Terjemahkan halaman dengan Google

Artikel Publication logo Mei 13, 2024

Pemutihan Dosa Perusak Hutan (Video)

Negara:

Penulis:
bahasa Indonesia

Pelaporan akan memberikan gambaran umum mengenai kerusakan hutan yang disebabkan oleh perkebunan...

SECTIONS
Video milik Tempo. Indonesia, 2024.

Ratusan perusahaan yang sebagian bersertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) menanam lebih dari 3 juta hektare sawit ilegal di kawasan hutan. Hutan-hutan di Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, bahkan Papua tidak luput dari ekspansi perkebunan sawit. Sejumlah kawasan cagar alam dan hutan konservasi juga ikut diterabas.

Alih-alih memberi sanksi, pemerintah justru memutihkan dosa perusahaan-perusahaan pemilik perkebunan sawit di kawasan hutan. Langkah tersebut dapat menjadi strategi Indonesia dalam menghadapi Undang-undang Anti Deforestasi Uni Eropa (EUDR). Sebab, sawit asal Indonesia dinilai tidak memenuhi prinsip keberlanjutan karena menyebabkan pembukaan hutan besar-besaran.

Pemutihan lahan sawit di kawasan hutan ini menjadi karpet merah bagi sejumlah perusahaan, seperti Grup Best Agro, Grup Sinar Mas, Salim Grup, dan Darmex Group, untuk menguasai lahan sekaligus lepas dari tanggung jawab terhadap kerusakan hutan di Indonesia.


Sebagai organisasi jurnalisme nirlaba, kami mengandalkan dukungan Anda untuk mendanai liputan isu-isu yang kurang diberitakan di seluruh dunia. Berdonasi sesuai kemampuan Anda hari ini, jadilah Pulitzer Center Champion dan dapatkan manfaat eksklusif!


Tempo sudah mengonfirmasi sejumlah temuan tersebut. Konfirmasi kepada PT Suryamas Cipta Perkasa (PT SCP) selaku anak perusahaan PT Best Agro International tak didapat saat Tempo mendatangi kantornya di Paduran Sebangau, Pulang Pisau, Kalimantan Tengah pada Desember 2023.

Begitu juga dengan surat permohonan wawancara yang dikirim ke kantor Best Agro di Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan pada 2 Februari 2024 tidak mendapat jawaban.

Sedangkan PT Sinar Kencana Inti Perkasa (PT SKIP) Senakin Estate, yang merupakan anak perusahaan Grup Sinarmas menyatakan sudah mengikuti arahan pemerintah ihwal penyelesaian lahan di kawasan hutan. Mereka mengklaim mendukung peraturan dan secara aktif terlibat dalam memberikan informasi yang diminta.

Lalu PT Riau Agrotama Plantation (PT RAP), anak perusahaan Salim Group, menolak diwawancarai. Surat wawancara yang dikirim ke PT Salim Ivomas Pratama tak berbalas.

Sementara dengan PT Palma Satu, yang merupakan anak perusahaan Darmex Group, Staf Humas PT Palma Satu, Arya Sitepu, mengklaim tidak tahu bahwa lahan mereka masuk ke kawasan hutan. Alasannya, hingga sekarang belum ada keterangan yang jelas dari KLHK. Anehnya, Arya mengakui bahwa pihaknya mengajukan pelepasan kawasan hutan di Indragiri Hulu. Mengenai luasan lahan yang hendak dilepaskan, lagi-lagi Arya menyatakan tidak tahu.

Tempo bersama Riauterkini.com, IniBorneo.com, dan BanjarHits.co yang merupakan mitra Teras.id didukung Pulitzer Center Rainforest Journalism Fund mengungkap pemutihan sawit di Kalimantan dan Riau.

RELATED TOPICS

yellow halftone illustration of an elephant

Topic

Environment and Climate Change

Environment and Climate Change
yellow halftone illustration of two construction workers moving a wheelbarrow of dirt

Topic

Extractive Industries

Extractive Industries
a yellow halftone illustration of a truck holding logs

Topic

Rainforests

Rainforests

RELATED INITIATIVES

teal halftone illustration of two hands shaking and a scale holding dollar bills

Initiative

Transparency and Governance

Transparency and Governance

Support our work

Your support ensures great journalism and education on underreported and systemic global issues