Artikel pemenang untuk tema “Kelautan” dalam kegiatan “Call to Write-Ups” sebagai bagian dari inisiatif Dialog Jurnalis-Akademisi (JAD) yang bekerja sama dengan The Conversation Indonesia.
Artikel ini terinspirasi oleh webinar berjudul “Why Are Modern Pirates Still Ruling Our Seas?”, serta liputan jurnalistik yang didukung Pulitzer Center berjudul Chasing Dark Ships to the Arafura Sea, oleh Abdus Somad.
Oleh Widhya Nugroho Satrioajie
Praktik penangkapan ikan ilegal atau illegal unreported and unregulated fishing (IUUF) masih menjadi tantangan tersendiri di wilayah perairan Indonesia. Di Laut Arafura yang termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718 atau Zona Penangkapan Ikan Terukur (PIT) 03, aktivitas ini sudah lama diketahui bukan hanya terkait pencurian ikan, tetapi juga kasus serius seperti perbudakan modern dan perdagangan orang.
Publik mungkin masih mengingat kasus Benjina pada 2015 di era Menteri Susi, ketika terungkap bagaimana anak buah kapal (ABK), baik warga negara asing maupun Indonesia, dipaksa bekerja di kapal ikan dan perusahaan dalam kondisi yang sangat tidak manusiawi. Kasus itu sempat mengguncang persepsi kita tentang betapa gelapnya rantai industri perikanan.
Namun sepuluh tahun berlalu, dan laporan terbaru Pulitzer Center dan Jaring.id berjudul “Chasing Dark Ships to the Arafura Sea” (2024) menunjukkan bahwa, praktik ini belum benar-benar hilang. Investigasi tersebut menelusuri sepak terjang kapal ikan asing ilegal seperti Run Zeng dan Fu Yuan Yu F77 di wilayah perairan Indonesia, yang sengaja mematikan identitas elektronik seperti Automatic Identification System (AIS) atau Vessel Monitoring System (VMS) agar dapat bergerak bebas tanpa terdeteksi. Laporan itu juga menyoroti bagaimana oknum pengelola kapal ikan Indonesia (KII) justru terlibat sebagai feeder atau penyuplai ABK, yang berujung pada praktik perbudakan modern dalam jaringan IUUF.
Yang paling memilukan adalah kesaksian para ABK Indonesia: mulai dari jam kerja berlebih, makanan dan minuman yang tidak layak, hingga penyiksaan fisik. Kondisi ini memaksa sebagian ABK melompat ke laut demi melarikan diri, bahkan ada yang kehilangan nyawa. Tidak sedikit pula ABK yang dipaksa menandatangani surat pengunduran diri dengan konsekuensi yang merugikan karena hak hak mereka tidak dipenuhi.
Di tengah upaya pemerintah memperkuat patroli dan memperketat regulasi, kenyataan bahwa IUUF dan kapal ikan asing ilegal masih leluasa beroperasi menimbulkan pertanyaan penting: Mengapa praktik ini tetap sulit diberantas meskipun pengawasan semakin ketat?
Refleksi dari pengalaman saya sebagai peneliti yang beberapa kali mengikuti kegiatan penangkapan ikan dengan kapal ikan Indonesia di Sulawesi Utara dan Maluku menunjukkan bahwa, proses bagi sebuah kapal untuk mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Pelabuhan Perikanan tidaklah mudah. Kapal harus memenuhi dokumen resmi seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan hasil pemeriksaan fisik kapal (HPK) untuk penerbitan Surat Layak Operasi (SLO). Di dalam SPB juga tercantum daftar manifes ABK lengkap dengan informasi KTP.
Karena itu cukup mengherankan bagaimana kapal ikan Indonesia dapat berperan sebagai pengumpan (feeder) dalam jaringan IUUF. Pada bagian mana celah regulasi terjadi? Mengapa praktik ini dapat terus berjalan? Dari dua belas modus operandi IUUF yang diidentifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui PSDKP (Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan), temuan adanya kapal ikan indonesia yang berperan sebagai feeder dan melakukan transfer ABK ke kapal asing mengindikasikan bahwa IUUF terus berkembang, membuat praktiknya semakin sulit untuk dideteksi.
Laporan jurnalistik investigatif tersebut juga menjelaskan bagaimana kapal ikan asing (KIA) ilegal memasuki wilayah perairan Indonesia dan menghindari pengejaran dengan mematikan identitas elektronik seperti AIS atau VMS. Taktik ini membuat mereka hampir tidak mungkin untuk terpantau, bahkan oleh kapal patroli. Kegiatan manipulatif seperti ini sebenarnya bukan hal baru. Laporan dari IOJI menunjukkan bahwa, kombinasi teknologi satelit, citra resolusi tinggi dan data berbasis komunitas sebenarnya dapat mengidentifikasi keberadaan kapal ikan asing ilegal.
Temuan lain yang tidak kalah penting adalah masuknya kembali kapal ikan eks asing ke Indonesia dengan mengubah nama, kepemilikan, serta warna cat kapal. Hal ini menunjukkan bahwa, IUUF bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi melibatkan perencanaan, perhitungan ekonomi, dan jaringan yang bekerja lintas batas negara. Selain itu terdapat faktor ekonomi dan politik yang saling terkait.
Laut Arafura sejak lama dikenal sebagai pusat penangkapan udang dan ikan demersal. Karena karakter ekologisnya, alat tangkap yang umum digunakan adalah jenis pukat. Dalam Peraturan Menteri KP Nomor 36 Tahun 2023, penggunaan pukat harimau memang telah dilarang dan digantikan dengan alat penangkapan lain, yaitu jaring hela udang berkantong dengan kode 03.12.2 atau dikenal dengan OTB JHUB, namun penggunaan alat tangkap ini masih sangat rentan untuk disalahgunakan.
Hal ini karena cara pengoperasiannya sangat mirip dengan pukat harimau, yaitu jaring aktif, berkantong, dan dioperasikan dengan cara dihela (ditarik) di dasar perairan. Perbedaan utamanya hanya pada kewajiban memasang alat pemisah penyu (Turtle Excluder Device atau TED), rantai pengejut, serta larangan penggunaan gawang. Walaupun terdapat ketentuan teknis seperti ukuran mata jaring kantong minimal dua inci, praktik di lapangan menunjukkan bahwa modifikasi tertentu dapat mengubah alat tangkap ini menjadi tidak selektif dan berbahaya untuk ekosistem.
Alterasi ini mungkin dapat menangkap semua jenis biota, termasuk yang bernilai konservasi penting. Lebih jauh lagi, alat tangkap ini hanya diperbolehkan beroperasi di jalur III atau dengan jarak minimal dua belas mil dari pantai sampai dengan di laut lepas. Dalam konteks praktik di lapangan dan temuan - temuan terkait IUUF, masih banyak pertanyaan apakah praktek yang serupa dengan penggunaan pukat masih berjalan di bawah nama-nama lainnya.
Mengurai Praktik IUUF di Indonesia: Mengapa Ia Tetap Menguat dan Apa Solusinya?
Kapal-kapal gelap yang beroperasi tanpa identitas bukan sekadar persoalan teknologi semata. Indonesia sebenarnya telah meratifikasi berbagai regulasi dan konsensus internasional untuk melawan praktik IUUF, antara lain PSMA (Port State Measures Agreement) melalui Perpres Nomor 43 Tahun 2016, RPOA (Regional Plan of Action to Promote Responsible Fishing Practices), dimana Indonesia bertindak sebagai pelopor dan koordinator regional bersama negara-negara Asia Tenggara dan Australia sejak tahun 2007. Yang terbaru, Konvensi ILO No. 188 (C188) tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan telah diratifikasi melalui Perpres Nomor 25 Tahun 2026. Namun demikian, implementasi di lapangan menunjukkan bahwa, tantangan yang dihadapi jauh lebih kompleks dari sekadar menindak kapal di laut.
Ada beberapa faktor utama yang membuat praktik IUUF tetap menguat.
1. Insentif ekonomi yang sangat kuat
Bagi banyak kapal ikan asing maupun kapal eks asing, memasuki wilayah Indonesia adalah keputusan yang rasional secara ekonomi. Biaya operasional lebih rendah, peluang mendapatkan hasil tangkapan lebih tinggi, dan risiko tertangkap masih relatif kecil. Selama kesenjangan ekonomi antar negara tetap lebar dan mekanisme penegakan hukum belum menimbulkan efek jera, motif ekonomi ini sulit dihilangkan.
2. Pengawasan yang tersebar di banyak lembaga
Studi mengindikasikan bahwa terdapat sedikitnya sepuluh institusi yang memiliki kewenangan di Laut Indonesia. Fragmentasi ini sering menyebabkan tumpang tindih kewenangan dan lemahnya koordinasi. Situasi tersebut diperparah oleh dualisme fungsi coast guard yang diklaim lebih dari satu lembaga.Keberadaan banyak institusi memang menunjukkan perhatian pemerintah, tetapi dalam praktiknya membuat proses penegakan hukum kurang efisien. Kondisi ini menciptakan celah yang dimanfaatkan oleh pelaku IUUF.
3. IUUF semakin menyerupai kejahatan terorganisir lintas negara
Perusahaan Cangkang, kapal-kapal asing yang menyamarkan identitasnya melalui kepemilikan baru, alih muatan di tengah laut , hingga penggunaan pelabuhan tidak resmi menunjukkan bahwa praktik IUUF kini mengadopsi karakteristik pola kejahatan terorganisir. Dalam konteks ini, patroli fisik di laut hanya menyasar bagian permukaan masalah, bukan jaringan kriminal yang mengendalikannya. Intelejen maritim dan kerja sama regional adalah hal yang esensial untuk membongkar jaringan ini hingga ke aktor intelektual (mastermind).
4. Dampak hak asasi manusia: nasib ABK dan nelayan lokal
Selain aspek ekonomi dan penegakan hukum, IUUF juga membawa dampak serius terhadap hak asasi manusia, baik bagi ABK Indonesia maupun nelayan skala kecil. Di tingkat nelayan tradisional, menurunnya hasil tangkapan memaksa mereka melaut lebih jauh dengan biaya operasional yang semakin tinggi. Persaingan dengan kapal besar yang masuk secara ilegal makin memperburuk kerentanan mereka. Tekanan ini dapat mengancam keberlangsungan usaha perikanan rakyat skala kecil.
Sementara itu, kasus praktik perbudakan modern terhadap ABK di kapal-kapal eks asing menunjukkan bahwa IUUF tidak hanya mengancam keselamatan berbagai sumber daya namun juga martabat dan keselamatan pada pekerja di laut.
IUUF bukan hanya persoalan lemahnya pengawasan, tetapi persoalan tata kelola. Selama insentif ekonomi tetap tinggi, pasar yang timpang, dan struktur kelembagaan masih terfragmentasi, kapal-kapal gelap akan selalu menemukan celah untuk beroperasi.
Reformasi tata kelola laut Indonesia berarti bukan hanya menjaga stok ikan, tetapi juga melindungi masa depan jutaan keluarga nelayan yang menggantungkan hidup pada sumber daya laut.
Widhya Nugroho Satrioajie adalah seorang peneliti kebijakan maritim yang berspesialisasi dalam tata kelola perikanan, penangkapan ikan ilegal, dan keamanan maritim. Saat ini, ia menjabat sebagai peneliti muda di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta mahasiswa pascasarjana di Universitas Hokkaido, Jepang.
Artikel yang dikirimkan mencerminkan pandangan para penulisnya. Pulitzer Center adalah organisasi nonpartisan berstatus 501(c)(3) yang tidak mendukung kandidat, partai, atau undang-undang tertentu.