Terjemahkan halaman dengan Google

Artikel Publication logo Juni 22, 2026

Benang Kusut Penertiban Sawit dan Campur Tangan Tentara di Tesso Nilo

Negara:

Top view of oil palm plantation forming geometric patterns in Central Kalimantan, Indonesia, highlighting agricultural landscape and land management.
Inggris

IndonesiaLeaks examines how land control is being reshaped under President Prabowo Subianto.

SECTIONS

Foto udara lanskap permukiman warga di Blok 10, Lubuk Perjuangan, Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Pos pengamanan TNI dengan bangunan bercat merah putih terletak di pintu masuk menuju pemukiman warga di Blok 10. Foto milik Project Multatuli.

Ribuan hektare kebun sawit di Taman Nasional Tesso Nilo di Riau menggambarkan tumpang tindih tata kelola antara negara, perusahaan, dan masyarakat, yang berlangsung puluhan tahun. Di tengah karut-marut itu, kehadiran Satgas PKH yang melibatkan militer, bentukan pemerintahan Prabowo, semakin mempertajam konflik lahan.

Tim IndonesiaLeaks yang terdiri dari Project Multatuli, Jaring, Independen, dan Suara mendalami akar tumpang tindih ini. Temuan kami di antaranya:

  • Warga pemilik lahan yang dituduh sebagai perambah hutan ilegal sudah tiba lebih dulu, sebelum sebagian Tesso Nilo berstatus taman nasional. Sebagian warga memiliki SHM, KTP, membayar pajak, dan terdaftar dalam pemilu.
  • Sebagian kawasan yang saat ini berstatus taman nasional sebelumnya adalah hutan produksi yang pernah dikelola perusahaan.
  • Penegakan hukum Satgas PKH menunjukkan perlakuan yang berbeda antara warga dan pelaku usaha. Pengusaha diberikan pendekatan administratif dan kesempatan menyerahkan lahan dengan sukarela, sebaliknya tokoh adat dan warga pemilik lahan skala menghadapi proses pidana, pembatalan sertifikat di luar mekanisme pengadilan, dan relokasi.
  • Skema pemulihan lahan masih dominan pada penguasaan dan pengelolaan aset daripada pemulihan ekosistem. Rencana penanaman kembali masih sebatas seremonial belum implementasi nyata.

I. Peristiwa Poskotis

PAGI di ujung November 2025, Misdar Manik tengah bersiap memulai harinya sebagai guru ketika suaminya, Desrinto Manalu, hendak berunjuk rasa menolak kehadiran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). 

“Aku pergi dulu ke Blok 10,” pamit Desrinto.

Pasangan ini tinggal di Desa Lubuk Kembang Bunga, kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, sejak 2010. Mereka mengelola kebun sawit seluas 5 hektare.


Sebagai organisasi jurnalisme nirlaba, kami bergantung pada dukungan Anda untuk membiayai liputan jurnalisme tentang isu-isu yang kurang diliput di seluruh dunia. Donasikan jumlah berapa pun hari ini untuk menjadi Pulitzer Center Champion dan dapatkan manfaat eksklusif!


Selama berbulan-bulan, warga dari beberapa desa di kawasan Tesso Nilo memprotes operasi pengambilalihan lahan oleh Satgas PKH. Warga juga menolak tuduhan Satgas PKH bahwa mereka adalah perambah hutan ilegal untuk perkebunan sawit.

Saat Desrinto tiba, suasana sudah ramai. Warga sahut-menyahut di depan Posko Komando Taktis (Poskotis) Satgas PKH. Tentara bersenjata berjaga-jaga di sana. 

Ayolah bersatu.

Hati-hati siapa yang nampak di sosial media, nanti diapakan.

Tidak takut. Kita bukan perambah hutan.

Mendengar ada keriuhan, Misdar meminta Desrinto pulang karena khawatir hal buruk terjadi. 

“Tidak mungkin aku tinggal di rumah sementara kawan-kawan sudah ke situ semua,” jawab Desrinto.

Satgas PKH tiba di Tesso Nilo pada Mei 2025, empat bulan setelah Presiden Prabowo Subianto mengesahkan pembentukannya melalui Peraturan Presiden 5 Tahun 2025. 

Dalam perpres itu, pemerintah menugaskan satuan yang terdiri dari lintas-kementerian dan lembaga, termasuk tentara, polisi, dan jaksa, menindak siapa saja yang menguasai dan melakukan kegiatan seperti pertambangan dan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan. 

Kehadiran Satgas PKH di Desa Lubuk Kembang Bunga dan beberapa desa lain di Tesso Nilo, yakni Desa Air Hitam, Desa Lubuk Batu Tinggal, Desa Simpang Kota Medan, Desa Bagan Limau, Desa Kesuma, dan Desa Segati, awalnya tidak menimbulkan ketegangan.

Sampai Satgas PKH mulai memasang plang “penguasaan” disertai pengerahan pasukan tentara bersenjata dan pembangunan posko-posko penjagaan yang menutup akses warga berkebun, suasana berubah memanas. 

Luas bentang alam kawasan Tesso Nilo mencapai 337.500 ha. Pada 28 Oktober 2014, Kementerian Kehutanan menetapkan kawasan Tesso Nilo seluas 81.793 ha sebagai taman nasional. Sebabnya, Tesso Nilo juga tempat tinggal bagi keanekaragaman hayati, berikut dengan satwa yang rawan punah seperti gajah sumatra, harimau sumatra, rusa sambar, kijang muncak, tapir, dan beruang madu.

Warga mengatakan tidak pernah mendapat informasi lokasi kebun mereka masuk area hutan konservasi. Hal lainnya, warga sudah ada di kawasan itu sebelum penetapan dan bahkan sebagiannya sudah mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) dengan luasan lahan di bawah 5 ha. 

Puncaknya 20 November 2025, warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan-Pertanahan Riau berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru. Mereka mendesak pemerintah menunjukkan bukti penetapan maupun informasi tentang tata batas, peta temu gelang, dan detail tahapan penetapan. Namun, permintaan tidak terpenuhi.

“Artinya kehadiran Satgas di sini pun cacat,” kata Didin, warga Desa Kesuma.

Sepulang dari aksi unjuk rasa di Kejati Riau itu, warga bergerak menuju posko Satgas PKH. Warga meminta Satgas PKH angkat kaki dari Blok 10. Setelahnya, warga juga bergerak ke Poskotis 2 di Dusun Kenayang.

Didin bilang warga sempat bersitegang dengan prajurit TNI di Poskotis 2. Tentara menolak meninggalkan pos tanpa komando atasan. Warga dan tentara beradu argumen. Warga akhirnya sepakat menunggu sampai komandan pos mendapatkan perintah pengosongan dari atasan.

“Lelah juga masyarakat menunggu, sekitar dua jam,” kata Didin. 

“Ujung-ujungnya masyarakat terpicu, emosional, dorong-dorongan. Tapi tidak terjadi pemukulan.”

Warga membongkar gapura dan portal yang dibangun satgas. Barang yang ada di posko seperti bibit tanaman dan tenda diangkut warga ke kantor desa. 


Pos pengamanan Satgas PKH yang berada di sekitar lahan percontohan warga yang dikuasai kembali di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Foto milik Project M/IndonesiaLeaks.

Beberapa hari setelah aksi pengusiran, TNI menambah pasukan di lokasi kejadian. Perintah penambahan dikonfirmasi Kepala Penerangan Kodam XIX Tuanku Tambusai, Letkol MF Rangkuti.

“Pos yang sempat ditinggalkan oleh prajurit karena mengalah, kini sudah diduduki kembali personel Kodam,” kata Rangkuti di Pekanbaru pada 27 November 2025. 

Berdasarkan salinan surat tugas Dirjen Gakkum Kehutanan Kemenhut tanggal 20 November 2025, keterlibatan Kodam XIX Tuanku Tambusai merupakan bagian dari operasi pengamanan TNTN yang dibiayai proyek pendanaan kerja sama Indonesia-Norwegia dalam program FOLU Net Sink 2030. 

Bukan hanya tentara, polisi juga mulai bergerilya mencari warga yang terlibat pengusiran. Nama Desrinto masuk dalam target pencarian. Adik Desrinto juga sempat diinterogasi intel polisi. Kabar ini membuat stres keluarga.

“Kenapa masalah seperti itu saja kayak buronan, kayak pembunuh, apalah?” cecar Misdar kepada Desrinto.

Misdar menyarankan Desrinto bersembunyi. Ia tidak mau anak-anak melihat bapaknya ditangkap polisi. Desrinto menolak.

“Saya kan bukan pembunuh. Saya bukan kriminal,” tegas Desrinto.

Hingga satu bulan kemudian, kepala desa datang dan meminta Desrinto memberikan klarifikasi ke Polda Riau. Desrinto menyepakati selama tidak ada penahanan. 

Kepala desa bersedia menjamin. “Nyawa saya taruhannya kalaupun ditahan”, katanya, seperti yang ditirukan Misdar.

Namun, Senin berangkat ke kantor polisi, Selasa tak kunjung pulang. 

“Hari Selasa terakhir dia kasih kabar. Dia telepon pagi, bilang begini ‘nanti aku telepon siang ya, aku mau ngomong sama anak-anak’. Aku tunggu sampai siang, sampai malam. Rupanya orang itu ditahan,” kata Misdar saat ditemui di sekolah tempatnya mengajar akhir April ini.


Topi salah satu murid Misdar tergeletak di lantai salah satu ruang kelas tempat ia mengajar. Foto milik Project M/IndonesiaLeaks.

Hati Misdar remuk, merasa ditipu kepala desa. 

“Saya banyak tanggungan, anak saya empat,” katanya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau lalu menetapkan 6 tersangka atas tuduhan penghancuran dan perusakan barang. Mereka adalah Desrinto, Bangun Simanjuntak, Junjungan Simangunsong, Hermanto Siahaan, Edy Syahputra, dan Hasan Panjaitan. Polisi juga menyangka perbuatan mereka merugikan negara Rp50 juta.

Penangkapan keenamnya merujuk pada laporan model B atau berdasarkan pengaduan. Tidak ada bukti pasti siapa yang mengadukan tetapi anggota TNI AD Serman Kusman Darmanto, yang saat itu menjabat sebagai komandan pos, hadir sebagai saksi pertama dalam sidang warga yang dijadikan tersangka. 

Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan vonis pada Desrinto dan kelima terdakwa pada 18 Juni 2026. Mereka disanksi enam bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan.

II. “Kami Bukan Perambah Hutan”

STIGMA warga perambah hutan bermula saat giat Satgas PKH yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Febrie Adriansyah di TNTN pada 10 Juni 2025.

Giat itu juga dihadiri Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, Wakil Ketua Pelaksana II Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, dan Bupati Pelalawan Zukri Misran.

Bagian dari agenda mereka adalah memasang plang di Blok 10, Desa Lubuk Kembang Bunga. Plang tersebut bertuliskan:

LAHAN TAMAN NASIONAL TESSO NILO SELUAS 81.793 Ha INI DALAM PENGUASAAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q SATGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN (PKH)

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 5 TH 2025 TENTANG PENERTIBAN HUTAN

DILARANG MEMPERJUALBELIKAN DAN MENGUASAI TANPA IZIN SATGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN

Warga dari berbagai desa berbondong-bondong mendatangi Blok 10 untuk mengecek plang dan berharap bisa berdialog dengan pemerintah. Tentara menjaga ketat area itu bahkan beberapa bersenjata api. Tiap warga mencari celah mendekat, tentara sigap mengusir.


Foto dokumentasi pemasangan plang larangan oleh aparat TNI di Taman Nasional Tesso Nilo yang masuk dalam wilayah Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Foto milik Project M/IndonesiaLeaks.

“Ada bentak-bentakan dari aparat TNI,” ungkap Didin.

Anisa warga Desa Lubuk Kembang Bunga yang sudah menetap sejak 2018, sempat cekcok dengan salah satu prajurit tentara. 

“Saya bilang, ‘kek mana lah kami? Kami bukan perambah hutan’, dengan egoisnya dia bilang, ‘itu kan salah kalian, apa yang menjadi hak negara, ya, itu ditarik’. Di situ saya negatif menilai dia,” kata Anisa.

Sampai rombongan pemerintah pergi, warga hanya bisa melihat dari jarak 100 meter tanpa mengetahui pokok pembahasan. Warga hanya mendapat penjelasan singkat dari Komandan Satgas PKH Garuda kala itu, Mayjen TNI Dody Triwinarto. Sejak Maret 2026, Dody menjabat sebagai Pangdam XV/Pattimura.

Menurut Didin, Dody mengatakan warga masih diizinkan tinggal di area perkebunan sampai masa panen sawit mereka. Setelahnya, warga diminta pergi. 

“Kami dianjurkan relokasi mandiri. Itulah perdana kami mendengar relokasi mandiri,” kata Didin.

Tidak ada penjelasan lanjutan. Warga hanya diminta menunggu.

“Pak Dody hanya jawab, ‘Nanti kita duduk bersama. Akan kita terangkan apa langkah-langkah kita, bagaimana hasil keputusannya‘. Masyarakat digantung,” kata Didin.

Selang tiga hari, Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, menggelar konferensi pers di Jakarta. Ia menyebut kawasan hutan TNTN hanya tersisa 12.561 ha dari 81.793 ha akibat perambahan hutan yang merusak ekosistem dan fungsi hutan untuk sawit, permukiman warga, dan sarana pendukungnya.

Pernyataan itu seolah menjadi aba-aba, karena sejak itu, warga merasa semakin didesak pergi. Beberapa pohon sawit warga dirobohkan, pabrik kelapa sawit (PKS) dilarang menerima pasokan dari kebun warga, dimulainya pembangunan poskotis dan portal pembatas, larangan sekolah menerima murid baru, SHM warga dibatalkan, hingga aliran listrik di beberapa desa diputus. 

“Kehadiran Satgas PKH atau militer sangat salah arah. Masak kami dibenturkan dengan TNI. Yang kami tahu TNI itu benteng pertahanan. Kami bukan perampok,” ujar Jerome, warga Desa Lubuk Kembang Bunga.

Anisa menambahkan, “Setelah kedatangan Satgas anak saya yang awalnya bercita-cita mau jadi tentara, nggak ada niat lagi jadi tentara. ‘Jahat!’ dia menilai begitu.”

Di Desa Kesuma, warga beberapa kali menghadang kehadiran tentara dengan alat apa saja yang mereka punya. Dari perempuan, laki-laki, orangtua, sampai kelompok pemuda. 

“Aku bilang sama orang rumah, kalau rumah ini dirobohkan ekskavator, kita di dalam biar saja terkubur. Karena sudah nggak ada lagi yang kami harapkan di luar sana. ” ujar Rijal, warga Desa Kesuma yang menetap sejak 2007.

Penolakan-penolakan itu berhasil menghentikan upaya tentara menggusur kebun dan rumah mereka. Portal yang membatasi akses keluar-masuk permukiman warga juga dirobohkan kelompok ibu-ibu. 

“Karena mamak mamak di sini juga berjuang untuk anak. Bukan untuk dikandangi,” ujar Putri, warga Desa Kesuma yang sudah menetap sejak 2007.

Warga masih menuntut pemerintah menjelaskan status TNTN yang diklaim termasuk di area kebun mereka. Warga bersikukuh mereka adalah korban dari tidak adanya transparansi dalam pengelolaan kawasan hutan. Bahkan menurut Didin, dulu ketika warga pertama kali tiba di sana, kawasan itu sudah tidak berbentuk hutan.

“Kalau kami tahu ini dijaga atau dibilang TNTN. Kami nggak bakalan kemari,” kata Jerome.

“Jujur, di depan Tuhan, saya tidak tahu ini TNTN,” kata Anisa menambahkan.

III. Sudah Jadi Hutan Produksi


Jembatan penyeberangan menuju pemukiman warga di Lubuk Perjuangan, Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Provinsi Riau. Wilayah ini masuk dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Foto milik Project M/IndonesiaLeaks.

JARAK Tesso Nilo berkisar 111 km dari pusat Kota Pekanbaru. Pemandangan di sekitar kawasan itu tampak seperti desa pada umumnya. Permukiman, pasar, warung kelontong, rumah makan, sekolah, rumah ibadah, kantor desa, klinik, hingga kebun sawit.   

Komnas HAM mencatat sekitar 30.000 penduduk bermukim di area sekitar TNTN. 

Bukan hanya masyarakat dan kegiatan usahanya. Di sepanjang jalan antardesa, kami juga menemukan banyak tempat penampungan buah kelapa sawit atau RAM dan aktivitas truk bermuatan sawit atau batang kayu akasia yang diduga milik perusahaan. Misalnya di jalan akses utama, Jl. Koridor RAPP, yang dibangun oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper.


Salah satu RAM skala kecil atau lokasi pengumpulan TBS (Tandan Buah Segar) sawit sebelum dipasok ke wilayah lain di Blok 10, Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Provinsi Riau. Foto milik Project M/IndonesiaLeaks.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau mencatat terdapat 6 perusahaan kehutanan di sekitar TNTN. PT. Arara Abadi seluas 296.262 ha, CV. Putri Lindung Bulan 2.500 ha, PT. Rimba Lazuardi 23.340 ha, PT. Rimba Peranap Indah 11.620 ha, PT. Inti Indosawit Subur 1.405 ha, dan yang terluas PT RAPP 338.536 ha. 

Warga yang kami temui mengatakan kawasan hutan Tesso Nilo memang sudah tidak alami sejak lama. Bukan pula hutan primer yang belum terjamah manusia. Sebab hutan yang sekarang dikatakan kawasan konservasi, dulu berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT). Bahkan, dulu pernah ada perusahaan yang beroperasi dengan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di atas lahan HPT.

“Buktinya jalan ini semua ada ribuan kilometer yang dibuat perusahaan. Kami datang sudah ada,” ujar Imron, warga Desa Kesuma yang menetap sejak 2008.

“Membuat jalan saja pasti mereka menumbangi pohon. Tidak mungkin tidak ditumbangi.”

Bukan saja infrastruktur yang sudah terbangun. Warga yang berada di dalam TNTN juga sebagian memiliki KTP. Bahkan mereka sudah dua kali mengikuti pemilihan umum presiden.

“Pemilu terakhir saya jadi ketua KPPS. TPS saya untuk 4 RT. Di DPT itu ada sekitar 250 pemilih. Pak Prabowo mutlak menang,” ujar Jerome.

“Tapi sejak ada Perpres 5/2025 saya jadi kecewa. Masyarakat juga kecewa.”

Forum Masyarakat mengatakan lanskap Tesso Nilo telah didiami oleh Masyarakat Melayu Darat atau Melayu Petalangan sejak 1865. Secara struktur adat, wilayah ini merupakan tanah ulayat dari 29 persukuan yang disebut “Perbatinan Kurang Oso Tigo Pulou” atau Perbatinan Kurang Esa Tiga Puluh.

Dari penelusuran dokumen, penetapan status taman nasional dilakukan dalam tiga tahap.

Tahap pertama pada 2004. Pemerintah menetapkan area seluas 38.576 ha sebagai kawasan konservasi Tesso Nilo melalui SK Menhut Nomor 255/Menhut II/2004.

Dulunya lahan seluas 38.576 ha itu merupakan bekas area HPH milik PT. Dwi Marta yang sudah beroperasi sejak 1974 hingga 1994. Kemudian penguasaan beralih ke PT. Inhutani IV sejak 1994 sampai 2004.

Tahap kedua pada 2009. Pemerintah menambah luasan area konservasi Tesso Nilo sebanyak 44.492 ha melalui SK Menhut Nomor 663/Menhut-II/2009. Dulu area itu dikuasai oleh HPH PT. Nanjak Makmur yang beroperasi selama 1979-2009.

Riset Walhi Riau, Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis Di Rezim Kemunduran, menemukan adanya dugaan bahwa kedua perubahan fungsi kawasan ini belum diikuti dengan tata batas yang konkret. Akibatnya muncul gejolak di tengah masyarakat yang kadung mendiami dan berusaha di area yang diklaim sebagai TNTN.

Tahap ketiga pada 2014. Pemerintah menambah lagi luas kawasan konservasi melalui SK Menhut nomor 6588/Menhut-VII/KUH/2014 hingga mencapai 81.793 ha. 

Namun, masalah tata batas diduga masih belum diselesaikan. Pada 2016, Komnas HAM sempat mengadakan rapat Konsultasi Nasional Krisis Tenurial Tesso Nilo, untuk mengurai problem ini.

Nur Kholis, Koordinator Subkomisi Mediasi Komnas HAM ketika itu, mengatakan situasi di Tesso Nilo mengakar pada lemahnya tata kepengurusan lahan atau land governance.

“Tata kepengurusan lahan yang lemah juga akan cenderung menjadikan lahan sebagai komoditas pasar yang murah dan mudah diperjualbelikan,” kata Nur Kholis.

Mengacu UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap pengukuhan kawasan hutan mesti melalui empat proses: penunjukan, penataan batas, pemetaan kawasan, dan penetapan. Semua proses ini memerlukan partisipasi masyarakat yang terdampak.

Forum Masyarakat mencatat, pada tahap pertama dan kedua penetapan, luas area yang ditinggali dan kebun warga mencapai 28.606,8 ha. Namun, selama proses penetapan itu, pemerintah tidak melakukan enklave pada lahan warga. 

Enklave adalah proses mengeluarkan sebidang tanah milik pihak ketiga, seperti warga yang memiliki SHM, agar tanah tersebut secara hukum bukan lagi atau tidak termasuk bagian dari kawasan hutan. Tata cara ini termuat dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 32 Tahun 2001, serta PP Nomor 44 Tahun 2004.

IV. Pembatalan SHM Warga


Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki oleh warga Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Foto milik Project M/IndonesiaLeaks.

FAJRI membeli lahan seluas 6 ha melalui mekanisme keanggotaan koperasi pada 1999. Tahun yang sama, ia juga memperoleh SHM. Lahan tersebut berada di area PT. Inhutani IV, sebelumnya bekas HPH PT. Dwi Marta.

“Saat itu saya dapat informasi dari pengurus kelompok tani, sudah ada kerja sama dengan perusahaan eks HPH untuk penanaman kelapa sawit. Lahan itu yang dikelola koperasi,” kata Fajri.

Sepanjang ia memegang SHM, Fajri mengaku tidak pernah tahu skema penataan batas di Tesso Nilo. 

“Tapal batas yang saya lihat langsung itu yang kemarin dipasang Satgas, bulan Agustus 2025,” katanya. 

Fajri tetap berupaya mempertahankan lahannya. Ia menolak untuk direlokasi Satgas PKH.

“Terlepas bagaimana mekanisme terbitnya SHM. Kami lebih dulu ada. Dan masyarakat juga sudah bayar pajak ke negara. Apakah kami yang punya SHM lebih dulu yang harus keluar?,” ujarnya.

Alih-alih menyelesaikan masalah tumpang tindih dengan perspektif keadilan untuk masyarakat, Satgas PKH justru bertindak dengan membatalkan ribuan SHM warga. Tindakan ini juga didukung Pemprov Riau dengan membentuk Tim Percepatan Pemulihan Ekosistem (TP2E) TNTN. 

Sekitar Mei 2025, Kepala Desa Bagan Limau Syarifudin menemui Komandan Satgas PKH Dody di Kantor Kejati Riau untuk membahas nasib ribuan warga pemilik kebun sawit pasca-terbitnya Perpres 5 Tahun 2025.

“Akhirnya kami diberi solusi, ‘Bagaimana kalau masyarakat Pak Kades direlokasi? Dicarikan kebun pengganti?’” ujar Syarifudin menuturkan isi pertemuan itu. Syarifudin mengatakan akan berkonsultasi dengan warga terlebih dahulu.

Sehari kemudian, Syarifudin mengumpulkan warga di balai desa. Ia mengklaim mayoritas warga sepakat direlokasi dan tawaran kebun pengganti tetapi dengan catatan harus clean and clear – sudah memiliki status legal yang sah, memiliki batas fisik yang jelas, serta terbebas dari sengketa atau masalah hukum.

Desa Bagan Limau adalah yang terluas dibanding enam lainnya, sekitar 2.571,67 ha dan dihuni 1.071 kepala keluarga.


Spanduk skema relokasi lahan masyarakat di sekitar lahan percontohan warga yang dikuasai kembali karena masuk kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Foto milik Project M/IndonesiaLeaks.

Kesepakatan relokasi ditindaklanjuti dengan proses pendataan dan verifikasi dilakukan oleh TP2E TNTN dan Satgas PKH dengan melibatkan prajurit TNI. Salah satu dokumen yang harus ditunjukkan warga adalah bukti kepemilikan atau pengelolaan lahan.

Tidak semua warga memiliki SHM. Bukti kepemilikan warga juga beragam, salah satunya surat perbatinan yang biasanya dikeluarkan ketua adat setempat dalam format surat keterangan hibah. Selain itu juga ada dalam bentuk Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang ditandatangani kepala desa, dan SHM.

Petugas verifikasi memprioritaskan warga pemegang SHM. Menurut Syarifudin, di Desa Bagan Limau, ada sekitar 63 SHM yang terbit sejak 1998.

“Karena SHM itu harus diserahkan kepada pemerintah lagi untuk dibatalkan. Karena SHM ini letaknya ada di (kawasan) konservasi,” ujar Syarifudin.

Syarifudin bilang proses pendataan berlangsung kilat, katanya untuk mengejar pelaksanaan relokasi tahap pertama yang sudah ditetapkan tanggalnya oleh pemerintah.

“Pak Dirjen, Pak Sapto Aji menyampaikan 20 Desember ini tetap akan launching untuk relokasi itu. Jadi TP2E TNTN bekerja diforsir terus,” ungkapnya, merujuk Sapto Aji Prabowo, Direktur Konservasi Kawasan Ditjen KSDAE Kemenhut.

Selama periode itu, Satgas PKH juga mengundang warga pemegang SHM dari desa lain ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau di Pekanbaru pada September 2025.


Seorang warga menunjukkan sejumlah titik lahan yang akan direlokasi dari Taman Nasional Tesso Nilo, di sekitar Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Foto milik Project M/IndonesiaLeaks.

Menurut salah satu warga yang menghadiri pertemuan, Satgas PKH meminta warga menyerahkan SHM secara sukarela karena dianggap menguasai lahan milik negara. Sebagai gantinya mereka akan direlokasi.

“Saya tidak tahu persis apakah yang menyerahkan itu sudah dibatalkan atau belum. Tapi yang menyerahkan ada 54 SHM,” ujar warga yang tidak mau disebut namanya.

Pada 3 Desember 2025, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan telah membatalkan sebanyak 1.040 SHM, dalam rangka “mengembalikan Tesso Nilo sebagai taman nasional menjadi hutan lindung lagi, sebagai rumah gajah, bukan rumah manusia.”

Seiring berjalannya hari, jumlah SHM yang dibatalkan menjadi 1.073. Satgas PKH tidak pernah membuka perincian SHM itu berasal dari warga desa mana saja.

Namun pembatalan SHM sepihak tanpa melalui proses hukum berlaku dianggap menyalahi aturan. 

Dian Kus Pratiwi, Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, pembatalan SHM tidak boleh dilakukan serampangan. Pemerintah harus terlebih dahulu membuktikan SHM dan lahan yang bersengketa tersebut sah atau tidak secara hukum. Proses pembuktiannya harus melalui pengadilan.

“Prinsipnya harus jelas. Apalagi ini ada retroaktifnya, harusnya nggak boleh membatalkan secara otomatis. Karena SHM itu jauh lebih dulu dibandingkan penetapan kawasan taman nasional di 2014,” kata Dian dalam wawancara.

Syarifudin sebenarnya memahami mekanisme pembatalan SHM yang sah. Namun kapasitasnya sebagai kepala desa membuatnya tidak bisa berkutik.

“Kades kan cuma si kucing kurap,” ujarnya. “Kalau kita bicara aturan sebenarnya ini pun salah. Saya paham. Tapi yang berkuasa sekarang siapa? Presiden kan? Presiden punya aturan.”

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak tidak menjawab pertanyaan IndonesiaLeaks terkait dasar pembatalan SHM di luar mekanisme pengadilan. Menurutnya pemerintah telah menjamin kehidupan yang lebih baik bagi warga yang bersedia direlokasi.

“Sepanjang warga bisa menunjukkan hak atas tanah itu, semua ada ruang untuk dicarikan jalan keluarnya. Jadi, itu bias kalau disebut mencabut. Orang relokasi diserahkan kepada kawasan yang lebih baik dan lebih menjamin kehidupan,” kata Barita dalam sesi wawancara daring.

***

20 Desember 2025, Satgas PKH menggelar seremoni ‘Relokasi Lahan Masyarakat Dari Taman Nasional Tesso Nilo’ di Desa Bagan Limau. Acara dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Plt. Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Panglima Kodam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, dan Kajati Riau Sutikno. 

Acara disertai agenda simbolis penumbangan pohon sawit dan penanaman bibit pohon kayu di atas lahan bekas warga Desa Bagan Limau. Satgas PKH juga menerima penyerahan simbolis 13 SHM warga. 


Foto udara lahan yang menjadi percontohan perkebunan warga yang dikuasai kembali di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Foto milik Project M/IndonesiaLeaks.

Sebanyak 227 warga Desa Bagan Limau masuk rencana relokasi pertama. Pemerintah membagi mereka menjadi tiga kelompok tani hutan: Mitra Jaya Lestari, Mitra Jaya Mandiri, dan Gondai Prima Sejahtera. Ketiganya akan dipindah ke Desa Pangkalan Gondai, Desa Pesikaian, dan Desa Baturijal Barat. Total luasan lahan pengganti 626,42 ha yang berarti tiap warga mendapatkan lahan kurang dari 5 ha.

Raja Juli juga menerbitkan SK Hutan Kemasyarakatan (Hkm) sementara sebagai pegangan warga. Ia menjanjikan SK Hkm itu akan diubah menjadi sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) oleh Kementerian ATR/BPN.

“Saat ini masih dalam bentuk SK Hutan Kemasyarakatan karena awalnya relokasi PBPH HTI, supaya prosesnya cepat saya pakai Hkm,” kata Raja Juli.

Desa Bagan Limau lalu didapuk sebagai daerah percontohan keberhasilan Satgas PKH merebut dan memulihkan hutan negara. Syarifudin menyebut hal itu karena warga kooperatif.

“Desa lain berangkat demo, Bagan Limau tidak. Karena bagi saya untuk menyelesaikan masalah bukan dengan cara demo juga bisa kalau memang skema penyelesaiannya sudah dibuat oleh pemerintah. Jadi tidak perlu lagi demo. Mengganggu saja,” ujar Syarifudin.

Namun ternyata lahan pengganti yang dijanjikan belum clean and clear.

Seperti yang terjadi di Desa Pesikaian, warga setempat menolak pemindahan warga Bagan Limau ke daerah mereka. Sebab mereka mengklaim lahan tersebut merupakan tanah ulayat yang sudah mereka kelola sejak lama.

Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menilai strategi relokasi yang dilakukan Satgas PKH nampak seperti pengusiran.

“Ini bisa memunculkan kecemburuan di masyarakat aslinya. Mereka juga harus dipikirkan untuk dapat akses yang sama,” kata Okto.

Okto menyarankan Satgas PKH mendesak perusahaan-perusahaan yang berada di sekitar TNTN menyediakan lahan penempatan bagi warga. Hal ini untuk meminimalisir konflik dengan warga lain.

“Perusahaan-perusahaan itu harus terlibat membantu proses relokasi. Karena mereka selama ini menikmati keuntungan juga dari kerusakan Tesso Nilo,” katanya.

Dari tiga kelompok tani yang mendapatkan lahan pengganti, hanya satu saja yang tidak bersengketa, yakni di Desa Pangkalan Gondai. 

Bola panas pun bergulir ke pemerintah desa karena dianggap bagian dari rencana relokasi pusat. 

“Saat ini mereka menuntut saya. Karena sawit mereka sudah kita tumbang, SK sudah ada, namun mereka belum bisa menguasai lahan tersebut,” kata Syarifudin.

IndonesiaLeaks telah bersurat kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk mengonfirmasi persoalan lahan ini. Sampai naskah tayang, Nusron belum memberi respons.

V. Tebang Pilih Penertiban


Pohon Sawit yang diserahkan ke negara dirobohkan karena berada di lahan percontohan milik warga di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo, di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Foto milik Project M/IndonesiaLeaks.

KEBUN sawit warga bukan satu-satunya incaran Satgas PKH. 

24 Juni 2024, Ditreskrimsus Polda Riau mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejati Riau, terkait penguasaan kebun sawit di TNTN oleh dua pengusaha, Nico Jan Andrio Sianipar dan Dedi Purnomo.

Nico dan Dedi diketahui menguasai 401,53 ha kebun sawit di Desa Segati sejak 2006.

Lima hari kemudian, Nico menyerahkan seluruh kebun sawitnya ke Mayjen Dody. Satgas PKH lalu menumbangankan pohon-pohon sawitnya dan menyita beberapa aset seperti traktor, truk, dan bangunan.

Kabar tersebut viral di media sosial. Dody menyebutnya sebagai keberhasilan Satgas PKH karena melakukan “soft approach dan humanis”.

Namun kejanggalan terjadi. Polda Riau tidak lantas menahan dua cukong tersebut dengan alasan keduanya sudah kooperatif menyerahkan lahan. 

“Sesuai hasil koordinasi dengan satgas PKH untuk perkara TNTN, diterapkan asas ultimum remedium terhadap keduanya. Bahwa penegakan hukum sebagai upaya terakhir dalam peristiwa pidana,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto pada 7 Juli 2025.

Ultimum remedium merupakan cerminan Pasal 110A dan Pasal 110B UU Cipta Kerja No. 11/2020 – yang direvisi menjadi UU No. 6/2023. Penerapan kedua pasal itu diturunkan dalam PP No. 24/2021. Prinsipnya mengedepankan pengenaan sanksi administratif dan denda administratif daripada sanksi pidana selama tidak menimbulkan dampak kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.

Satgas PKH bekerja dengan mengacu pada Perpres No. 5/2025 yang terbit Januari 2025, dengan aturan turunannya PP No. 45/2025 yang baru terbit tujuh bulan setelahnya. Dalam PP tersebut, mekanisme penertiban lahan menggunakan klausul baru yakni “penguasaan kembali”, yang tidak muncul pada UU 6/2023 maupun PP 24/2021. 

Selain penguasaan kembali, PP 45/2025 juga menerapkan denda administratif dengan mengalikan luas lahan bermasalah dengan lama lahan beroperasi dan tarif Rp25 juta/ha.

Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch, menilai pelanggaran Nico dan Dedi seharusnya masuk dalam perbuatan yang merusak hutan dalam skala besar. Tindakan keduanya memiliki implikasi serius dan berpotensi melanggar UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Kalau dia ikut (ultimum) remedium, minimal mereka harus kena denda administratif. Nggak bisa dibebaskan. Tinggal dihitung saja (denda),” kata Surambo. 

Ia menambahkan, “Pasal 110A dan 110B kalau sampai diimplementasikan harus jelas. Jangan sampai ada patgulipat. Saya lihat Satgas masih kurang transparan dalam tata kelola ini.” 

Nasib berbeda dialami Jasman bin Mahadi, seorang Datuk Bathin Muncak Rantau atau ketua adat di Kampung Melayu Petalangan. Ia harus mendekam di penjara akibat menerbitkan surat keterangan hibah di kawasan TNTN.

Di Kampung Melayu Patalangan, Jasman mengaku memiliki tanah ulayat seluas 113 ribu ha.

Perkara itu bermula pada Desember 2023, saat terjadi transaksi jual-beli lahan seluas 20 ha antara Arniko Panjaitan dan Dedi Yanto senilai Rp200 juta.

Jasman mengeluarkan dua surat keterangan hibah sebagai bukti penguasaan lahan, penentuan batas lahan, dan jaminan keamanan mengerjakan lahan. Dedi membayar Jasman Rp3,5 juta.

Februari 2025, Dedi ditangkap Polda Riau dan divonis bersalah PN Pekanbaru dengan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp25 juta.

Juni 2025, Jasman ditangkap. Rangkaian persidangan berakhir pada 3 Desember 2025, dengan vonis 1 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta.

Surambo menilai penegakan hukum terhadap Jasman berpotensi keliru. Sebab putusan Mahkamah Konstitusi No.181/PUU-XXII/2024 membolehkan masyarakat yang hidup secara turun-temurun berkebun tanpa izin pemerintah pusat. Selagi tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

“Sependek tahu saya, masyarakat adat tidak pernah jual-beli lahan. Tapi ada yang namanya proses, kalau orang datang untuk penghidupan, ada penghibahan,” kata Surambo.

Surambo mengatakan perbedaan penanganan dua kasus tersebut merupakan refleksi dari kompleksitas tata kelola TNTN. Sehingga ia mendesak Satgas PKH untuk bersikap cermat dan transparan.

Satgas PKH harus menginventarisir subjek hukum dan cara penyelesaian masalahnya. Lalu membuka ke publik untuk diawasi bersama.

“Tanpa adanya itu, proses-proses seperti tebang pilih gampang terjadi,” ujarnya.

***

Sementara itu, Nico dan Dedi diduga masih mengelola lahan hasil sitaan Satgas PKH di Kabupaten Rokan Hulu. Dugaan ini kami temukan melalui kemunculan skema kerja sama operasional yang diberikan oleh BUMN PT. Agrinas Palma Nusantara.

Nico dan Dedi melalui PT. Nusantara Sawit Majuma (NSM) diduga mengelola kebun sawit bekas PT. Bukit Satu 1.383,92 ha. Saat ini PT NSM masih terlibat konflik dengan warga setempat yang mengaku lebih berhak atas lahan tersebut.

Berdasarkan salinan surat penugasan internal PT NSM, diketahui Nico menjabat sebagai direktur. Dalam akta perusahaan yang kami akses pada Juni 2026, posisi direktur sekaligus pemegang saham mayoritas berubah menjadi atas nama Dedi. Nico hanya mencantumkan nomor telepon pribadi sebagai kontak perusahaan pada akta tersebut.

Dedi pernah tercatat sebagai kandidat pemilihan dewan perwakilan daerah Kab. Pelalawan pada 2024. Ia mewakili PDI Perjuangan di Dapil Pelalawan 5 tetapi gagal menang.

Kami mencoba mengonfirmasi hal ini kepada petahana Ketua DPD PDI Perjuangan Riau sekaligus Bupati Pelalawan, Zukri Misran. Sampai naskah ini tayang Zukri tidak merespons. Kami juga sudah menghubungi Nico via pesan singkat tetapi tidak kunjung direspons.

Barita, Juru Bicara Satgas PKH, tidak membenarkan atau menyangkal temuan kami.

“Itu sudah diserahkan ke Agrinas kan. Jadi boleh ditanyakan ke Agrinas karena mereka yang diberikan oleh negara untuk mengelola,” katanya.

Surat permohonan konfirmasi kami ke Agrinas Palma juga belum mendapat respons.

Dasar pelimpahan lahan sawit hasil sitaan Satgas PKH ke Agrinas Palma mengacu PP 45/2025 yang terbit 19 September 2025, atau 7 bulan setelah Satgas PKH beroperasi dan menyerahkan sebagian besar lahan sitaan ke BUMN ini.

Penyerahan lahan ke Agrinas ini menimbulkan tanya atas komitmen pemulihan untuk penyelamatan lingkungan. Di sisi lain, Satgas PKH maupun Kementerian Kehutanan belum memberikan penjelasan lebih detail terkait upaya pemulihan lahan ini. 

“Itu yang belum dijelaskan detail. Gimana caranya saya nggak paham. Apakah hasil uang remedium itu dipakai atau gimana? Tapi dalam kerangka hukum harus jelas. Jangan sampai negara malah rugi,” ujar Surambo.

Menurut Ristianto Pribadi, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, pembiayaan pemulihan kawasan dilakukan sesuai “mekanisme penganggaran yang berlaku.” Ia tidak menjawab soal hasil denda atau hasil penertiban kawasan hutan lainnya dipakai untuk pembiayaan pemulihan kawasan.

“Lebih tepat dijelaskan oleh Satgas PKH dan kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan terkait,” ujar Ristianto Pribadi.

Sementara, Barita dari Satgas PKH, berpendapat segala hal terkait hutan termasuk pemulihan kawasan menjadi kewenangan Kemenhut bukan Satgas PKH. 

“Jadi bisa ditanyakan di sana. Itu di luar kewenangan dan kapasitas saya,” katanya. 

Data Inaproc Kemenhut menunjukkan bahwa telah berlangsung empat tender pemulihan kawasan TNTN. Ini bagian dari implementasi FOLU Net Sink 2030 dengan dukungan pendanaan kerja sama Indonesia-Norwegia Tahap 2 dan 3.

Tiga tender dimenangkan oleh CV. Bina Karya Lestari dengan anggaran Rp5.194.661.800 untuk target area 354 ha di Desa Air Hitam. Satu tender lainnya dimenangkan PT. Bumi Riau Lestari dengan anggaran Rp2.280.720.600 untuk area seluas 157 ha.

Kepala Desa Air Hitam Tansi Sitorus membenarkan rencana pemulihan kawasan tersebut. Area pemulihan berasal dari kebun sawit milik warga yang disita Satgas PKH. 

Satgas PKH dengan mengerahkan tentara sudah menumbangkan pohon-pohon sawit warga dan memasang plang larangan di area pemulihan. Hanya saja pelaksanaan reboisasi mandek.

Menurut Tansi, warga yang awalnya mendukung berbalik mangkel, setelah seorang warga yang mengelola kebun sawit skala kecil ditangkap polisi atas tuduhan menguasai lahan negara. Warga pun menolak segala aktivitas Satgas PKH di Desa Air Hitam.

“Kita sudah mendukung programnya (Satgas PKH). Kok malah ditangkap pula yang punya lahan 3 ha. Marah masyarakat itu. Dia bukan perambah, hanya warisan orangtua, luasnya pun dikit,” kata Tansi.

“Jangankan orang kontraktor masuk (Desa Air Hitam). Pihak Balai TNTN saja dihadang mereka. Saya kasih nasihat, jangan masuklah daripada bentrok.”

VI. Magnet Besar Tesso Nilo


Seorang warga membawa hasil panen sawit di Blok 10, Lubuk Perjuangan, Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Provinsi Riau. Foto milik Project M/IndonesiaLeaks.

Semenjak Desrinto dipenjara, Misdar Manik mesti bekerja ekstra. Gaji sebagai guru honorer hanya Rp500 ribu per bulan, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Pagi mengajar, siang mencari brondolan sawit. Kadang ia sampai sakit-sakitan dan sering absen sekolah. Belum lagi kekhawatiran distigma sebagai istri kriminal membuatnya minder. Ia pun jadi lebih sering di rumah.

“Tapi datang pikiran saya, ‘apa yang saya malukan?’. Suami saya berjuang untuk masa depan anak-anaknya,” kata Misdar.

Misdar dan Desrinto berasal dari Sumatera Utara. Mereka pindah ke Desa Lubuk Kembang Bunga pada 2010 dengan maksud memperbaiki nasib. Awal menetap mereka bekerja mengurus kebun sawit orang lain dengan skema bagi hasil. Setelah uang cukup mereka membeli lahan 5 ha pada 2021.

Belum juga merasakan panen, Desrinto keburu dipenjara. Sekarang Misdar kelimpungan membiayai sekolah anak-anak. Sulung sudah kuliah sisanya masih SD. Butuh biaya banyak.

“Saya hanya bisa mengusahakan supaya fisik saya tidak terganggu. Mental saya tidak terganggu,” ujarnya. 

Setiap warga yang kami temui mengaku berasal dari berbagai daerah di luar TNTN. Alasan mereka pindah ke Tesso Nilo selalu sama, yakni demi memperbaiki ekonomi. Ada yang datang dan langsung membeli lahan karena tergiur harga murah. Ada pula yang merintis sebagai penjaga kebun orang lain baru membeli lahan.


Foto udara permukiman warga di wilayah 81, Desa Kesuma (Bukit Kesuma), Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Foto milik Project M/IndonesiaLeaks.

Rijal dan keluarga pindah ke Desa Kesuma dari Kabupaten Siak pada 2008. Ia tergiur cerita teman-teman yang lebih dulu pindah yang menyebut harga lahan relatif murah di sana, yakni Rp4 juta/ha. 

“Kami survei dulu. Kami tengok ini bukan hutan. Bahkan itu sawitnya ada dua batang tinggi-tinggi,” kenang Rijal, yang kemudian membeli 2 ha lahan dari uang warisan orangtuanya.

Karena belum punya modal untuk mengelola kebun, Rijal bekerja mengurus kebun sawit orang lain. Upah dari sana ia pakai untuk biaya makan keluarga dan mengurus kebunnya. Kini ia mengelola 4 ha kebun sawit dengan bukti SKGR.

Rijal mengatakan kebun sawitnya sudah menghasilkan 1,5 hingga 2 ton untuk dua kali panen dalam sebulan. Biasanya ia menjual ke RAM terdekat, dengan hasil berkisar Rp10 juta/bulan. Karena itu ia mengaku berat hati jika dipaksa direlokasi.

“Tapi kalau memang betul-betul direlokasi, jangan hanya tanahnya saja diganti. Biaya hidupnya juga. Gimana mau sejahtera nanti selama belum berproduksi?” katanya.

Sedangkan Anisa, yang berasal dari Rokan Hulu, menetap dan membeli lahan di Desa Lubuk Kembang Bunga pada 2018.

“Dari kampungku banyak yang beli lahan di sini. Katanya enak, banyak orang. Saya tergiur. Siapa tahu saya bisa mengembangkan ini untuk kedepannya,” ujar Anisa.


Hamparan kebun sawit yang baru berusia sekitar 3-4 tahun milik warga, terlihat dari dalam rumah salah satu warga di Blok 10, Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Provinsi Riau. Foto milik Project M/IndonesiaLeaks.

Bertahun-tahun, Anisa mengaku mengumpulkan uang untuk mengelola kebun sawitnya dari nol. Dari lahan itu masih berupa semak belukar hingga sudah bisa dipanen.

“Selama 5 tahun, kami [bekerja seperti] sebagai monyet. Tapi setelah sudah berhasil seperti ini, kami mulai mau mencicipi hasilnya. Kenapa datang masalah seperti ini?” ujar Anisa.

Okto dari Jikalahari mengatakan, kemunculan pabrik kelapa sawit (PKS) menjadi daya pikat masuknya pengusaha dan juga warga.

Okto merujuk laporan koalisi Eyes on The Forest (EoF) tahun 2018, soal keberadaan 22 PKS di sekitar TNTN, yang diduga menampung tandan buah segar (TBS) dari dalam kawasan TNTN.

“Kayak di Segati, satu desa ada 3 PKS. Jaraknya tidak sampai 5 km. Jadi, memang disiapkan untuk menerima buah dari Tesso Nilo. Bahkan ada PKS yang tidak punya kebun. Artinya mereka sudah yakin ada buah yang dijual ke mereka,” kata Okto.

EoF adalah inisiatif pemantauan yang dibentuk oleh Jikalahari, WWF, dan Walhi Riau. Mereka fokus menyelidiki aktivitas perusakan hutan, deforestasi, dan dampak lingkungan yang diakibatkan industri kelapa sawit serta bubur kertas.

Laporan yang sama juga mencatat 4 perusahaan besar menerima pasokan sawit dari perkebunan di dalam kawasan TNTN. EoF menelusuri jejak buah sawit itu, mulai dari dipanen, ditampung ke RAM, lalu dijual ke PKS, sampai berakhir menjadi minyak sawit mentah.

Satu dari empat perusahaan besar yang disinggung EoF, yaitu PT. Musim Mas, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau pada 18 Mei 2026. Aktivitas perkebunan sawit Musim Mas dianggap merusak bentang sungai TNTN.

Menurut Okto, sempat ada pelarangan PKS menerima sawit dari dalam TNTN pada 2017. Namun, hal itu selalu memunculkan gejolak. Terutama pada warga pengelola kebun. 

Okto menilai hal ini karena pemerintah tidak cermat memahami masalah yang kompleks di TNTN, terutama membedakan pengusaha dengan kebun lebih dari puluhan ha dan warga yang hanya mengelola kurang dari 5 ha.

“Ketika tidak ada pemetaan terkait siapa yang boleh, siapa yang tidak, akan keliru jadinya. Makanya harus disiapkan benar-benar. Jangan sampai muncul gejolak baru,” ujar Okto.

Okto menyarankan Satgas PKH belajar dari konsep Tim Operasional Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo (RETN) yang pernah dibentuk oleh KLHK pada 2016, yang mengutamakan pemulihan kawasan tanpa mengorbankan warga kecil.

Salah satu mekanisme RETN adalah jangka benah untuk warga yang terlanjur mengelola kebun. Dengan begitu warga akan pelan-pelan beralih dari tanaman sawit ke tanaman hutan tanpa khawatir kehilangan mata pencaharian.

“Langkah yang diambil Satgas sekarang justru mempersulit Satgas sendiri untuk mempercepat pemulihan. Karena habis energinya didemo tanpa solusi. Kita melihatnya nggak punya konsep yang utuh,” ungkap Okto.

Bertahun-tahun, Anisa mengaku mengumpulkan uang untuk mengelola kebun sawitnya dari nol. Dari lahan itu masih berupa semak belukar hingga sudah bisa dipanen.

“Selama 5 tahun, kami [bekerja seperti] sebagai monyet. Tapi setelah sudah berhasil seperti ini, kami mulai mau mencicipi hasilnya. Kenapa datang masalah seperti ini?” ujar Anisa.

Okto dari Jikalahari mengatakan, kemunculan pabrik kelapa sawit (PKS) menjadi daya pikat masuknya pengusaha dan juga warga.

Okto merujuk laporan koalisi Eyes on The Forest (EoF) tahun 2018, soal keberadaan 22 PKS di sekitar TNTN, yang diduga menampung tandan buah segar (TBS) dari dalam kawasan TNTN.

“Kayak di Segati, satu desa ada 3 PKS. Jaraknya tidak sampai 5 km. Jadi, memang disiapkan untuk menerima buah dari Tesso Nilo. Bahkan ada PKS yang tidak punya kebun. Artinya mereka sudah yakin ada buah yang dijual ke mereka,” kata Okto.

EoF adalah inisiatif pemantauan yang dibentuk oleh Jikalahari, WWF, dan Walhi Riau. Mereka fokus menyelidiki aktivitas perusakan hutan, deforestasi, dan dampak lingkungan yang diakibatkan industri kelapa sawit serta bubur kertas.

Laporan yang sama juga mencatat 4 perusahaan besar menerima pasokan sawit dari perkebunan di dalam kawasan TNTN. EoF menelusuri jejak buah sawit itu, mulai dari dipanen, ditampung ke RAM, lalu dijual ke PKS, sampai berakhir menjadi minyak sawit mentah.

Satu dari empat perusahaan besar yang disinggung EoF, yaitu PT. Musim Mas, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau pada 18 Mei 2026. Aktivitas perkebunan sawit Musim Mas dianggap merusak bentang sungai TNTN.

Menurut Okto, sempat ada pelarangan PKS menerima sawit dari dalam TNTN pada 2017. Namun, hal itu selalu memunculkan gejolak. Terutama pada warga pengelola kebun. 

Okto menilai hal ini karena pemerintah tidak cermat memahami masalah yang kompleks di TNTN, terutama membedakan pengusaha dengan kebun lebih dari puluhan ha dan warga yang hanya mengelola kurang dari 5 ha.

“Ketika tidak ada pemetaan terkait siapa yang boleh, siapa yang tidak, akan keliru jadinya. Makanya harus disiapkan benar-benar. Jangan sampai muncul gejolak baru,” ujar Okto.

Okto menyarankan Satgas PKH belajar dari konsep Tim Operasional Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo (RETN) yang pernah dibentuk oleh KLHK pada 2016, yang mengutamakan pemulihan kawasan tanpa mengorbankan warga kecil.

Salah satu mekanisme RETN adalah jangka benah untuk warga yang terlanjur mengelola kebun. Dengan begitu warga akan pelan-pelan beralih dari tanaman sawit ke tanaman hutan tanpa khawatir kehilangan mata pencaharian.

“Langkah yang diambil Satgas sekarang justru mempersulit Satgas sendiri untuk mempercepat pemulihan. Karena habis energinya didemo tanpa solusi. Kita melihatnya nggak punya konsep yang utuh,” ungkap Okto.


Catatan redaksi: Demi keamanan, kami menyamarkan identitas sejumlah narasumber. Didin, Fajri, Imron, Rijal, Anisa, Putri, dan Jerome bukan nama sebenarnya.
Baca artikel lain dalam serial kolaborasi ini: 

RELATED TOPICS

yellow halftone illustration of an elephant

Topic

Environment and Climate Change

Environment and Climate Change
yellow halftone illustration of two construction workers moving a wheelbarrow of dirt

Topic

Extractive Industries

Extractive Industries
yellow halftone illustration of two people standing back to back

Topic

Land Rights

Land Rights
a yellow halftone illustration of a truck holding logs

Topic

Rainforests

Rainforests

RELATED INITIATIVES

yellow halftone illustration of a logging truck holding logs

Initiative

Rainforest Reporting

Rainforest Reporting

Support our work

Your support ensures great journalism and education on underreported and systemic global issues