
Malam temaram di bawah pohon durian. Samsuddin berbaring di pondok. Lampu Togok menyala remang. Suara letusan senjata api memecah sunyi.
Lelaki dari masyarakat adat Kubu Lalan itu mengerang kesakitan. Peluru bersarang di mata bagian kanan. Istrinya menangis. Takut dan gelisah.
Ingatan Depati Jupri masih basah pada suasana mencekam yang menimpa ayahnya, Samsuddin, malam itu. Meskipun sudah terjadi puluhan tahun silam. Dari matanya terpatri trauma yang dalam.

Sebagai organisasi jurnalisme nirlaba, kami bergantung pada dukungan Anda untuk membiayai liputan jurnalisme tentang isu-isu yang kurang diliput di seluruh dunia. Donasikan jumlah berapa pun hari ini untuk menjadi Pulitzer Center Champion dan dapatkan manfaat eksklusif!
“Kami dari dulu melawan perusahaan. Sampai ayah kehilangan nyawa,” ujar Depati Jupri di pondoknya, pinggir Sungai Lalan, Desa Tanjung Lebar, Kabupaten Muarojambi, Selasa (17/2/2026).
Kematian pemuka adat, kata dia, meruntuhkan perlawanan selama belasan tahun. Tanpa pemimpin, Kubu Lalan hilang harapan.
Perusahaan Asialog bergerak leluasa. Membabat Kayu-kayu besar di alam. Hutan-hutan sakral dijarah. Tanaman obat musnah. Hewan buruan berkurang.
"Mereka jual kayu sampai ke Eropa," katanya.
Padahal, dalam tradisi Kubu Lalan, menebang pohon itu melanggar adat karena mengancam ruang hidup.
Sementara itu, rombongan ayah Jupri terlunta-lunta. Mereka menyingkir, bahkan diusir. Tidak hanya perusahaan penebang kayu alam, tetapi perusahaan tambang gas, sawit dan batu bara.
Hutan adat mereka dibelah-belah perusahaan. Izin dari negara terbit tanpa persetujuan masyarakat adat.
"Mereka terbitkan izin dari Jakarta. Tidak ada persetujuan dari kami. Pemilik hutan adat," kata Jupri.
Tak diakui
Keberadaan mereka tidak diakui.
Setelah belasan tahun menghabisi hutan adat Kubu Lalan, perusahaan Asialog stop beroperasi.
Namun, negara tidak menyerahkan pengelolaan kawasan hutan ke kelompok Jupri, sang pewaris, tetapi memberikan izin kepada PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) atau hutan harapan. Luasnya sekitar 98.555 hektar.
"Tetap kami tidak diajak berunding. Kami sudah menolak tapi izin tetap diterbitkan," ucapnya dengan kesal.
Raja Charles III pernah datang ke Hutan Harapan. Ia mendanai PT REKI, karena ingin menyelamatkan hutan dataran rendah terakhir di Sumatra.
Beberapa tahun setelah kunjungan, perusahaan membongkar, bahkan membakar pondok-pondok milik masyarakat adat.
"Yang melawan ditangkap aparat. Kami sudah macam penjahat," kata Jupri.
Usai operasi besar-besaran perusahaan, anak-anak dan perempuan meringkuk ketakutan dalam hutan. Berselimut dingin malam tanpa perlindungan.
Belasan lelaki ditangkap.
"Dulu perusahaan dikasih izin nebang pohon. Kini datang perusahaan yang melarang membuka hutan," katanya.

Sebagai kelompok marjinal dan latar pendidikan terbatas maka tidak mudah masyarakat adat beradaptasi dengan perubahan cepat. Dengan masyarakat umum tentu kalah telak.
Tradisi ladang berpindah sudah diwariskan dari puyang atau leluhur, sebagai strategi bertahan hidup. Tidak bisa berubah drastis. Butuh adaptasi.
Atas dasar itu, kelompok Kubu Lalan ingin merebut hak pengelolaaan hutan adat mereka secara penuh, tanpa campur tangan pihak lain.
Mereka pun tetap berjuang meski presiden berganti.
Setelah mengalami banyak kekerasan, ancaman dan kriminalisasi, kelompok Jupri mencoba diplomasi jalur meja perundingan.
Terbitnya aturan tentang Perhutanan Sosial, menjadi tumpuan harapan, yakni ingin mendapatkan pengakuan negara melalui skema hutan adat.
Perundingan mulai dari tingkat tapak hingga ke meja kementrian.
Ia juga menyampaikan, hutan adat seluas 15.326 hektar telah memiliki zona hutan lindung, keramat, permukiman, zona tradisional (pertanian) dan makam leluhur.
"Sudah sepakat kami disuruh bikin peta, disaksikan pejabat di kementrian dan pihak perusahaan. Tapi sampai sekarang usulan hutan adat kami, tidak terealisasi," ujar Jupri.
Berjuang hampir puluhan tahun telah melahirkan luka, air mata, trauma bahkan kehilangan nyawa. Namun, untuk mendapatkan hasil, masih jauh dari harapan.

Agar pengorbanan itu tak sia-sia, sampai sekarang Kubu Lalan tak tunduk dengan perusahaan.
"Kami siap korban nyawa," katanya.
Sepanjang ingatan dan kepercayaan Jupri, Kubu Lalan telah enam generasi menguasai hutan yang terbentang dari Sungai Lalan hingga Sungai Badak.
Bahkan, tercatat dalam surat Keresiden Palembang saat penjajahan Belanda. Sumber lain tentang Kubu Lalan tercatat menggunakan bahasa Arab-Melayu.
Adat tak tertulis
Kubu Lalan memiliki aturan adat tidak tertulis berupa memori kolektif yang dipatuhi setiap orang dalam kelompok.
Tradisinya berburu dan meramu serta hidup semi nomaden mengikuti aliran sungai.
"Kuburan orangtua, buyut, puyang kami di sini. Hidup kami dari dulu di sini. Kalau kami diusir disuruh pindah, mati pun kami dak akan menyesal," ucap Jupri.
Apabila pergi meninggalkan hutan, dengan rata-rata yang berusia produktif tidak mengenyam pendidikan, tentu akan sulit untuk bertahan.
Selain itu, pemerintah tidak pernah memberikan bantuan sosial, kesehatan dan pendidikan kepada kelompoknya, padahal ada banyak lansia, anak-anak dan ibu tunggal.
Selain ekonomi, tekanan lain adalah stigma perambah hutan dan mulai longgarnya aturan adat karena banyak pendatang yang bergabung.
Jupri mengaku terbuka dengan pendatang karena dinilai senasib, sama-sama mencari hidup.
Mereka juga belajar dari pendatang tentang bagaimana meningkatkan hasil pertanian di lahan yang terbatas.
"Tidak semua menanam sawit, ada karet, pisang, kelapa dan pinang," ujar dia.
Aturan adat kami jelas, hutan keramat dan lindung tidak boleh diganggu.
Kearifan lokal menjaga hutan ini, kata dia, sudah diwariskan dari leluhurnya.
"Adat mengatur hukum larang pantang membuka hutan. Artinya jika stigma dari perusahaan ‘kami perusak hutan’ itu benar maka tidak ada lagi hutan yang tersisa," ucap Jupri.
“Karena dari dulu kami tinggal dalam hutan,” kata Jupri lagi.
Pengakuan negara baru dirasakan sebatas formalitas di meja perundingan. Tetapi tak pernah wujud dalam bentuk regulasi yang sah dan mengikat.
Padahal, tanpa negara, mereka sudah menjaga hutan, dengan melindungi hutan keramat, sepandan sungai dan mata air serta tempat hidup tanaman obat.
“Tidak pernah pemerintah secara resmi mengakui wilayah adat kami, apa karena kami tidak sekolah dan orang susah?” katanya.
Banyak anak-anak yang membutuhkan bantuan pendidikan, janda, perempuan dan lansia miskin tidak terdaftar dalam penerima bantuan sosial pemerintah.
“Kami banyak yang tidak sekolah. Kalau sakit berobat sendiri, mau berusaha membuka hutan diancam masuk penjara,” kata Jupri.
Tanpa pengakuan negara, sebelah kaki mereka berada dalam penjara. Salah langkah ancaman hukum dengan mudah menjerat.
Tanggung jawab perusahaan
Sementara itu, Direktur PT REKI, Adam Aziz menyebut, pendekatan keras terhadap kelompok Jupri telah dihapuskan karena bertentangan dengan hak asasi manusia.
Perusahaan memiliki tanggung jawab hukum untuk melindungi hutan negara yang telah diamanatkan kepada mereka.
Selain itu, pihaknya tengah mematangkan skema perdagangan karbon sebagai model bisnis jasa lingkungan untuk membiayai operasional perlindungan hutan yang sangat besar.
Kendati demikian, ia tetap menghormati hak masyarakat adat atas pengelolaan kawasan hutan selagi tidak bertentangan dengan aturan.
Selain itu, berkomitmen tidak membuka hutan di zona inti.
Penertiban di lapangan adalah mandat negara untuk mencegah deforestasi.
Baginya, mencabut bibit sawit yang baru ditanam di zona inti bukanlah kekerasan, melainkan "penertiban" agar perusahaan tidak dianggap melakukan pembiaran.
Angka deforestasi, kata dia, kini mengalami penurunan. “Belum nol deforestasi, tapi trennya menurun,” kata Adam usai kegiatan buka bersama, Jumat (6/3/2026).
Namun, merujuk data Forest Watch Indonesia, deforestasi dalam kawasan izin perusahaan pada 2023 seluas 281,9 hektar dan naik pada tahun 2024 menjadi 576,36 hektar.
Perundingan dengan kelompok Jupri terbentur pada regulasi. Perusahaan menawarkan kemitraan konsesi melalui skema Perhutanan Sosial. Sebaliknya, kelompok Jupri menginginkan izin hutan adat.
Terkait permintaan hutan adat seluas 15.000-an hektar, Adam bertahan pada skema kemitraan konsesi.
"Sepanjang regulasi mengatur ada ruang, kita hormati. Namun, kalau mintanya di luar yang diatur negara, itu yang tidak bisa kami lakukan," ucap dia.
Baginya, izin restorasi adalah mandat dari negara untuk menjaga hutan, sehingga perusahaan tidak memiliki wewenang, untuk memberikan hak kepemilikan penuh di luar skema kemitraan.
Beban berlapis perempuan
Tanpa perlindungan kesehatan dari negara di tengah krisis iklim, membuat beban berlapis pada perempuan.
Untuk menemukan tanaman obat di rimba, tidak segampang dahulu. Para perempuan tidak seberani lelaki untuk memasuki hutan.
“Kami takut diusir perusahaan,” Mek Nuraini di beranda rumahnya.
Untuk mencukupi kebutuhan bahan baku membuat ambung, Mek hanya berani menyusuri sepandan sungai Lalan. Tentu masih tersedia rotan dan kayu untuk membuat kerajinan tangan.
Pembuatan ambung tak sekedar mengisi waktu luang, tetapi untuk mencukupi kebutuhan dapurnya.
Selama seminggu meraut dan menjalin rotan menjadi ambung. Harganya Rp 30.000 per unit untuk mencukupi kebutuhan dapur.
Di usia senjanya, ia seolah bayangan sampai luput dari sentuhan negara. Perempuan dari kelompok marginal menjalani hidup dengan kesulitan maksimal tanpa bantuan sosial.
Untuk menambal kebutuhan hidup, perempuan dengan usia lebih 70 tahun meramu obat untuk demam, sakit perut sampai dengan untuk memudahkan prosesi kelahiran.
Istri dari mediang Temenggung Samsuddin ini, tak pernah mematok harga, tapi sesuai tingkat keikhlasan dari orang lain, maupun kelompoknya yang datang berobat atau melahirkan.
Tidak melulu uang, tetapi menerima bahan makanan. Mek Nuraini tidak memiliki kebebasan lagi, untuk menanam padi, pangan utama mereka.
Jika tak memiliki uang, ia terpaksa meramu gadung, yang harus diolah dengan teliti. Tanpa itu, nyawa menjadi taruhan karena kandungan racun yang tinggi.
Tekanan berat juga membelenggu Mek Impun, ibu dari Mangku Basri, yang berdaulat di Sungai Renjah, bagian dari Kubu Lalan.
Dalam bukunya, Rebut Keadilan Iklim, Zubaidah menyebut tanah ulayat Mek Impun mampu ditanami padi 8-9 hektar yang mencukupi kebutuhan 12-25 orang.
“Semenjak adanya perusahaan-perusahaan yang membatasi pengelolaan hutan, tanah ulayat tidak bisa lagi ditanami padi,” kata aktivis perempuan dari Beranda Perempuan.
Untuk bertahan hidup, mereka kini membeli beras atau mengonsumsi ubi. Kebutuhan gula masih ditopang madu hutan. Tapi garam mereka harus barter dengan berjalan kaki sehari semalam ke Saka Suban, Provinsi Sumatra Selatan.
“Karena garam susah didapat, jadi tidak dicampur dalam masakan, tapi dijilat setiap suapan makanan,” kata Zubaidah.
Pendamping komunitas Kubu Lalan ini menilai kebutuhan pangan perlu mendapatkan perhatian, terutama dari pemerintah.
Dengan kondisi rentan dan dampak krisis iklim berdampak langsung kepada mereka, seperti kebakaran hutan atau banjir, maka pangan menjadi kunci kemandirian.
Oleh karena itu, sambung Zubaidah, mendorong perempuan untuk menanam tanaman pangan dan obat di pekarangan rumah mereka. “Awal April program jalan,” kata Zubaidah di kantornya.
Model pengelolaan hutan dari REKI, sambung Zubaidah, membatasi dengan ketat praktik perladangan berpindah dari masyarakat adat. Padahal, aktivitas itu sudah menjadi tradisi turun temurun.
Mereka mendapatkan stigma perambah atau perusak hutan. Bagi perempuan pembatasan ini meruntuhkan kearifan lokal dan melemahkan kedaulatan pangan.
Ancaman dana karbon
Tidak hanya pembatasan, wilayah adat Kubu Lalan sudah dicacah perusahaan tambang batu bara, perusahaan gas dan kini terancam direbut satuan tugas penertiban kawasan hutan (PKH) dan diklaim pemerintah secara sepihak, masuk skema pendanaan bio carbon fund (Bio CF).
Program ini dari World Bank yang mengucurkan dana sebesar 70 juta dollar AS untuk pemerintah daerah Jambi jika berhasil menurunkan emisi sebesar 10 juta ton.
Dengan target itu, pemerintah daerah dinilai bertindak gegabah.
Tanpa persetujuan dari masyarakat adat, mereka mengklaim seluruh hutan di Jambi sebagai lokasi proyek.
Zubaidah mengatakan, keresahan utama kelompok Kubu Lalan yakni pemasangan plang atau segel dari PKH seluas hampir 7.000 hektar.
Pengerahan aparat penegak hukum dan militer dalam eksekusi lahan ini, tentu berisiko memicu konflik berdarah.
Selain itu, proyek penurunan emisi Bio CF akan membatasi masyarakat untuk melaksanakan praktik pertanian tradisional dengan cara membakar atau membuka hutan cadangan, yang dibolehkan sesuai aturan adat.
Senada dengan Jupri yang merasa kehadiran proyek Bio CF pemerintah akan menambah tekanan berat bagi masyarakat adat.

Pemimpin tertinggi, Kubu Lalan sudah nekad demi mempertahan ruang hidup. Satu jengkal kebun pun tidak akan pernah diberikan kepada satuan tugas PKH, apalagi tunduk pada proyek Bio CF.
Warga yang berada di dalam naungannya sekitar 2.000 KK, dengan estimasi kebutuhan lahan untuk pertanian, permukiman, zona lindung, hutan keramat, maka cadangan hutan kelompoknya semakin habis.
Apalagi, di wilayah adatnya sudah beroperasi banyak perusahaan.
“Lah masuk lagi (Bio CF) yang melarang aktivitas di zona tradisional karena bisa memicu emisi,” kata Jupri.
“Mereka (Bio CF) bermitra dengan perusahaan. Dan kami tidak mendapatkan manfaat,” kata Jupri.
Duduk di beranda rumahnya, Yunani (40), warga masyarakat adat Batin Sembilan yang tinggal di Hutan Harapan juga kehilangan harapan terkait pendanaan karbon.
Jangankan untuk menerima manfaat, memahami skema dana karbon pun, Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Maju Besamo ini tak diberi penjelasan.
“Dak tahu apa itu karbon, kami tahunya merawat hutan kami yang tersisa,” kata Yunani pertengahan Januari.
Yunani dan 37 kepala keluarga lainnya telah menjalin skema kemitraan kehutanan bersama PT REKI dan mendapatkan izin melalui izin perhutanan sosial lewat SK.5427/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/8/2018.
Mereka mengelola sekitar 399 hektar hutan secara komunal. Lahan berisi tanaman karet tua dan sebagian kecil sawit karena keterlanjutan.
Masih tersisa puluhan hektar hutan alam yang mereka jaga, untuk melindungi tanaman obat, ruang sakral dan pangan mereka.
"Kami belum pernah menerima dana karbon," kata dia.
Padahal, Pemerintah Provinsi Jambi yang sedang menjalankan proyek Bio CF, sudah menghabiskan dana sebesar Rp 82 miliar.
Masyarakat adat berharap, dana karbon dapat membantu mereka yang kesulitan pangan dan mengatasi penyakit, akibat krisis iklim.
Penggunaan anggaran daerah
Ketua Sub Nasional Project Management Unit Bio CF Jambi, Sepdinal menuturkan, untuk melaksanakan program, terlebih dahulu menggunakan anggaran daerah.
Setelah semua diakui, baru kemudian diganti World Bank.
"Uang digunakan untuk rapat, patroli hutan dan pengadaan peralatan," kata Sepdinal.
Oleh karena itu, hutan Jambi jangan sampai rusak atau membuat emisi karbon.
Seluruh kawasan hutan di Jambi diklaim proyek Bio CF, termasuk hutan yang di dalamnya ada masyarakat adat.
Jika berhasil melakukan dekarbonisasi, kesepakatannya yakni setiap satu ton serapan karbon dibanderol 7 dollar AS.
Artinya, selama lima tahun harus menahan serapan karbon di angka 10 juta ton, agar pemerintah daerah menerima bayaran 70 juta dollar AS.
Untuk menjalankan prinsip padiatapa, masyarakat diberikan sosialisasi, baru kemudian diberi kebebasan menolak atau menerima program.
"Dari 230 desa yang menopang kawasan hutan sudah menyatakan sepakat," ucap Sepdinal.
Jupri maupun Yunani bagian dari masyarakat adat rentan, yang hingga kini masih menjaga hutan.
Namun, proyek restorasi hutan maupun dekarbonisasi menjadi tantangan bagi kelanjutan hidup mereka.