tersebut juga belum diterima. Uma Samongilailai telah menyampaikan surat sebelum kayu diangkut, tetapi menurut Jeses, belum memperoleh jawaban dari perusahaan maupun koperasi.

“Sedang mengambil kayu itu, izinnya dicabut. Uang kayunya belum dibayar. Fee-nya Rp37.000 per kubik,” katanya.
Jeses mengatakan kayu milik Uma Saerejen dan Sarere juga masih berada di dalam hutan. Ia meminta perusahaan dan koperasi memberikan kepastian mengenai kayu yang telah ditebang serta pembayaran kepada pemilik tanah.
Jeses juga mengatakan penebangan dan pembangunan jalan mengubah sejumlah sungai. Kayu tumbang menutupi aliran, sedangkan material jalan dan jembatan ditempatkan di sekitar sungai.
“Setelah perusahaan masuk, sungai berubah. Ada kayu yang menutupi sungai, termasuk kayu yang ikut tumbang karena terkena pohon besar. Kalau hujan sekali saja, air cepat keruh dan kami makin sulit mencari ikan,” katanya.
Mentawaikita meminta tanggapan perwakilan PT Salaki Summa Sejahtera pada 1 September mengenai konflik pembayaran fee, kayu produksi terakhir melalui pesan WhatsApp. Pesan ini sempat direspon dengan mengatakan meneruskan ke pihak manajemen pada 3 September. Namun hingga artikel ini diterbitkan, perusahaan belum memberikan jawaban.
Banjir dan Kehidupan Perempuan
Banjir tidak lagi menjadi kejadian yang asing bagi masyarakat Sirilanggai. Wilayah itu terdiri dari tiga dusun di Desa Malancan, yakni Sibeuotcun, Sirilanggai, dan Ukra. Menurut Barnabas, hujan lebat yang berlangsung lebih dari tiga jam biasanya membuat air sungai meluap ke permukiman.
“Asal hujan lebat, pasti banjir,” katanya pada awal Juli 2026.
Hingga awal Juli 2026, banjir telah dua kali melanda Sirilanggai. Kejadian pertama berlangsung pada pertengahan Mei, disusul banjir kedua pada awal Juli. Ketinggian air mencapai sekitar satu meter atau setinggi lantai rumah panggung warga.

Barnabas mengatakan sebelum 1990-an banjir biasanya datang sekali setahun pada musim penghujan, antara September dan Desember. Kini banjir lebih sering dan tidak selalu mengikuti musim. Warga menduga perubahan itu berkaitan dengan pembukaan hutan di sekitar hulu Air Terjun Singunung dan Sungai Terekanhulu. Dugaan tersebut belum diuji melalui kajian hidrologi.
“Air Terjun Singunung itu muaranya ke Sirilanggai. Kalau tutupan hutan terbuka di sana, kami yang merasakan dampaknya,” kata Barnabas.
Menurut dia, sebagian anak Sungai Terekanhulu juga mengalir ke belakang kampung dan ikut menambah volume air ketika hujan deras.
Pada akhir 2025, rumah Barnabas dan istrinya, Keysa Saponduruk, terendam hingga mendekati jendela ketika keduanya bermalam di ladang. Warga membuka bagian bawah dinding untuk menyelamatkan barang dan mengurangi tekanan air.
“Waktu itu kami berada di ladang dan bermalam di sana. Karena tidak ada orang di rumah, warga membuka dinding untuk menyelamatkan barang-barang kami,” kata Keysa.
Banjir merusak kebun, menyebabkan ternak mati atau hilang, serta mempercepat kerusakan jalan rabat beton. Genangan yang berulang juga membuat warga sulit menanam tanaman muda di pekarangan dan ladang di sekitar kampung.
“Belum waktunya panen, tanaman sudah rusak karena terendam banjir,” kata Mariani Saponduruk, warga Sirilanggai.
Banjir turut menambah beban perempuan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga. Kayu bakar yang biasa digunakan untuk memasak terendam air. Persediaan makanan sulit diambil, sedangkan sumber air yang digunakan untuk minum dan memasak menjadi keruh atau ikut terendam.
“Kayu api terendam, bahan makanan sulit dicari, air bersih untuk memasak dan minum juga terendam banjir. Memang sulitnya minta ampun,” kata Mariani.
Lulus Audit, Masalah Tetap Tertinggal
Hasil resertifikasi Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) dan Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) terhadap PT Minas Pagai Lumber (MPL) mencatat nilai akhir 76 persen dengan predikat sedang. Audit yang dilakukan PT Sarbi International Certification pada 20–30 Oktober 2023 itu menyatakan MPL lulus dan memperpanjang masa berlaku sertifikat hingga 24 November 2029.
Audit ini memeriksa Satuan Pengawas Internal MPL yang mengawasi kegiatan RKT dari tata batas hingga pengelolaan sosial. Indikator perencanaan, pemantauan, pelaporan, evaluasi, dan umpan balik hanya memperoleh nilai 67 persen. Hal ini karena auditor menilai pengawasan belum efektif, antara lain atas perizinan tempat penampungan, perlindungan hutan, pengendalian kebakaran, pelaporan penggunaan kawasan untuk kegiatan nonkehutanan, dan pengakuan hasil tata batas.
Dokumen audit menunjukkan Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan (RKT-PH) MPL tahun 2021, 2022, dan 2023 disahkan melalui keputusan Direktur Utama MPL dengan mekanisme self-approval atau persetujuan mandiri oleh pemegang izin.
Pada aspek PADIATAPA, MPL memperoleh nilai 89 persen. Dasarnya mencakup perjanjian dengan masyarakat terdampak blok RKT 2018–2023, berita acara, dan kuitansi pembayaran kompensasi kayu.
Ada tiga tiga desa: Sinaka, Bulasat, dan Silabu yang telah memberikan pengakuan terhadap kawasan lindung perusahaan. Sementara itu, tujuh desa lainnya belum.
Sarbi menyebut telah menggelar konsultasi publik di kantor MPL di Sikakap dan mewawancarai masyarakat sekitar. Namun, resume audit tidak merinci desa maupun warga yang diwawancarai.
Kejelasan batas areal kerja MPL dengan wilayah masyarakat memperoleh nilai 100 persen. Auditor menyatakan pemetaan dan penandaan batas secara partisipatif pada 2018–2023 telah selesai. Sebaliknya, sistem resolusi konflik hanya mendapat 67 persen karena laporan pemetaan konflik 2023 belum tersedia, laporan sebelumnya hanya memuat rekomendasi umum, dan rencana penyelesaian belum memiliki jadwal serta sasaran yang jelas. Tercatat 83,3 persen konflik telah diselesaikan, tetapi hasilnya belum dilaporkan kepada instansi berwenang.
Pada aspek ekologi, identifikasi flora dan fauna dilindungi, langka, terancam punah, dan endemik memperoleh nilai 73 persen. Identifikasi baru dilakukan di Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah, belum mencakup areal bekas tebangan dan areal yang belum ditebang. Pengelolaan flora dan fauna mendapat 67 persen namun prosedurnya belum mencakup beberapa jenis, antara lain burung madu dan enggang. Audit juga mencatat MPL belum menjalankan pengembangbiakan flora dilindungi, pembinaan tegakan untuk pakan dan habitat satwa, serta pembentukan tim pemantauan satwa liar.
Mentawaikita mengirimkan enam pertanyaan kepada Sarbi pada 7 Agustus 2026. Sarbi menyatakan jurnalis bukan pemangku kepentingan SVLK dan harus menjadi bagian dari Pemantau Independen untuk memperoleh informasi. Pertanyaan mengenai PADIATAPA, konsultasi publik, verifikasi kesepakatan, uji petik RKT, tindakan korektif, dan penilikan 2025 tidak terjawab.
Sementara untuk meminta tanggapan dari perusahaan, Mentawaikita menghubungi PT Minas Pagai Lumber melalui pesan WhatsApp pada 1 September 2026. Hingga artikel ini diterbitkan, perusahaan belum memberikan jawaban.
Audit Salaki Summa Sejahtera dilakukan oleh PT Ayamaru Sertifikasi yang menyatakan SSS lulus dengan nilai 85,71 persen dan seluruh standar Verifikasi Legalitas Hasil Hutan terpenuhi. Konsultasi publik berlangsung di base camp SSS di Tiniti pada 28 Agustus 2024, dilanjutkan pemeriksaan dokumen dan lapangan hingga 1 September. Sertifikat berlaku dari 11 November 2024 sampai 10 November 2030.
Dokumen audit mencatat, pada aspek produksi, sejumlah indikator mendapat nilai sedang, termasuk penerapan silvikultur dan teknologi pemanenan ramah lingkungan. Auditor menemukan prosedur Reduced Impact Logging belum sepenuhnya dijalankan. Kerusakan tegakan tinggal pada blok RKTPH 2019–2023 rata-rata 20,98 persen, sementara pengukurannya belum mencakup seluruh tingkat permudaan.
Pada aspek ekologi, perusahaan belum memiliki prosedur pemantauan biota perairan. Pemantauan sungai dan muara belum dilakukan, penyimpanan sementara limbah B3 disebut belum berizin, dan auditor tidak menemukan data berkala untuk melihat perubahan dampak lingkungan.
Melalui jawaban tertulis kepada Mentawaikita tanggal 13 Agustus, Ayamaru menyatakan telah menerbitkan permintaan tindakan korektif. SSS diminta melakukan pengukuran berkala, memantau biota perairan dan muara, serta menganalisis kecenderungan perubahan. Pelaksanaannya baru akan diperiksa dalam penilikan 2026 dan belum diverifikasi.
Identifikasi flora dan fauna juga mendapat nilai sedang. Audit mencatat pendataan belum berkala, belum mewakili seluruh kawasan lindung dan produksi, serta belum diklasifikasikan menurut nama ilmiah dan status perlindungan. Pengelolaan khusus terhadap jenis berstatus kritis belum dilakukan. Penurunan jumlah jenis flora dan tutupan lahan dalam setahun disebut menunjukkan gangguan pada sebagian kawasan lindung.
Perencanaan, pemantauan, dan pelaporan mendapat nilai baik. Namun, audit mencatat sebagian koreksi hasil pemeriksaan internal belum dilaksanakan dan pelaporan SIGANISHUT masih terlambat atau tidak tersedia.
PADIATAPA juga dinilai baik. Audit menyebut SSS menyosialisasikan blok RKTPH 2019–2024 di kantor KSU Purimanuaijat di Tiniti. Kesepakatan blok dibuktikan melalui surat perjanjian kerja sama, disertai sosialisasi kawasan lindung dan persetujuan para pihak di desa terdampak.
Dalam klarifikasi suratnya, Ayamaru tidak membuka seluruh bukti yang digunakan auditor dengan alasan kerahasiaan lembaga sertifikasi dan klien. Menurut Ayamaru, berita acara diperiksa bersama daftar hadir dan foto. Penandatangan daftar hadir disebut merupakan kepala suku yang bertanggung jawab atas lahan dalam blok RKTPH. Auditor juga mengadakan konsultasi publik.
Resolusi konflik dinilai baik. Dokumen perusahaan memetakan konflik 2019–2023 sebagai sangat rendah atau aman dan rendah atau terkendali, baik pada tingkat kasus, desa, maupun PBPH.
SSS memiliki prosedur dan struktur resolusi konflik yang melibatkan KSU Purimanuaijat, kepala desa, kepala dusun, dan tokoh adat. Namun, audit mencatat belum ada rencana anggaran operasional bagi lembaga tersebut.
Dokumen terakhir yang disebut dalam audit adalah berita acara penyelesaian konflik RKTPH 2019–2024 tertanggal 24 Agustus 2024.
“Auditor tidak dalam kapasitas menentukan apakah konflik dinyatakan selesai atau tidak,” tulis Ayamaru menjawab pertanyaan Mentawaikita.
Ayamaru menjelaskan audit PHL hanya memeriksa dokumen dalam rentang enam tahun terakhir. Pemeriksaan legalitas hasil hutan mencakup satu tahun terakhir. Konflik pemotongan jembatan logging di Sirilanggai pada 2016, karena itu, tidak masuk dalam periode yang diperiksa.
Dalam surat balasannya Ayamaru juga menyatakan Desa Malancan tidak termasuk areal kerja yang masuk ruang lingkup penilaian pada resertifikasi 2024. Sementara dalam laporan audit, Malancan tetap tercantum bersama Sigapokna dan Simalegi sebagai desa yang masuk rencana kegiatan kelola sosial perusahaan.
Predikat baik untuk SSS menurut Ayamaru berasal dari gabungan seluruh indikator karena nilai akhir SSS di atas 80 persen dan seluruh standar VLHH terpenuhi. Kekurangan diterbitkan sebagai permintaan tindakan korektif.
Sertifikat tersebut menurut Ayamaru dapat dicabut jika ada putusan hukum tetap atas pelanggaran tertentu atau pemegangnya kehilangan hak menjalankan usaha. Pencabutan izin usaha juga dapat menjadi dasar pencabutan sertifikat.
Ayamaru meminta salinan keputusan pencabutan PBPH kepada SSS pada 10 Februari 2026 dan menembuskan suratnya kepada Kementerian Kehutanan serta Komite Akreditasi Nasional. Hingga 13 Agustus, keputusan itu belum diterima sehingga sertifikat PHL SSS belum dicabut.
Permintaan klarifikasi Mentawaikita melalui pertanyaan tertulis kepada PT Salaki Summa Sejahtera pada 1 September mengenai hasil audit perusahaan, tidak mendapat jawaban hingga artikel ini diterbitkan.
Pengawasan yang Bertumpu pada Laporan
Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat, Ferdinal Asmin, mengatakan pemerintah provinsi memberikan pertimbangan teknis dalam proses permohonan PBPH. Pertimbangan itu mencakup status lahan, tumpang tindih izin dan wilayah yang tidak dapat dibebani izin baru.
Informasi mengenai masyarakat hukum adat atau permohonan hutan adat juga dapat dicantumkan, tetapi hanya apabila informasi tersebut telah diterima dinas ketika pertimbangan teknis dibuat. Keputusan menerima atau menolak permohonan tetap berada di Kementerian Kehutanan.
Setelah izin terbit, badan usaha menerapkan self-assessment dari perencanaan hingga pengawasan. Ferdinal mengatakan dinas baru turun apabila menerima arahan Kementerian Kehutanan atau pengaduan masyarakat.
Pengaduan yang sering diterima dinas berkaitan dengan perusahaan yang bekerja di lahan yang diklaim masyarakat. Ada pula laporan mengenai dugaan peredaran kayu tanpa dokumen. Ferdinal mengatakan laporan tentang penebangan di luar blok RKT atau di sempadan sungai tidak ada mereka terima.
Ferdinal menyebut hanya ada 63 polisi hutan untuk seluruh Sumatera Barat, jauh dari kebutuhan ideal sekitar 400 orang. Dua petugas ditempatkan di Siberut namun ia tidak menyebutkan jumlah petugas di Sipora dan Pagai. Keterbatasan personel dan anggaran membuat pengawasan langsung sulit dilakukan.
“Kalau pengawasan metodenya personel kita harus mengawasi langsung, tidak cukup personel dan anggaran,” katanya 7 Juli lalu.
Ia menyebut pelibatan masyarakat sebagai salah satu pilihan pengawasan di tingkat tapak. Dinas dapat memberikan peningkatan kapasitas kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Direktur Yayasan Citra Mandiri Mentawai, Rifai, memandang self-assessment dan self-approval memperbesar keleluasaan pemegang izin. Perusahaan menyusun dan menetapkan RKU serta RKT, sementara kemampuan pemerintah melakukan pemeriksaan langsung terbatas.
Menurut Rifai, perubahan HPH menjadi IUPHHK-HA lalu PBPH tidak banyak mengubah praktik. Perusahaan yang telah memegang HPH umumnya kembali menerima izin dalam nomenklatur baru.
“Secara prinsip tidak ada yang membedakan. Ketiganya merupakan perizinan untuk melegalkan penebangan hutan dalam skala besar,” katanya 11 Agustus lalu.
“Karakter pengusahaan yang sudah mengakar berpuluh-puluh tahun pada rezim HPH tidak otomatis berubah setelah menjadi IUPHHK,” kata Rifai.
Peraturan baru juga tidak serta-merta menghentikan izin lama. Izin tetap berlaku hingga masa berlakunya habis, sedangkan perpanjangan atau penyesuaian berikutnya mengikuti ketentuan baru. Menurut Rifai, mekanisme itu memungkinkan MPL melewati tiga rezim izin tanpa penilaian ulang terhadap hak masyarakat dan dampak operasi sebelumnya.
PBPH memperluas ruang usaha melalui pola multiusaha. Dalam satu areal, pemegang izin dapat mengusahakan kayu, hasil hutan bukan kayu, dan jasa lingkungan. Rifai mengatakan kegiatan juga dapat beralih dari pemanfaatan hutan alam menjadi hutan tanaman industri tanpa mengurus izin baru seperti pada rezim sebelumnya.
Bagi masyarakat adat yang wilayahnya berada di dalam konsesi, Rifai menilai pola multiusaha dapat memperpanjang penguasaan perusahaan. Setelah kayu selesai ditebang, perusahaan masih dapat melanjutkan kegiatan lain di areal yang sama.
“Semua potensi ekonomi bisa dia usahakan. Tidak ada lagi yang tersisa untuk dimanfaatkan pihak lain, terutama masyarakat,” katanya.
Pengendalian terhadap perusahaan salah satunya dilakukan melalui sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari. Audit mencakup pemeriksaan dokumen, konsultasi publik, wawancara dan pengamatan lapangan.
Rifai menilai auditor masih bergantung pada perusahaan untuk memperoleh dokumen, kendaraan, akses lokasi, dan pertemuan dengan masyarakat. Menurut dia, pemeriksaan sosial tidak cukup hanya menggunakan berita acara, daftar hadir, bukti pembayaran, dan keterangan orang yang direkomendasikan perusahaan. Auditor perlu menemui anggota uma yang menolak penyerahan wilayah atau masih berkonflik.
“Aspek sosial selalu masuk dalam penilaian karena menjadi salah satu parameter penerbitan sertifikat. Masalahnya prosesnya tidak dilakukan secara transparan dan partisipatif,” kata Rifai.
Sementara dalam jawaban tertulisnya, Ayamaru menyatakan audit SSS telah mencakup observasi lapangan, konsultasi publik, dan wawancara. Auditor memeriksa laporan pemetaan konflik, mekanisme penyelesaian, kelembagaan, pendanaan, rencana penanganan, serta bukti pelaksanaannya. Menurut Ayamaru, auditor tidak menentukan apakah suatu konflik telah selesai.
MentawaiKita meminta konfirmasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari melalui Humas Kementerian Kehutanan pada 31 Agustus lalu. Pertanyaan tertulis telah dikirimkan dan kembali diingatkan pada 3 September. Hingga artikel ini diterbitkan, Ditjen PHL belum memberikan jawaban.

Izin dari Pusat, Dampak Ditanggung Daerah
Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana berkeinginan konsesi-konsesi besar dihentikan karena merasa manfaatnya bagi masyarakat tidak sebanding dengan konflik yang ditimbulkan.
Rinto mempunyai pengalaman keluarga dengan perusahaan kayu. Pada 1994, ayahnya sedang berladang di Kilometer 20 di dalam areal perusahaan. Ayahnya menolak ketika lahan yang mereka kelola hendak diolah perusahaan
Satu peleton polisi datang. Rinto mengatakan ayahnya sempat dibawa ke kantor polisi. Dalam kejadian itu, ayahnya juga mengampak pintu mobil perusahaan. Ia kemudian dilepaskan setelah dilakukan negosiasi.
“Saya masih ingat itu. Bapak saya sedang berladang di sana,” katanya saat wawancara terpisah pada 17 Juli.
Kewenangan pemerintah kabupaten dalam urusan kehutanan berkurang setelah sebagian urusan ditarik ke provinsi dan pemerintah pusat. Rinto mengakui kewenangan besar yang dimiliki kepala daerah pada awal otonomi juga pernah digunakan untuk mengeksploitasi hutan.
“Kita kira dengan ditariknya ke pusat akan lebih dikontrol lagi, lebih ketat. Atau paling tidak, ketika mereka mau menerbitkan konsesi, ngomong dulu dong ke kita yang tuan rumah ini,” katanya.
Pemerintah kabupaten tidak menerbitkan PBPH, tetapi didatangi warga ketika muncul protes, kerusakan jalan, atau konflik lahan. Rinto meminta daerah dilibatkan sebelum izin terbit agar mengetahui perusahaan yang akan masuk dan memiliki ruang untuk mengawasi. “Jadi kontrol itu berlapis,” katanya.

Rinto mengaku sulit membayangkan masa depan Mentawai jika konsesi terus diterbitkan pemerintah pusat, sementara sebagian besar masyarakat masih berladang dan memanfaatkan hasil hutan.
“Kalau mobilisasi izin-izin konsesi terus dilakukan pemerintah pusat, bagaimana kehidupan kita ke depan sangat tidak bisa dibayangkan,” katanya.
Rinto juga menyebut penerimaan Mentawai dari Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi tidak signifikan dibandingkan keseluruhan pendapatan daerah, tetapi tidak menyebutkan angkanya.
“Kalau boleh saya katakan, dari persentase seluruh pendapatan kita, tidak ada. Tidak signifikan,” katanya.
Izin Dicabut, Kawasan Tetap Hutan Negara
Dinas Kehutanan Sumatera Barat tidak dimintai pendapat sebelum tiga PBPH dicabut dan belum menerima salinan keputusannya hingga 7 Juli 2026. Pemerintah provinsi diminta melindungi kawasan, mendata aset, serta berkoordinasi dengan Satgas PKH. Menurut penjelasan yang diterima Ferdinal, pencabutan merupakan tahap pertama sebelum survei, evaluasi lapangan, dan penentuan pola pengelolaan bekas konsesi.
Kayu yang telah ditebang sebelum izin dicabut tidak langsung dapat diangkut. Perusahaan meminta kepastian kepada Kementerian Kehutanan karena sebagian kayu sudah dicatat dan kewajiban PNBP-nya telah dibayar.
Di areal SSS, masyarakat juga menuntut pembayaran fee atas kayu yang telah ditebang. Ferdinal mengatakan fee terbentuk melalui kesepakatan antara perusahaan atau koperasi dengan masyarakat. Besaran dan mekanisme pembayarannya tidak diatur dalam ketentuan pemerintah.
Ferdinal mengatakan keputusan pencabutan yang diketahuinya tidak memuat perintah khusus untuk rehabilitasi. Menurut dia, pemulihan dalam pengusahaan hutan alam seharusnya berlangsung ketika perusahaan masih beroperasi melalui pemeliharaan anakan, tegakan tinggal, dan penanaman.
“Logikanya, jika perusahaan sudah mendapat sertifikat PHL, artinya mereka sudah menjalankan kewajibannya,” katanya.
Ia menambahkan, pencabutan izin perusahaan tidak mengubah status kawasan. Areal bekas MPL, SSS dan perusahaan lain yang dicabut izinnya tetap menjadi kawasan hutan negara.
Pemerintah daerah masih menunggu keputusan Satgas PKH mengenai pengelolaan berikutnya. Ferdinal mengatakan belum ada kejelasan apakah areal itu akan dikelola badan usaha milik negara, diberikan melalui perhutanan sosial atau menggunakan pola lain.

Sementara, Kortanius meminta pemerintah mengembalikan areal tiga PBPH yang dicabut kepada masyarakat.
“Kalau menurut saya, tiga izin PBPH yang dicabut pemerintah (tanahnya) kembalikan kepada masyarakat,” katanya.
Sementara menurut Rifai, setiap badan hukum masih dapat mengajukan izin atas kawasan hutan negara yang tidak lagi dibebani PBPH. Pemohon dapat berupa perusahaan, koperasi maupun bentuk badan hukum lain yang memenuhi persyaratan.
“Itu secara legalistik. Tapi kalau dilihat dari aspek hukum dan keadilan, tentu bisa berbeda,” katanya.
Sementara Rinto mengatakan ia memperoleh informasi dalam pertemuan dengan Satgas PKH di kantor gubernur bahwa konsesi kehutanan dapat diserahkan kepada Inhutani.
Ia belum menerima keputusan yang secara khusus menetapkan pengelola baru untuk tiga bekas PBPH di Mentawai.