PEKANBARU - Hampir 18 tahun masyarakat Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau berjuang untuk mendapatkan haknya. Dimana masyarakat hingga kini masih terus bersinggungan dengan PT Palma Satu yang berdasarkan catatan Greenpeace, anak perusahaan Duta Palma (Darmex Group) itu telah menggarap kawasan hutan sekitar 12.277 hektare di kabupaten tersebut. Sejumlah persoalan muncul dampak dari penggarapan hutan yang dilakukan oleh PT Palma Satu itu.
Kepala Desa Penyaguan, Marwan membenarkan bahwa kebun kelapa sawit yang berdiri tidak jauh dari desa yang dipimpinnya itu dahulunya adalah kawasan hutan. Bahkan sejak perusahaan itu berdiri tidak ada sama sekali kontribusinya kepada masyarakat.
"Kebun kelapa sawit mereka (Palma Satu, red) memang masuk dalam kawasan hutan, bahkan juga tidak dilengkapi dengan surat Hak Guna Usaha (HGU)," terangnya.
Sebagai organisasi jurnalisme nirlaba, kami mengandalkan dukungan Anda untuk mendanai liputan isu-isu yang kurang diberitakan di seluruh dunia. Berdonasi sesuai kemampuan Anda hari ini, jadilah Pulitzer Center Champion dan dapatkan manfaat eksklusif!
Ceritanya, perusahaan tersebut mulai beroperasi sejak 2004 disekitar desanya. Dimana saat itu masyarakat Desa Penyaguan masih menggantungkan hidupnya di hutan tersebut. Seperti mencari ikan hingga bercocok tanam.
Sekitar tahun 2006 masyarakat Desa Penyaguan dengan warga desa lainnya mulai melakukan aktivitas di kawasan hutan tersebut. Dimana masyarakat membuat tapal batas antara Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang dilakukan bersama masyarakat dari Kebupaten Inhil.
Suryana warga Desa Penyaguan menjelaskan, di tahun 2006 itu masyarakat sudah mulai bersinggungan dengan pihak Palma Satu. Kemudian dijanjikan akan mendapatkan lahan seluas 2 hektar setiap kelapa keluarga.
"Saat itu kita tegas menolak kehadiran perusahaan tersebut. Bahkan sejak HGU-nya terbit yakni Februari tahun 2007, hampir setiap hari kita mengusir alat berat yang mereka operasikan di kawasan hutan itu," ujarnya.
Perlawanan warga kata Suryana terus berjalan hingga tahun 2010. Namun dalam rentang waktu tiga tahun itu tak sedikit masyarakat yang menjadi korban. Baik mengalami luka hingga harus merasakan dinginnya jeruji besi pihak kepolisian. Sementara kawasan hutan itu telah menjadi kebun kelapa sawit.
Pihaknya juga mengaku heran, Palma Satu justru dapat memiliki HGU dari pemerintah meski beroperasi di kawasan hutan. Namun terlepas dari itu, masyarakat saat itu masih bersatu bahkan membentuk kelompok yang disebut Tim 7 serta membangun Koperasi Unit Desa (KUD) Gansal Sejahtera, dimana Suryana ditunjuk sebagai Wakil KUD Gansal Sejahtera tersebut.
Kata Suryana pembentukan koperasi itu menyusul lantaran Pemerintah Daerah (Pemda) Inhu telah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
Akhirnya pada 2010, diakhir jabatan Bupati Mujtahid Thalib, masyarakat mengajukan permohonan agar warga Desa Penyaguan memiliki ketetapan hukum terkait kepemilikan lahan yang menjadi sengketa antara masyarakat dan perusahaan.
"Permintaan kita disetujui saat itu. Dimana sebanyak 3.000 hektare diserahkan kepada masyarakat. Ini dituangkan dalam SK Bupati Nomor 180 tahun 2010," ujarnya.
Ini tentu membuat masyarakat sumringah dengan harapan yang besar. Penyerah SK itu sendiri dilaksakan di lataran Kantor Desa dan diserahkan oleh instansi terkait yang disaksikan oleh seluruh warga Desa Penyatuan.
Namun, kegembiraan serta harapan warga kembali harus terbentur dengan tidak diakuinya SK tersebut oleh pihak Palma Satu. "Perusahaan justru memalsukan SK dengan perbedaan antara fisik dan titik koordinat yang ada di peta. Padahal penentuan titik koordinat itu dilakukan langsung oleh Disbun dan pihak Kehutanan yang turun langsung dalam pematokan kebun untuk masyarakat," paparnya.
Ali Asmar Siregar yang juga ikut dalam perjuangan warga itu mengatakan, luas lahan kebun yang masuk dalam kawasan hutan itu totalnya ada 14.148 hektar. Dimana 3.000 hektare seharusnya diserahkan kepada Desa Penyaguan, 10.000 hektar perusahaan dan 1.148 sebagai cadangan untuk desa Paya Rumbai yang statusnya dalam pengawasan Pemda Inhu.
"Kita sadar lahan itu merupakan kawasan hutan. Bahkan sudah dua kali kami ajukan untuk pelepasan di KLHK namun selalu mendapat penolakan. Malah kita juga sudah sampai di Kemenkopolhukam. Anehnya lahan itu justru di kelola oleh perusahaan yang seperti tak tersentuh aturan pemerintah," paparnya.
Terkepung Sawit Perusahaan
Bukan hanya PT Palma Satu yang beroperasi di sekitaran Desa Penyaguan itu. Namun ada beberapa perusahaan kelapa sawit yang mengepung desa tersebut. Bahkan sebagain besar adalah grup dari Duta Palma (Darmex Group).
Perusahaan tersebut yakni Banyu Bening Utama (BBU), PT Kencana Amal Tani (KAT), PT Palm Lestari Makmur (PLM), dan PT Panca Agri Lestari (PAL).
"Seluruhnya, kebunnya masuk dalam kawasan hutan. Seluruhnya sekitar 6 perusahaan yang ada di sekitar sini," ujar Marwan.
Anehnya lanjut Marwan, tidak satu pun perusahaan yang berkontribusi dengan pembangunan desa yang di sekitaran perusahaan. Selain Penyaguan, nasib yang sama juga dialami oleh 7 desa lain di wilayah itu.
Sementara Ali Asmar Siregar memperkirakan ada lebih 50.000 hektar kebun kelapa sawit yang dikelola oleh Darmex Group di sekitar desanya itu, dimana notabenenya adalah kawasan hutan. Kemudian hasil kebun dalam kawasan hutan itu diolah langsung di pabrik kelapa sawit yang mereka miliki.
"Sebagian memang telah disita Kejagung lantaran kasus korupsi yang menjerat Surya Darmadi. Dimana kebun itu dititipkan ke PTPN V," jelasnya.
Suryana menambahkan ini hanya sebagian kecil cerita dari Darmex Group. Hal yang serupa juga terjadi di kabupaten lain seperti Kuansing dan sebagainya.
"Kalau luasan lahan saya rasa luasan di Inhu," bebernya.
Dikelilingi perusahaan kelapa sawit bukan justru membuat Desa Penyaguan berkembang. Sebaliknya, mata pencaharian warga desa malah terbilang sulit.
Cerita Marwan mata pencaharian warganya kebanyakan adalah buruh dan bertani. Mereka memanfaatkan lahan-lahan yang tersisa di sekitar desa tersebut dengan menanam jagung dan sebagainya. Ada juga yang hanya mencari ikan.
"Bisa dikatakan perusahaan kelapa sawit yang ada di sekitar kita ini 80% mempekerjakan warga luar desa. Kita sudah pernah melakukan pengecekan dan ini yang kami prihatinkan," ujarnya.
Minimnya lapangan pekerjaan lanjutnya, membuat banyak warga desa yang sudah berpindah. Pengembangan desa juga sudah tidak bisa dilakukan lagi.
"Generasi pasti terancam karena tidak ada kesejahteraan yang diberikan kepada masyarakat dari perusahaan. Padahal aturannya perusahaan harus memberikan atau membangunkan kebun sebesar 20% untuk masyarakat. Tapi kami saat ini tidak butuh lagi, kita hanya minta serahkan kebun yang 3.000 hektar itu sesuai dengan SK yang kita miliki," bebernya.
"Saat ini yang putih dari desa kita ini hanyalah jalan, selebihnya kebun milik perusahaan. Namun kontribusinya tidak ada karena hasil kebun mereka diangkut menggunakan jalan perusahaan. Untuk masuk ke areal mereka kita juga harus melewati sejumlah penjagaan, tak jarang kita juga tidak diperkenankan masuk. Lucunya, sempat beberapa waktu lalu petugas Tapem Inhu juga di tolak masuk. Kan aneh, seperti ada negara dalam negara rasanya," imbuhnya.
Ada pun CSR yang perusahaan sebut adalah pembagian sembako yang hanya dilakukan setahun sekali dengan jumlah yang hanya 50 paket.
"CSR itu seharusnya masuk dalam APBdes. Dan ada kepastian penghitungannya baik itu pajak dan sebagainya," paparnya.***(arl)
Pemerintah memberikan pengampunan kepada perusahaan sawit yang sudah merambah hutan secara ilegal. Tempo bersama Riauterkini.com, IniBorneo.com, dan BanjarHits.co yang merupakan mitra Teras.id melakukan liputan bersama di empat provinsi untuk mengungkap kebijakan tersebut. Liputan ini mendapat bantuan/dukungan Pulitzer Center Rainforest Journalism Fund.