Diskriminasi agama di Indonesia mencapai puncaknya pada tahun 1967, ketika Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden mengenai pelarangan agama, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa. Kini, hanya ada enam agama yang diakui negara, termasuk Islam, Kristen Protestan dan Katolik.
Di antara yang dilarang adalah agama-agama lokal yang memiliki hubungan erat dengan alam, yang menyebabkan meningkatnya kerusakan lingkungan. Hutan, yang dianggap sebagai rumah para dewa yang melindungi sumber daya air dan makanan, telah berubah menjadi area pemukiman dan bisnis pariwisata.